Kabar Bahari: Hutang Negara Bertambah dengan Proyek Gagal COREMAP-CTI Menteri Kelautan dan Perikanan

Jelang Pemilu 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar untuk proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang – Inisiatif Segitiga Karang) tahun 2014-2019. Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), proyek ini membebani keuangan Negara dan telah terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK, terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI). Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2001-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

 

Ikuti informasi terkait buletin Kabar Bahari edisi Hutang Negara Bertambah dengan Proyek Gagal COREMAP-CTI Menteri Kelautan dan Perikanan >>KLIK DISINI<<

Erna Leka: Melawan Kegelapan di Bumi Dipasena

Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, masih terus menanti hujan, sudah 4 bulan para pembudidaya menunggu dengan sabar. Salinitas air melonjak tinggi. Inilah fenomena di balik terancam gagalnya panen udang di Bumi Dipasena.

Di saat yang sama, penyakit white spot atau dalam istilah lokal disebut telek putih memberi dampak menurunnya pendapatan pembudidaya udang di Bumi Dipasena.

Di sektor perikanan tangkap, perempuan nelayan bekerja selama 17 jam perhari. Sementara itu, di sektor perikanan budidaya, perempuan bekerja hingga 15 jam perhari. Mulai dari mengerjakan segala kebutuhan rumah tangga, memberi pakan, membersihkan lingkungan sekitar tambak, hingga panen.

Erna Leka, perempuan kelahiran Palembang adalah istri pembudidaya. Ia dan suaminya, Ainul Mukhlis masih berjuang untuk kehidupan yang lebih terang.

Gelap gulita

Pukul 18.00 WIB, Erna Leka mesti menyalakan genset agar udang-udang yang dibudidayakan di tambaknya terus tumbuh sehat. Sejak PT. Aruna Wijaya Sakti mematikan akses listrik di Bumi Dipasena, sejak itulah keluarga-keluarga pembudidaya ‘menikmati’ kegelapan.

“Kami adalah warga negara Republik Indonesia dan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Namun belum menikmati terangnya kampung dan mudahnya budidaya udang seperti yang dirasakan oleh warga negara lainnya,” ujar Erna sambil tersenyum.

Erna Leka adalah perempuan pejuang pangan dari Bumi Dipasena. Suaminya bekerja sebagai pembudidaya udang dan dipercaya sebagai Sekretaris P3UW (Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Windu Wilayah Lampung). Sewaktu kecil, Erna tidak pernah bermimpi hidupnya akan dipenuhi dengan perjuangan. Selayaknya anak perempuan yang dibesarkan di keluarga pekerja, ia bermimpi bisa mempunyai keluarga kecil yang bahagia.

Mimpinya ya jadi istri solehah, berjuang untuk keluarga, ya kalau sekarang jadi seperti ini saya juga bingung ya kenapa bisa begini,” kenangnya.

Pernikahannya dengan Ainul Mukhlis atau lebih dikenal dengan panggilan Pak Tanjung, telah membawa Erna Leka hijrah dari Palembang ke Lampung. Sepanjang mata memandang, hanya tanah kosong yang ditatapnya ketika pertama kali tiba di Kampung Bumi Dipasena.

Jarak satu rumah ke rumah lainnya itu jauh-jauh. Awalnya sepi banget, dipikir gimana kami hidup ini. Tapi kita percaya sedang berusaha, kerja, ya ibadah. Jadi rasa sepi itu lama-lama berkurang dan kami seperti menemukan keluarga baru,” ucap Erna Leka gembira.

Perusahaan yang pertama kali bekerjasama dengan pembudidaya di Rawajitu Timur adalah PT. Dipasena Citra Darmaja. Bisnis udang terbesar se-Asia Tenggara mulai dibangun sejak tahun 1988. Setahun kemudian mulai beroperasi pertambakan dengan pola Tambak Inti Rakyat.

Pola Tambak Inti Rakyat merupakan pola kemitraan yang digunakan di Bumi Dipasena selama bertahun-tahun, di mana pembudidaya sebagai plasma dan perusahaan sebagai Inti. Kurang lebih 9.000 pembudidaya menggarap 16.500 hektare lahan bekas rawa.

