Siaran Pers Bersama, 8 Juli 2015: Negara Harus Mendorong Hadirnya Pengakuan dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan Tanpa Diskriminas
Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – www.kiara.or.id
South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice.org
Negara Harus Mendorong Hadirnya Pengakuan dan Pemenuhan
Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan Tanpa Diskriminasi
Manila, 8 Juli 2015. Sedikitnya 14 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara mendorong ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk memberikan pengakuan politik atas keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir. Bentuk pengakuan yang didesakkan adalah skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan di dalam Lokakarya Regional mengenai “Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina, pada tanggal 5-8 Juli 2015.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice mengatakan, “Perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk memberikan kontribusi kepada keluarga dan bahkan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Hal ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesia dan Vietnam. Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya”.
Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan. Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR-RI melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.
Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, “Di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (lihat Tabel 1)”.
Tabel 1. Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan versi CEDAW dan VGSSF
No |
CEDAW |
VGSSF |
1 |
Hak untuk bekerja |
Perumahan yang layak |
2 |
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik |
Sanitasi dasar yang aman dan higienis |
3 |
Hak untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan yang layak | Air minum yang aman untuk keperluan individu dan rumah tangga |
4 |
Hak untuk mendapatkan jaminan sosial | Sumber-sumber energi |
5 |
Hak untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan (formal dan informal) | Tabungan, kredit dan skema investasi |
6 |
Hak untuk berorganisasi dan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan kesetaraan | Mengakui keberadaan dan peran perempuan dalam rantai nilai perikanan skala kecil, khususnya pasca panen |
7 |
Hak berpartisipasi di dalam seluruh aktivitas masyarakat | Menciptakan kondisi bebas dari diskriminasi, kejahatan, kekerasan, pelecehan seksual, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan |
8 |
Hak untuk mendapatkan kredit perikanan, pelayanan pemasaran, dan teknologi | Menghapuskan kerja paksa |
9 |
Hak atas tanah | Memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja |
10 |
Hak untuk memperoleh rumah, sanitasi dan air bersih | Kesetaraan gender merujuk CEDAW |
11 |
Hak untuk mengakses listrik dan transportasi | Pengembangan teknologi untuk perempuan yang bekerja di sektor perikanan skala kecil |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2015), diolah dari Hasil Rembug Pesisir di Demak dan Jepara, dokumen CEDAW dan VGSSF
Usulan perempuan nelayan yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) ini merupakan hasil rembug pesisir di Kabupaten Demak dan Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 2-3 Juli 2015. Rembug ini diselenggarakan oleh PPNI Udang Sari Kabupaten Jepara dan PPNI Puspita Bahari Kabupaten Demak bekerjasama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).***
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI di +62
Hidayah, Ketua PPNI Demak di +62 8
Tri Ismuyati, Ketua PPNI Jepara di +62 8
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish for Justice di +62 815 53100 259
Catatan Editor:
SEAFish for Justice (South Asia Fish for Justice Network) merupakan organisasi masyarakat sipil yang menaruh peduli terhadap dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Asia Tenggara, serta beranggotakan 15 LSM dan organisasi nelayan di 7 Negara, yakni Indonesia (WALHI, Telapak, KNTI, P3UW, KIARA), Malaysia (Sahabat Alam Malaysia), Filipina (Tambuyog Development Center, CERD, PROCESS Bohol, LAFFCOD, Kilusang Mangingisda), Vietnam (Marine Center Development), Kamboja (Fisheries Action Coalition Team), Myanmar (Ever Green Group) dan Thailand (Yadfon Foundation).