Pembebasan Bea Masuk Perikanan Untungkan Sedikit Pengusaha

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015

TEMPO.COJakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pembebasan tarif bea masuk produk perikanan ke sejumlah negara sasaran ekspor hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan tidak berdampak kepada pelaku perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional.

“Dilihat dari kacamata sistem bisnis perikanan, pembebasan bea masuk produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat hanya memberi dampak kepada beberapa pengusaha perikanan di sektor hilir,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Selasa (15 September 2015).

Menurut Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil di sektor hulu seperti kalangan nelayan tradisional dinilai tidak mendapatkan apapun dari upaya pembebasan tarif tersebut.

Hal sesungguhnya yang terjadi, ujar dia, adalah tidak tersambungnya pengelolaan sumber daya perikanan sebagaimana dimandatkan dalam UU Perikanan, yakni sistem bisnis perikanan.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah Amerika Serikat sudah membebaskan tarif impor produk-produk perikanan Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keberhasilan itu karena kecerewetan yang telah dilakukannya sehingga Indonesia tidak harus mengirimkan delegasi berkali-kali untuk memohon pembebasan tersebut.

Susi pun akan melakukan hal yang sama ke negara-negara Eropa. “Saya akan panas-panasi dubes negara-negara Uni Eropa, karena Amerika saja sudah kasih,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, 31 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya, KKP menyatakan sektor perikanan Indonesia mendapatkan “angin segar” dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menawarkan skema perlakuan istimewa terhadap komoditas perikanan.

“Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (29 Juli 2015).

Menurut dia, angin segar tersebut setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), Senin (27 Juli 2015).

Ia memaparkan, GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.”Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP,” kata Saut Hutagalung.

Skema tersebut, lanjutnya, sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun dengan kebijakan baru Obama ini, skema GSP kembali akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Selain itu, KKP juga menginginkan negosiasi dengan Jepang khususnya dalam rangka menurunkan tarif bea masuk komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang akan masuk ke Negeri Sakura tersebut.

“Jadwal untuk perundingan antara Indonesia dan Jepang belum disepakati namun KKP berharap hasil perundingan dapat diperoleh sebelum akhir 2016,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung, Selasa (18 Agustus 2015).

 

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/15/090700946/pembebasan-bea-masuk-perikanan-untungkan-sedikit-pengusaha