Namun, tidak selamanya hubungan antara para pembudidaya Bumi Dipasena dengan perusahaan berjalan harmonis. Skema inti plasma yang diterapkan di Bumi Dipasena malah menjerumuskan para pembudidaya pada Deadly Bondage Slavery atau Perbudakan yang Mengikat dan Mematikan. Pembudidaya udang Bumi Dipasena tidak dapat menentukan sendiri harga jual udangnya, tidak diperbolehkan menonton televisi dengan siaran tertentu, tidak diperbolehkan keluar-masuk Bumi Dipasena tanpa persetujuan perusahaan.

Setelah PT. Dipasena Citra Darmaja, pembudidaya bekerjasama dengan PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT. Central Proteinaprima. Perilaku perusahaan ini tidak jauh berbeda dengan pendahulunya.

Puncaknya tahun 2011, listrik kami dimatikan oleh perusahaan. Kami hidup gelap-gelapan, udang kami mati, rugi, sampai ada yang kena setrum,” tambah Erna.

Keadaan di Bumi Dipasena kian sulit, kemarau panjang di tahun 2015 membuat stok air bersih semakin berkurang. Mereka yang bergantung pada air hujan mulai berhemat. Tempat penampung air untuk wadah air hujan kian menyusut tiap harinya. Namun, jika mereka ingin mendapatkan air bersih, mereka harus membeli air dari Gunung Tiga dengan harga 1 kempu (1.000 liter) dengan harga Rp150.000. Air sebanyak 1.000 liter hanya dapat digunakan selama 3 hari jika satu keluarga memiliki 2-3 orang anak.

Gotong-royong

Di tengah permasalahan yang terjadi di Bumi Dipasena, perempuan pembudidaya memiliki peran penting. Ketika para pembudidaya berjuang, perempuan pembudidaya menjadi penyokong utama dalam kegiatan berbudidaya.
Mulai dari membantu memberi pakan, membersihkan lingkungan sekeliling tambak dari rumput liar, hingga saat panen. Kontribusi perempuan pembudidaya dalam menjalankan roda budidaya udang di Bumi Dipasena merupakan satu-kesatuan dengan perjuangan P3UW. Perempuan menjadi jantung dalam gerakan mandiri bagi para pembudidaya udang di Bumi Dipasena.

Ibarat kendaraan, P3UW (Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Windu Wilayah Lampung) adalah organisasi penting bagi perjuangan pembudidaya di Bumi Dipasena. P3UW adalah corong perjuangan, hingga akhirnya kemandirian diraih pasca ‘bercerai’ dari perusahaan.

Ibu-ibu pembudidaya dan anak-anak itu selalu mau berada di garis depan kalau ada kegiatan aksi waktu itu, karena kami tahu semua harus diperjuangkan dengan terhormat,” cerita Erna Leka.

P3UW dan para pembudidaya di Bumi Dipasena tidak pernah berjuang sendiri, Erna Leka percaya itu.

Berjuang Bersama

Erna Leka mulai terlibat dalam kegiatan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia  (PPNI) sejak tahun 2013. Perempuan pembudidaya di Bumi Dipasena menjadi bagian gerakan perempuan nelayan di Indonesia.

Kami berdiri bersama dengan perempuan nelayan yang tergabung di dalam PPNI, sama-sama mendorong pemerintah untuk mengakui keberadaan kami,” urai Erna Leka.

Erna Leka sadar, belum ada satu kebijakan pun yang mengakui keberadaan dan peran perempuan pembudidaya. Di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan belum memberikan pengakuan.

Sebenarnya, diakui atau tidak diakui, kami tetap ada dan memenuhi kebutuhan pangan bangsa. Tapi kami sadar, itu hak kami, untuk diakui oleh negara dan difasilitasi setelah kami berjuang untuk bangsa ini,” harap Erna Leka.

Gelapnya malam tanpa penerangan di Bumi Dipasena hingga hari ini masih terjadi. Erna Leka masih berharap, para pemimpin tidak gelap mata terhadap nasib mereka.

