Siaran Pers Bersama: Presiden Jokowi Mesti Prioritaskan Agenda Pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

 

Cirebon, 29 September 2015. Presiden Joko Widodo mesti menyegerakan pembahasan dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas legislasi bersama dengan DPR-RI di tahun 2015. Terlebih sudah ada draf versi DPR-RI. Desakan ini disampaikan oleh masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, pembudidaya ikan, dan petambak garam), anggota DPRD dan unsur pemerintahan tingkat desa dan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Dalam Diskusi Kampung Nelayan bertajuk “Menantikan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Serikat Nelayan Indonesia bekerjasama dengan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (29/9) pagi, Hj. Yuningsih (Wakil Ketua/Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon) mengatakan, “Kami meminta kepada DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk menyegerakan pembahasan RUU agar bisa disahkan pada tahun 2015. Agar prosesnya lebih terbuka, kami meminta draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa diakses secara luas oleh masyarakat dan pemerintah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Dengan partisipasi ini, diharapkan RUU ini mengakomodasi kondisi dan situasi di daerah”.

Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon juga mendesak Presiden Jokowi untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di tahun 2015. Ia menambahkan, “Sudah terlampau lama masyarakat pesisir lintas profesi tidak mendapatkan skema perllindungan dan pemberdayaan dari Negara. Dengan adanya draf dari DPR-RI, tinggal selangkah lagi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus menyegerakannya”. 

Ir. H. Ali Effendi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon memiliki harapan yang sama dengan masyarakat pesisir lintas profesi. “RUU ini harus memberikan kepastian kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, khususnya terkait dengan harga produk yang dihasilkan, seperti ikan, udang, dan garam. Dengan kepastian harga, maka nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam akan termotivasi untuk memproduksi pangan khas pesisir tersebut”.

Di dalam kesempatan yang sama, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menutup pertemuan dengan menegaskan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang-tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan maupun sektoral lainnya yang mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya/tambak garam dll. Sisa waktu 3 bulan di tahun 2015 harus sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya kewajiban Negara melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan”.***

 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 
Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon di +62 853 6866 7955
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 

Kiara: Perdagangan Global Belum Memihak Pihak Kecil

Jumat, 25 September 2015

Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan rantai perdagangan global masih belum memihak kepada pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan tradisional termasuk di Indonesia.

“Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.

Abdul Halim mengingatkan bahwa pangan sektor perikanan adalah sumber pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat dunia dengan kontribusi sebesar 40 persen atau senilai 135 miliar dolar AS pada tahun 2014.

Sedangkan Pusat Data dan Informasi Kiara, ujar dia, mencatat bahwa sejumlah produk perikanan yang paling banyak diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.

“Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya,” kata Abdul Halim yang baru mengikuti Konferensi Internasional tentang Pembangunan Sosial Dalam Industri Perikanan yang digelar di Amerika Serikat.

Ia berpendapat, pelaku pasar makanan laut masih setengah hati dalam memihak pelaku perikanan skala kecil, apalagi banyak pemerintah negara berkembang juga dinilai belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil.

Abdul Halim memaparkan, kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional antara lain ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, dan harga jual ikan rendah.

Selain itu, lanjutnya, permasalahan lainnya adalah ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, serta keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen.

Dalam situasi inilah, tegas Sekjen Kiara dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat,” kata Abdul Halim yang juga menjabat Koordinator Jaringan Keadilan Perikanan Asia Tenggara (SEAFish for Justice).

Dengan kehadiran negara, menurut dia, maka nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya, bahkan memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi. (*)

Pewarta : Muhammad Razi Rahman

Editor : Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARASUMBAR 2015

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/158503/kiara-perdagangan-global-belum-memihak-pihak-kecil.html

Perdagangan Global Belum Sentuh Nelayan Tradisional

Jum’at, 25/09/2015

Bisnis.com, JAKARTA–Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan rantai perdagangan global masih belum memihak kepada pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan tradisional termasuk di Indonesia.

“Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Jumat (25/9/2015).

Abdul Halim mengingatkan bahwa pangan sektor perikanan adalah sumber pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat dunia dengan kontribusi sebesar 40% atau senilai US$135 miliar pada tahun 2014.

Sedangkan Pusat Data dan Informasi Kiara, ujar dia, mencatat bahwa sejumlah produk perikanan yang paling banyak diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.

“Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya,” kata Abdul Halim yang baru mengikuti Konferensi Internasional tentang Pembangunan Sosial Dalam Industri Perikanan yang digelar di Amerika Serikat.

