Siaran Pers Bersama: Presiden Jokowi Mesti Prioritaskan Agenda Pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

 

Cirebon, 29 September 2015. Presiden Joko Widodo mesti menyegerakan pembahasan dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas legislasi bersama dengan DPR-RI di tahun 2015. Terlebih sudah ada draf versi DPR-RI. Desakan ini disampaikan oleh masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, pembudidaya ikan, dan petambak garam), anggota DPRD dan unsur pemerintahan tingkat desa dan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Dalam Diskusi Kampung Nelayan bertajuk “Menantikan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Serikat Nelayan Indonesia bekerjasama dengan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (29/9) pagi, Hj. Yuningsih (Wakil Ketua/Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon) mengatakan, “Kami meminta kepada DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk menyegerakan pembahasan RUU agar bisa disahkan pada tahun 2015. Agar prosesnya lebih terbuka, kami meminta draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa diakses secara luas oleh masyarakat dan pemerintah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Dengan partisipasi ini, diharapkan RUU ini mengakomodasi kondisi dan situasi di daerah”.

Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon juga mendesak Presiden Jokowi untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di tahun 2015. Ia menambahkan, “Sudah terlampau lama masyarakat pesisir lintas profesi tidak mendapatkan skema perllindungan dan pemberdayaan dari Negara. Dengan adanya draf dari DPR-RI, tinggal selangkah lagi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus menyegerakannya”. 

Ir. H. Ali Effendi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon memiliki harapan yang sama dengan masyarakat pesisir lintas profesi. “RUU ini harus memberikan kepastian kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, khususnya terkait dengan harga produk yang dihasilkan, seperti ikan, udang, dan garam. Dengan kepastian harga, maka nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam akan termotivasi untuk memproduksi pangan khas pesisir tersebut”.

Di dalam kesempatan yang sama, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menutup pertemuan dengan menegaskan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang-tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan maupun sektoral lainnya yang mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya/tambak garam dll. Sisa waktu 3 bulan di tahun 2015 harus sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya kewajiban Negara melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan”.***

 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 
Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon di +62 853 6866 7955
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259