Sanitasi dan adanya penerangan merupakan mimpi perempuan pembudidaya di Bumi Dipasena. Namun, jika ditanya mimpi besar perempuan pembudidaya di Bumi Dipasena, ia menjawab, “Negara mau mengakui perempuan nelayan dan memastikan perempuan nelayan dilindungi dan diberdayakan”.

Mengutip penulis Rusia, Leo Tolstoy, Tuhan maha tahu segalanya, tapi Ia menunggu. Perjuangan perempuan pembudidaya di Bumi Dipasena adalah proses panjang yang harus dilewati dan disyukuri.*** (SH)

Siaran Pers Bersama, 27 Agustus 2015: Negara Belum Terang-Benderang Mengakui Keberadaan dan Peran Perempuan Nelayan

 

Siaran Pers Bersama

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Negara Belum Terang-Benderang

Mengakui Keberadaan dan Peran Perempuan Nelayan

 

Jakarta, 27 Agustus 2015. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menegaskan perempuan nelayan sebagai subyek hukum RUU yang harus dilindungi dan diberdayakan. Hal ini disampaikan di dalam Lokakarya “Mendorong Diakuinya Peran dan Keberadaan Perempuan Nelayan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh PPNI bekerjasama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada tanggal 24-26 Agustus 2015.

Ratna Sari Keliat, Ketua PPNI Kabupaten Langkat mengatakan, “Negara mengabaikan keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Mestinya disebutkan dengan jelas, bukan samar-samar di dalam RUU bahwa perempuan nelayan adalah subyek hukum yang mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan”.

Sebagaimana diketahui, di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (4) bahwa nelayan kecil adalah Nelayan yang menggunakan kapal Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT) dan alat Penangkapan Ikan sederhana yang diatur oleh Menteri dan terhadapnya bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau bekerja pada pemilik kapal, meliputi Nelayan Tradisional dan Nelayan buruh, termasuk rumah  tangga Nelayan Kecil yang melakukan pemasaran.

Saniah, Ketua PPNI Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan, “Perempuan nelayan tidak hanya terlibat di dalam aktivitas pemasaran, melainkan sejak dari pra-produksi, produksi dan pengolahan. Kami meminta kepada DPR-RI untuk memastikan dan memperjelas perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan nelayan di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan”.

Di dalam lokakarya, terdapat daftar hak perempuan nelayan yang penting mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Negara melalui rancangan undang-undang, di antaranya akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, bantuan hukum, permodalan, air bersih, sanitasi yang baik, dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas perempuan nelayan.

Susan Herawati, Deputi Pengawasan dan Evaluasi Program KIARA mengatakan, “Sudah saatnya perempuan nelayan mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Terlebih di level internasional sudah ada payung hukumnya, yakni Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication. Di kedua aturan internasional ini, Negara diminta memberikan perlakuan secara istimewa kepada perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya.”***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 
Saniah, Ketua PPNI Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut di +62 813 7689 3506
Ratna Sari Keliat, Ketua PPNI Kabupaten Langkat, Sumut di +62 852 7091 3378
Susan Herawati, Deputi Bidang Pengawasan dan Evaluasi Program KIARA di +62