Ia berpendapat, pelaku pasar makanan laut masih setengah hati dalam memihak pelaku perikanan skala kecil, apalagi banyak pemerintah negara berkembang juga dinilai belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil.

Abdul Halim memaparkan, kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional antara lain ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, dan harga jual ikan rendah.

Selain itu, lanjutnya, permasalahan lainnya adalah ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, serta keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen.

Dalam situasi inilah, tegas Sekjen Kiara dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat,” kata Abdul Halim yang juga menjabat Koordinator Jaringan Keadilan Perikanan Asia Tenggara (SEAFish for Justice).

Dengan kehadiran negara, menurut dia, maka nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya, bahkan memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi.

Sumber: http://surabaya.bisnis.com/read/20150925/10/83558/perdagangan-global-belum-sentuh-nelayan-tradisional

Rantai Perdagangan Ikan Belum Sejahterakan Nelayan Kecil!

Kamis, 24 September 2015

Annapolis, GEOMARITIM – Rantai perdagangan ikan dunia dinilai belum memihak dan menyejahterakan nelayan kecil. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim.

“Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya,” kata Halim kepada Geomaritim, Kamis (24/9).

Pesan tersebut, menurut dia mengemuka dalam konferensi internasional bertajuk ‘Engaging the Seafood Industry in Social Development’ di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada 21-22 September 2015. Konferensi dihadiri oleh perwakilan FAO, UNDP, universitas, LSM, pembeli (buyer), pedagang eceran (retailer), lembaga finansial internasional, dan lembaga sertifikasi dari sedikitnya 8 negara di dunia. Di antaranya Amerika Serikat, Angola, Belanda, Inggris, Thailand, Indonesia, Brasil, dan Filipina.

Dikatakan Halim, yang hadir dalam konferensi tersebut, dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang. Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (FAO 2012).

“Pelaku pasar makanan laut (seafood) setengah hati memihak. Apalagi, banyak pemerintah di negara-negara berkembang, yang notabene produsen perikanan, belum sungguh-sungguh berkomitmen menyelesaikan masalahyang dihadapi nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil,” tegasnya.

Tingginya ongkos produksi, merupakan kesulitan nelayan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, serta berkompetisi dengan pelaku pasar lainnya. Belum lagi minimnya intervensi teknologi, rendahnya harga jual ikan, hingga ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya.[]

Rep: Agus Budiman

Sumber: http://geomaritim.com/read/2015/09/24/286/Rantai-perdagangan-ikan-belum-sejahterakan-nelayan-kecil

Perdagangan Ikan Dunia Belum Sejahterakan Pelaku

Kamis, 24 September 2015

JAKARTA, suaramerdeka.com – Perikanan adalah sumber pangan yang paling dikonsumsi oleh masyarakat dunia. FAO (2014) menyebutkan, perikanan berkontribusi sebesar 40 persen atau senilai 135 miliar dolar AS dari total produk pangan yang paling diperdagangkan.

Pusat Data dan Informasi KIARA September 2015) mencatat produk-produk perikanan yang paling banyak diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, kod, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.

Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya.

Pesan ini mengemuka di dalam Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015.

Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan FAO, UNDP, universitas, LSM, pembeli (buyer), pedagang eceran (retailer), lembaga finansial internasional, dan lembaga sertifikasi dari sedikitnya 8 negara di dunia, di antaranya Amerika Serikat, Angola, Belanda, Inggris, Thailand, Indonesia, Brasil, dan Filipina.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang hadir di dalam konferensi internasional ini menegaskan bahwa, “Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang.

Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (FAO 2012). Pelaku pasar makanan laut (seafood) setengah hati memihak. Apalagi banyak pemerintah di negara-negara berkembang yang notabene produsen perikanan belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan
pembudidaya ikan kecil”.

Kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, serta berkompetisi dengan pelaku pasar lainnya di antaranya adalah ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, harga jual ikan rendah, ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, dan keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen (lihat Tabel 1). Dalam situasi inilah, dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat, ” ungkap Abdul Halim.

Dengan kehadiran negara, nelayan tradisional, menurutnya, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya. Bahkan bisa memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi,” tambah Halim selaku Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network).

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/perdagangan-ikan-dunia-belum-sejahterakan-pelaku/

Siaran Pers Bersama: Rantai Perdagangan Ikan Dunia Belum Memihak dan Sejahterakan Pelaku Perikanan Skala Kecil

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan I www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network I www.seafishforjustice.org 


Annapolis, Maryland (USA), 23 September 2015. Perikanan adalah sumber pangan yang paling dikonsumsi oleh masyarakat dunia. FAO (2014) menyebutkan bahwa perikanan berkontribusi sebesar 40 persen atau senilai USD 135 miliar dari total produk pangan yang paling diperdagangkan. Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat produk-produk perikanan yang paling diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, kod, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.  

Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya. Pesan ini mengemuka di dalam Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan FAO, UNDP, universitas, LSM, pembeli (buyer), pedagang eceran (retailer), lembaga finansial internasional, dan lembaga sertifikasi dari sedikitnya 8 negara di dunia, di antaranya Amerika Serikat, Angola, Belanda, Inggris, Thailand, Indonesia, Brasil, dan Filipina. 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang hadir di dalam konferensi internasional ini menegaskan bahwa, “Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang. Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (FAO 2012). Pelaku pasar makanan laut (seafood) setengah hati memihak. Apalagi banyak pemerintah di negara-negara berkembang yang notabene produsen perikanan belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil”. 

Kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, serta berkompetisi dengan pelaku pasar lainnya di antaranya adalah ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, harga jual ikan rendah, ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, dan keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen (lihat Tabel 2). Dalam situasi inilah, dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.  

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat. Dengan kehadiran negara, nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya. Bahkan bisa memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi,” tambah Halim selaku Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network). 

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) juga mencatat tersedianya APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp3.397,7 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dialokasikan di antaranya untuk: (1) Sistem informasi nelayan pintar untuk akses informasi cuaca wilayah tangkap dan pasar di 100 sentra nelayan; (2) pengembangan sistem logistik ikan melalui penyediaan 1 buah cold storage di setiap sentra perikanan; (3) penerapan cara budidaya ikan yang baik pada 8200 pembudidaya ikan tersertifikasi; dan (4) penjaminan mutu benih unggul pada 465 unit pembenihan rakyat dan unit pembenihan lainnya. 

Setali tiga uang, pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mendapatkan sokongan anggaran sebesar Rp2.869,1 miliar untuk program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan. 

Tabel 2. Permasalahan Pelaku Perikanan Skala Kecil

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015), diolah dari State of World Fisheries and Aquaculture (FAO 2014) dan Catatan Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015

Di dalam konferensi internasional ini juga dibahas mengenai sertifikasi produk perikanan. Sedikitnya 6 lembaga sertifikasi, sepertiAquaculture Stewardship Council, GLOBAL GAP, Global Aquaculture Alliance, Marine Stewardship Council, Fair Trade USA, dan SEAFISH-United Kingdom, telah menyampaikan pandangannya mengenai urgensi melihat persoalan sosial dan lingkungan hidup dalam industri makanan laut. 

“Sertifikasi hanyalah sebuah alat, bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan hidup di negara-negara produsen perikanan. Bahkan justru menjadi alat negara-negara maju untuk mendapatkan produk mentah perikanan, baik tangkap maupun budidaya, dengan harga relatif murah. Lebih parah lagi, sertifikasi tidak berpihak kepada masyarakat pelaku perikanan skala kecil. Di sinilah pentingnya negara berperan untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan dan penindasan gaya baru yang dilakukan oleh pasar dagang ikan internasional (umumnya negara-negara maju) kepada produsen perikanan skala kecil di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, Vietnam, dan Thailand. Terlebih sudah ada sokongan anggaran yang cukup besar seperti diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Republik Indonesia”, tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim,
Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish for Justice
+62 815 53100 259 (WA) 

SEGARA LARUNG

Sinopsis

Pergolakan batin Segara diawali dari persoalan para nelayan ibukota yang menuntut Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang pada akhirnya Segara harus dipindahkan ke suatu daerah di Nusa Tenggara Timur. Tidak hanya persoalan nelayan ibukota , dalam beberapa kesempatan Segara juga dihadapkan pada persoalan yang sulit, yaitu laporan kasus yang menimpa nelayan perempuan Demak , yaitu Nasiroh.

Nasiroh mengalami diskriminasi tidak boleh melaut karena dia adalah perempuan. Memang kasus yang menimpa Nasiroh tidak berdampak langsung pada negara dan keluarga, namun mengingatkan Segara pada kedua orangtuanya, yaitu Samudera dan Biru.

Konflik keluarga kemudian muncul , Segara berhadapan dengan Larung , istrinya dan juga kedua anaknya, Karang dan Intan. Setelah beberapa bulan bermukim di Lamalera konflik Segara tidak berhenti pada persoalan keluarga. Kali ini Segara harus melawan dirinya sendiri , yaitu antara menjadi PNS atau melaut bersama-sama nelayan-nelayan Lamalera.

Bagaimana cerita selanjutnya?

