Siaran Pers RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Butuh Langkah Preventif untuk Menjaga Kedaulatan Negara
dan Menyejahterakan Nelayan di Perbatasan
Langkat, 1 Juli 2015. Sedikitnya 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia mendesak DPR-RI untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang mereka hadapi dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan. Hal ini disampaikan di dalam Rembug Pesisir bertajuk “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia” yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2015.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 (lihat Tabel 1) belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas. Hal ini berdampak pada munculnya insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya. Selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat negeri jiran. Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan”.
Tabel 1. Draf Pasal Tentang Bantuan di Wilayah Perbatasan dan Lintas Negara
Bagian Keenam |
Bantuan di Wilayah Perbatasan dan Lintas Negara |
Pasal 32 |
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap Nelayan Kecil yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah perbatasan dan/atau teritorial negara lain. |
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan hukum dan perlindungan dari ancaman atau gangguan pihak negara lain. |
(3) Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional. |
Sumber: Naskah Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Kecil versi DPR-RI tertanggal 1 Juni 2015
Muhammad Iqbal, pendamping nelayan tradisional di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, “Situasi dan kondisi nelayan yang melaut di wilayah perbatasan amatlah memprihatinkan. Rasa cemas, khawatir tertangkap, dan ancaman tindak kekerasan terus menghantui nelayan di perbatasan. Alhasil, tingginya ongkos melaut seringkali tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh. Lebih parah lagi, saat tertangkap aparat negeri jiran, pemerintah justru tidak memberikan upaya perlindungan yang maksimal. Kami berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi dan memberi rasa aman bagi nelayan di wilayah perbatasan negara”.
Di dalam Rembug Pesisir, nelayan tradisional di wilayah perbatasan mengusulkan bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan yang harus difasilitasi oleh Negara (lihat Tabel 2). Hasil rembug ini akan disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPR-RI sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Jakarta.
Tabel 2. Skema Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Wilayah Perbatasan
Bentuk-Bentuk Perlindungan | Bentuk-Bentuk Pemberdayaan |
Penegakan hukum atas maraknya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, baik oleh nelayan domestik maupun negeri jiran | Pelatihan pemakaian teknologi GPS, radio dll |
Distribusi informasi cuaca dan wilayah potensi ikan bagi nelayan di perbatasan | Pelatihan keterampilan kerja di bidang ekonomi kreatif untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana di kawasan perbatasan lainnya |
Patroli keamanan laut rutin dilakukan | Pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil laut |
Jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan | Pelatihan paralegal |
Bantuan hukum | Pelatihan pengenalan tapal batas Indonesia dengan negara tetangga |
Sumber: Hasil Rembug Pesisir bertajuk “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia” yang diselenggarakan oleh KIARA di Langkat, Sumatera Utara, pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2015
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Muhammad Iqbal, Pendamping Nelayan Perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara di +62 822 7601 1000
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +6 815 53100 259