Memandirikan Nelayan

Sebagai negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia, saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan yang tak sekadar berporos pada pemenuhan pangan semesta negeri, tetapi juga menyejahterakan para pelakunya.
Di atas kertas, peningkatan produksi perikanan terus digulirkan pemerintah. Tahun ini, produksi perikanan ditargetkan 24,82 juta ton, meliputi perikanan tangkap 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Tahun 2016, target produksi perikanan mencapai 25,91 juta ton, meliputi perikanan tangkap ditargetkan 6,45 juta ton dan perikanan budidaya 19,46 juta ton.
Dari sisi konsumsi, target konsumsi ikan juga terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan kebutuhan pangan. Tahun ini, konsumsi ikan nasional ditargetkan 40 kg per kapita, sedangkan tahun 2016 ditargetkan 43,88 kg per kapita. Tahun 2019, pemerintah menargetkan konsumsi ikan nasional mencapai 50 kg per kapita.
Namun, peningkatan target produksi dan konsumsi ikan belum sejalan dengan penambahan pelaku usaha. Di sektor perikanan tangkap, jumlah nelayan terus menurun, baik karena meninggal maupun beralih profesi. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat rata-rata 2 nelayan meninggal di laut setiap hari. Tahun 2012, jumlah nelayan yang meninggal di laut sebanyak 186 orang, tahun 2013 sebanyak 225 orang, dan tahun 2014 berjumlah 210 jiwa.
Di Jawa Tengah, sekitar 12.000 anak buah kapal menganggur karena sekitar 300 kapal ikan cantrang tidak bisa lagi melaut sejak pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Belum ada solusi nyata bagi pemilik kapal cantrang untuk bisa mengganti alat tangkapnya. Kendala permodalan dan akses kredit perbankan masih belum terpecahkan. Penghentian operasional kapal cantrang yang tanpa solusi telah menyeret para buruh nelayan kehilangan mata pencarian.
Di Benjina, Maluku, tangkapan ikan dan lobster semakin berlimpah setelah operasional Pusaka Benjina Group ditutup pada pertengahan tahun 2015 karena indikasi penangkapan ikan ilegal dan praktik perbudakan nelayan. Namun, tangkapan yang berlimpah itu tak berdampak signifikan bagi nelayan lokal. Hingga kini, belum ada jalan keluar dari pemerintah untuk membina nelayan Benjina, membantu sarana tangkapan dan pengolahan ikan agar bernilai tambah, serta membuka akses pasar.
”Tanpa pasar yang jelas, percuma meningkatkan tangkapan. Kalau tangkapan sedang berlimpah, ikan terpaksa dibagi-bagikan kepada masyarakat karena tidak ada pasar yang menyerap,” kata Ayub Gatalaufara, tokoh muda masyarakat Benjina, pertengahan Agustus lalu.
Kesejahteraan
Koordinator Nasional Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko menilai, kedaulatan pangan yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 masih terjebak pada pola pikir peningkatan produksi, tetapi mengabaikan nasib produsen. Ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas. Sementara itu, pelaku utama kedaulatan pangan, yakni petani dan nelayan, justru menyumbang tingkat kemiskinan terbesar.
”Negara tidak kreatif untuk mendukung inisiatif pelaku usaha perikanan dalam mengembangkan skala produksi,” kata Tejo.
Peningkatan kedaulatan pangan mensyaratkan perlindungan dan kesejahteraan pelaku utama ketahanan pangan, yakni petani, nelayan, dan pembudidaya. Peningkatan kesejahteraan akan mendorong peningkatan produksi secara berkelanjutan. Sebaliknya, pola lama yang terfokus pada peningkatan produksi tetapi mengabaikan nasib produsen akan sulit menghasilkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Dari statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar 98,7 persen dari total nelayan Indonesia yang sebanyak 2,7 juta orang merupakan nelayan kecil. Kapal nelayan Indonesia didominasi ukuran di bawah 30 gros ton (GT), yakni 630.000 unit. Adapun kapal ikan besar di atas 30 GT hanya 5.329 unit.
Rata-rata pendapatan nelayan diasumsikan Rp 28,08 juta per tahun atau lebih kecil ketimbang pembudidaya ikan di kisaran Rp 32 juta-Rp 34 juta per tahun. Sistem bagi hasil pendapatan antara pemilik kapal dan nelayan yang menempatkan buruh nelayan pada posisi tawar rendah membuat mereka terjerat rantai utang terhadap tengkulak ataupun pemilik modal.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengemukakan, komposisi bagi hasil pendapatan antara juragan, nakhoda, dan anak buah kapal atau buruh nelayan sangat bervariasi dan menempatkan buruh nelayan dalam posisi paling tertindas. Dari hasil tangkapan, pendapatan yang didapat juragan, nakhoda kapal, dan buruh nelayan berbanding 70:10:20 persen. Pendapatan buruh nelayan itu masih dibagi lagi dengan semua buruh kapal yang pergi melaut.