Saksikan Pertunjukan Teater Kafha dalam;

“SEGARA LARUNG”

Hari/Tanggal: Minggu, 27 September 2015

Pukul: 16.00 – 18.00

Tempat: Teater Bulungan, Jakarta

Privatisasi Sumber Daya Laut Abaikan Hak Warga Pesisir

CAPE TOWN, WOL – Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya.

Inilah pelanggaran hak asasi manusia yang ditengarai dilegalisasi oleh pemerintah di banyak negara dengan label kawasan konservasi laut (marine protected areas), investasi pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut (water front city).

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang “Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 13-19 September 2015, dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Afrika Selatan, Kenya, Uganda, Swedia, dan Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang turut hadir dalam diskusi terbatas tersebut mengatakan, “Target luasan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektar merupakan praktek pelanggaran HAM masyarakat pesisir. Dalam pada itu, pemerintah mengklaim telah berhasil mencapai 16,5 juta hektar. Situasi ini justru mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat pesisir lintas profesi, seperti nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir, dikarenakan terhalanginya akses dan kontrol terhadap sumber daya laut sebagai penopang kehidupan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut.

Di saat yang sama, pemerintah  (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan) mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil selama tahun 2015-2016.

“Pemerintah menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat pesisir lintas profesi. Ironisnya, program privatisasi dan komersialisasi ini didukung oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Tahun 2015 dan 2016. Semestinya anggaran dipergunakan untuk memfasilitasi masyarakat pesisir lintas profesi menjalankan hak-hak asasinya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan mendapatkan kemakmuran,” tambah Halim.

Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frase “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada tahun 1973 melalui Sea Fisheries Act yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar ini dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C).

Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat.

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha ini tidak bisa memasuki perairan tersebut. Atas kondisi ini, masyarakat nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Saat ini mereka tengah menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985 yang melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan.

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutup Halim.(hls/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/privatisasi-sumber-daya-laut-abaikan-hak-warga-pesisir/

Pemerintah didesak akhiri komersialisasi sumber daya laut

 

20 September 2015, Cape Town, GEOMARITIM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah Indonesia segera mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, sumber daya laut seharusnya dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim, kepada Geomaritim, Minggu (20/9/2015).

Dalam catatan KIARA, sepanjang September 2015 saja, terdapat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut dia pemerintah mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil, selama tahun 2015-2016.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan frase ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’ dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

Dalam praktiknya, Halim menjelaskan, privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial. Sehingga menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya.

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, menurut dia juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada 1973, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar itu dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C).

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Sea Fisheries Act, yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan. Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. “Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat,” tuturnya.

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara, sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha tidak bisa memasuki perairan tersebut.

Atas kondisi ini, nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Kini mereka menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985. “Aturan tersebut melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan.”[]

 

Rep: Agus Budiman

Sumber: http://geomaritim.com/read/2015/09/20/137/Pemerintah-didesak-akhiri-komersialisasi-sumber-daya-laut-

Siaran Pers KIARA: Privatisasi dan Komersialisasi Sumber Daya Laut, Pelanggaran HAM Masyarakat Pesisir

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id


Cape Town, 20 September 2015. Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya. Inilah pelanggaran hak asasi manusia yang ditengarai dilegalisasi oleh pemerintah di banyak negara dengan label kawasan konservasi laut (marine protected areas), investasi pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut (water front city). Hal ini mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang “Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 13-19 September 2015, dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Afrika Selatan, Kenya, Uganda, Swedia, dan Indonesia. 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang turut hadir dalam diskusi terbatas tersebut mengatakan, “Target luasan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektar merupakan praktek pelanggaran HAM masyarakat pesisir. Dalam pada itu, pemerintah mengklaim telah berhasil mencapai 16,5 juta hektar. Situasi ini justru mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat pesisir lintas profesi, seperti nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir, dikarenakan terhalanginya akses dan kontrol terhadap sumber daya laut sebagai penopang kehidupan”. 

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Di saat yang sama, pemerintah  (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan) mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil selama tahun 2015-2016.  

“Pemerintah menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat pesisir lintas profesi. Ironisnya, program privatisasi dan komersialisasi ini didukung oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Tahun 2015 dan 2016. Semestinya anggaran dipergunakan untuk memfasilitasi masyarakat pesisir lintas profesi menjalankan hak-hak asasinya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan mendapatkan kemakmuran,” tambah Halim.

Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frase “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.  

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada tahun 1973 melalui Sea Fisheries Act yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar ini dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C). Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat. 

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha ini tidak bisa memasuki perairan tersebut. Atas kondisi ini, masyarakat nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Saat ini mereka tengah menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985 yang melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan. 

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 (WA)