Di balik penghidupan keluarga nelayan, kerap terlupakan peran perempuan nelayan dalam kontribusi terhadap pendapatan keluarga, yakni mencapai 48 persen. Dari data KIARA, sedikitnya 56 juta orang terlibat dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.
Tahun ini, perbankan mengalokasikan dana Rp 17,95 triliun untuk pembiayaan kredit kelautan dan perikanan. Dana kredit sektor kelautan dan perikanan itu naik 66,21 persen dibandingkan dengan tahun 2014, yakni Rp 10,8 triliun.
Dana itu akan dialokasikan oleh tujuh bank nasional, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Permata, dan Bank Bukopin. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat dan industri keuangan nonbank.
Namun, komitmen itu masih jauh panggang dari api. Nelayan di sejumlah wilayah belum mendapatkan akses informasi terkait fasilitas itu.
Menurut Koordinator Kelompok Nelayan Ikan Wilayah Glayem, Indramayu, Dedy Aryanto, komitmen pemerintah masih perlu dibuktikan dalam memfasilitasi nelayan untuk mengakses kredit perbankan. Selama ini, nelayan cantrang skala kecil dengan bobot kapal 10 gros ton kerap kesulitan mengakses permodalan ke perbankan. Ini kian diperberat ketentuan agunan nonkapal dan bunga kredit yang tinggi. Akibatnya, sulit bagi nelayan dan buruh nelayan meningkatkan skala usaha.
Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menggulirkan program pembangunan 4.000 kapal ikan berukuran 5 GT, 10 GT, 15 GT, dan 50 GT-200 GT dengan anggaran sekitar Rp 5 triliun. Kapal ikan itu menurut rencana diperuntukkan bagi kelompok nelayan.
Halim mengingatkan, pemerintah perlu belajar dari kasus-kasus program pembangunan 1.000 kapal Inka Mina berukuran 30 GT pada periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun untuk kelompok nelayan yang menuai ”seribu” persoalan. Persoalan mulai dari salah peruntukan, ketidaksesuaian spesifikasi kapal, hingga ketidakmampuan kelompok nelayan dalam permodalan dan teknologi.
Dalam naskah RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang ditargetkan selesai dalam Prolegnas DPR tahun 2015 disebutkan bahwa perlindungan serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan bertujuan antara lain menyediakan prasarana dan sarana untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kemampuan, kapasitas, serta kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan dalam menjalankan usaha yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, di samping melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.
Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan. Kelembagaan mencakup asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh nelayan dan pembudidaya ikan.
Meski demikian, perlindungan dan pemberdayaan yang diatur dalam RUU tersebut belum menyentuh perempuan nelayan. Di samping itu, belum ada skema perlindungan dan pengaturan perlindungan nelayan di wilayah perbatasan.
Koperasi
Banyak contoh sukses pemberdayaan nelayan yang terbukti bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan terlepas dari jerat utang tengkulak. Salah satu pilar pemberdayaan nelayan adalah koperasi.
Koperasi Serba Usaha Muara Baimbai di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang memiliki usaha simpan pinjam menjadi wadah bagi 36 nelayan dan 42 perempuan nelayan. Koperasi yang berdiri sejak 2012 itu menampung tangkapan nelayan, sekaligus mengolah menjadi produk kerupuk ikan.
Dengan pola koperasi yang menyerap tangkapan nelayan, jerat tengkulak yang meminjamkan modal tetapi mempermainkan harga jual ikan nelayan bisa ditekan. Rantai ketergantungan modal dengan bunga tinggi juga bisa dikurangi. Pola pinjaman dengan cicilan bulanan selama tenor lima bulan dan biaya administrasi 3 persen dari sisa utang dapat menjadi akses permodalan melaut bagi nelayan.
Pengurus Koperasi Muara Baimbai, Jumiati (35), menuturkan, permodalan sangat dibutuhkan nelayan untuk membeli jaring, perbekalan melaut, hingga perbaikan alat tangkap. Adapun hasil tangkapan dibeli oleh koperasi dengan harga lebih tinggi ketimbang harga yang diminta tengkulak.
Saat ini, tangkapan berupa udang ukuran 30 ekor per kg (size 30) dibeli tengkulak dengan harga Rp 90.000 per kg, sedangkan harga jual ke koperasi bisa Rp 110.000 per kg.
”Nelayan berhak memperoleh kesejahteraan dan kehidupan layak. Nelayan tidak selamanya miskin, tetapi harus bisa berkembang taraf hidupnya dan memiliki keterampilan mengolah ikan,” tutur Jumiati.
Saatnya kebijakan pemerintah untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku kedaulatan pangan itu.
(BM LUKITA GRAHADYARINI)

KIARA: Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

21 Agustus 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperbaiki. “Selama ini penyerapan anggaran APBN di KKP termasuk rendah meski anggarannya terus meningkat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian anggaran KKP meningkat dari Rp10,597 triliun pada APBN-P 2015 menjadi Rp15,801 triliun dalam RAPBN 2016.

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 ini dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22,515 triliun.

Halim mengatakan, bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. “Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir,” tegasnya.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar rupiah)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135,169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik,” kata Halim.

Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015.

“Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen.

“Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/special-report/kiara-pengelolaan-apbn-kkp-perlu-diperbaiki/

Siaran Pers KIARA, 20 Agustus 2015: Anggaran Meningkat dan Serapan Minus, Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Anggaran Meningkat dan Serapan Minus,

Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

Jakarta, 20 Agustus 2015. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun: dari 10,597,8 triliun (APBN-P 2015) menjadi Rp15.801,2 triliun (RAPBN 2016).

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22.515,7 triliun.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir”.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135.169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

 Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015. Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp 10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

  2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen. Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 

Siaran Pers KIARA, 20 Agustus 2015: Anggaran Meningkat dan Serapan Minus, Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Anggaran Meningkat dan Serapan Minus,

Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

Jakarta, 20 Agustus 2015. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun: dari 10,597,8 triliun (APBN-P 2015) menjadi Rp15.801,2 triliun (RAPBN 2016).

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22.515,7 triliun.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir”.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135.169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

 Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015. Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp 10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

  2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen. Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 

RAPBN 2016 Belum Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Maritim

Anggaran pemberdayaan masyarakat pesisir masih minim.

19 Agustus 2015

JAKARTA – Pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat maritim. Hal ini melihat alokasi anggaran untuk kelompok bidang kemaritiman dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 lebih besar porsinya untuk infrastruktur, bukan kepada pemberdayaan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.

Dalam RAPBN 2016, total alokasi anggaran bagi kementerian di bawah koordinator bidang kemaritiman direncanakan senilai Rp 80,7 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah Rp 12,4 triliun atau 13,3 persen dibandingkan APBN Perubahan (APBN-P) 2015 senilai Rp 93,16 triliun.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman mendapatkan alokasi anggaran Rp 120 miliar pada 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 250 miliar. Sementara itu, alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) naik Rp 5 triliun dari APBN-P 2015 senilai Rp 10 triliun menjadi Rp 15 triliun dalam RAPBN 2016.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Artinya, belanja infrastruktur ditingkatkan untuk memperkuat konektivitas nasional guna mendukung sektor kemaritiman dan kelautan menuju tercapainya kedaulatan pangan, energi, ketenagalistrikan, dan peningkatan industri pariwisata.

Sekitar 62 persen dari total alokasi anggaran Rp 80,7 triliun difokuskan untuk infrastuktur dan sisanya untuk lain-lain. Namun, tidak ada program konkret untuk menyejahterakan masyarakat maritim dan perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola KKP seharusnya difokuskan bukan di pembangunan infrastruktur, melainkan lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir Tanah Air.

“Kenaikan Rp 5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” ujar Abdul, Selasa (18/8).

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun guna menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim. Akan tetapi, hal itu kontradiktif, antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang pada akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ia menambahkan, disebabkan beragam faktor, seperti ada kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah. “Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” katanya.

Ia menyampaikan, pemerintah seharusnya lebih fokus, tidak hanya pada infrastruktur perhubungan, tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim. Selain itu, DPR perlu lebih jeli membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita. Salah satu tujuannya mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait konsep Poros Maritim Dunia.

Peneliti bidang sosial perkumpulan Prakarsa, Ahmad Maftuchan menyampaikan, pemerintah perlu mempertimbangkan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Pemerintah tidak boleh hanya berencana membangun tol laut, bandara, pelabuhan, dan lainnya. Infrastruktur dasar yang dimaksud, seperti pembangunan jalan umum, jembatan, dan penyediaan listrik.

Ia mencontohkan, jika di suatu desa ada rumah sakit dengam fasilitas yang lengkap dan canggih namun listriknya tidak memadai, alat-alat canggih itu tidak bisa digunakan secara maksimal.

Menurutnya, pembangunan jalan umum perlu diprioritaskan oleh Presiden Jokowi. Jadi, siapa pun dapat menikmatinya, tidak hanya dinikmati orang yang punya uang. “Jangan sampai gencarnya pembangunan jalan tol menjadi alasan pemerintah untuk tidak memperbaiki jalan nontol,” katanya.

Pewarta: Toar S Purukan

Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/150819040/rapbn-2016-belum-utamakan-kesejahteraan-masyarakat-maritim

Anggaran Naik, Menteri Susi Diminta Sentuh Pemberdayaan Nelayan

Selasa, 18 Agustus 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan anggaran yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun depan diharapkan akan dimanfaatkan untuk memberdayakan nelayan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan selama ini anggaran KKP masih lebih banyak dialokasikan untuk membangun infrastruktur kelautan, namun belum menyentuh upaya pembangunan masyarakat nelayan dan maritim.

“Kenaikan Rp5 triliun dalam anggaran tahun depan seharusnya bisa digunakan untuk pemberdayaan,” ujarnya, Selasa (18/8/2015).

Dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp80,74 triliun, turun 13,3% dibandingkan dengan anggaran pada APBN P 2015 yang mencapai Rp93,16 triliun. Namun demikian, khusus untuk KKP, anggaran justru meningkat hingga Rp5 triliun menjadi Rp15 triliun.

Halim berharap kenaikan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat pesisir seperti nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir.

Penulis: Farodlilah Muqoddam

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150818/99/463438/anggaran-naik-menteri-susi-diminta-sentuh-pemberdayaan-nelayan

Nelayan di Perbatasan Ditangkap Lagi, KIARA Surati Presiden

18 Agustus 2015

Jakarta (Greeners) – Penangkapan nelayan Indonesia kembali terjadi. Kali ini, 12 nelayan Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2015 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Greeners mengatakan bahwa dalam surat resmi tersebut, Presiden Joko Widodo diminta untuk bekerja dan memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok Tanah Air bisa merasakan kehadiran pelayanan pemerintah, khususnya untuk para nelayan di wilayah perbatasan negara.

“Selama ini para nelayan di wilayah tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dan pelayanan dari pemerintah. Padahal perhatian pemerintah sangat dibutuhkan di wilayah tersebut,” jelasnya, Jakarta, Selasa (18/08).

Melalui surat resmi tersebut pula, Halim menyatakan bahwa KIARA mendesak kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis antara lain; memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan, baik nakhoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) di Malaysia agar bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air.

Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal juga menyampaikan kalau peristiwa penangkapan nelayan Indonesia oleh negara tetangga seperti yang dialami oleh ke-12 nelayan tersebut sudah sering kali terjadi.

Menurutnya, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia, negara Indonesia dalam hal ini pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan.

“Penangkapan ini merupakan pengulangan yang terus-menerus. Meskipun sudah ada MoU, tapi tetap saja berulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Data dan Informasi KIARA(per Juli 2015) tercatat sedikitnya ada 63 nelayan tradisional mengalami kejadian tidak manusiawi saat melaut, mulai dari penangkapan, intimidasi, pemukulan hingga pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan bersalah telah melanggar batas negara.

Penulis: Danny Kosasih

Sumber: http://www.greeners.co/berita/nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden/