Produksi Tangkapan Ikan Jepang dan Thailand Anjlok, Ini Sebabnya

22 November 2015, GEOMARITIM.com, Jakarta — Produksi tangkapan ikan di Jepang dan Thailand terus menurun. Kondisi demikian perlu diwaspadai, karena berpotensi membuat nelayan mencari ke tempat lain, termasuk ke perairan Indonesia.

“Penurunan produksi perikanan tangkap di Jepang dan Thailand masing-masing hingga 22 dan 39 persen,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim di Jakarta, Sabtu (21/11).

Halim menjelaskan, penurunan produksi di Jepang terjadi karena negara Matahari Terbit itu terus-menerus mengurangi jumlah armada perikanan sejak 1980-an.

Pada Maret 2011, menurut dia, gempa bumi disertai tsunami di pantai timur Jepang menghancurkan infrastruktur dan kapal perikanan. Tragedi tersebut juga berdampak terhadap penurunan sepertiga hasil tangkapan ikan, atau sekitar 7 persen pada tahun 2010 dan 3,5 persen pada tahun 2012.

Adapun menurunnya produksi ikan di Thailand, disebabkan berkurangnya sumber daya ikan, akibat penangkapan ikan berlebih dan kerusakan lingkungan di Teluk Thailand.

Kondisi demikian, menurut Halim mendorong beroperasinya kapal-kapal perikanan Thailand menangkap ikan di perairan Indonesia sejak 2008.

Kini pemerintah Indonesia lebih memprioritaskan produksi perikanan budidaya dibanding ikan tangkap. Hal ini karena kebutuhan pangan untuk populasi lebih banyak menggunakan sumber pangan berbasis teknologi.

“Kalau 30 tahun lalu, di dunia ini perikanan budidaya baru 20-30 persen. Sekarang, sudah lebih dari 50 persen kita di budidaya,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (29/10), dalam pembukaan Indonesia Aquaculture 2015 di Indonesian Convention & Exhibition (ICE), Tangerang Selatan.

Wapres mengingatkan, di sejumlah negara telah mekanisme peningkatan teknologi, seperti teknologi budidaya salmon di Eropa dan tuna di Jepang.

“Dengan demikian, di Indonesia seharusnya juga terus dikembangkan budidaya seperti nila dan kerapu. Serta begitu juga dengan komoditas nonperikanan lainnya, seperti udang dan cumi.[]

Rep: Agus Budiman

Sumber: http://geomaritim.com/read/2015/11/22/3154/Produksi-tangkapan-ikan-Jepang-dan-Thailand-anjlok-ini-sebabnya

Produksi Tangkapan Ikan Jepang dan Thailand Anjlok, Ini Sebabnya

22 November 2015, GEOMARITIM.com, Jakarta — Produksi tangkapan ikan di Jepang dan Thailand terus menurun. Kondisi demikian perlu diwaspadai, karena berpotensi membuat nelayan mencari ke tempat lain, termasuk ke perairan Indonesia.

“Penurunan produksi perikanan tangkap di Jepang dan Thailand masing-masing hingga 22 dan 39 persen,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim di Jakarta, Sabtu (21/11).

Halim menjelaskan, penurunan produksi di Jepang terjadi karena negara Matahari Terbit itu terus-menerus mengurangi jumlah armada perikanan sejak 1980-an.

Pada Maret 2011, menurut dia, gempa bumi disertai tsunami di pantai timur Jepang menghancurkan infrastruktur dan kapal perikanan. Tragedi tersebut juga berdampak terhadap penurunan sepertiga hasil tangkapan ikan, atau sekitar 7 persen pada tahun 2010 dan 3,5 persen pada tahun 2012.

Adapun menurunnya produksi ikan di Thailand, disebabkan berkurangnya sumber daya ikan, akibat penangkapan ikan berlebih dan kerusakan lingkungan di Teluk Thailand.

Kondisi demikian, menurut Halim mendorong beroperasinya kapal-kapal perikanan Thailand menangkap ikan di perairan Indonesia sejak 2008.

Kini pemerintah Indonesia lebih memprioritaskan produksi perikanan budidaya dibanding ikan tangkap. Hal ini karena kebutuhan pangan untuk populasi lebih banyak menggunakan sumber pangan berbasis teknologi.

“Kalau 30 tahun lalu, di dunia ini perikanan budidaya baru 20-30 persen. Sekarang, sudah lebih dari 50 persen kita di budidaya,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (29/10), dalam pembukaan Indonesia Aquaculture 2015 di Indonesian Convention & Exhibition (ICE), Tangerang Selatan.

Wapres mengingatkan, di sejumlah negara telah mekanisme peningkatan teknologi, seperti teknologi budidaya salmon di Eropa dan tuna di Jepang.

“Dengan demikian, di Indonesia seharusnya juga terus dikembangkan budidaya seperti nila dan kerapu. Serta begitu juga dengan komoditas nonperikanan lainnya, seperti udang dan cumi.[]

Rep: Agus Budiman

Sumber: http://geomaritim.com/read/2015/11/22/3154/Produksi-tangkapan-ikan-Jepang-dan-Thailand-anjlok-ini-sebabnya

Reklamasi Akibatkan Praktik Privatisasi-Komersialisasi Pesisir

JAKARTA, Jowonews.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan aktivitas reklamasi mengakibatkan merajalelanya praktik privatisasi dan komersialiasi di kawasan pesisir yang cenderung mengabaikan kepentingan publik.

“Yang terjadi reklamasi justru mengakibatkan praktik privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, Pusat Data dan Informasi Kiara pada tahun 2015 mencatat dari 27 lokasi reklamasi pantai di berbagai daerah, nelayan justru dirugikan dan ekosistem pesisir rusak.

Ia juga berpendapat bahwa contoh yang bisa mengakibatkan hal itu terjadi adalah reklamasi Jakarta.

“Mestinya Menteri Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku reklamasi dan oknum birokrasi,” katanya.

Hal itu, kata dia, karena reklamasi yang merusak melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan bahwa praktik merusak di wilayah pesisir terlarang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan bahwa penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas reklamasi di tepi pantai bukan termasuk wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Masalah lingkungan itu di bawah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kami hanya memberikan disposisi,” kata Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi, reklamasi itu boleh boleh selama dampak lingkungannya sudah diantisipasi dan dilakukan penanganannya sehingga tidak ada yang dirugikan baik alam maupun manusianya.

Selain itu, kata dia, juga perlu diperhatikan kegunaan reklamasi tersebut seharusnya untuk kepentingan umum yang lebih besar.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan kepentingan umum itu bisa saja untuk membangun properti perumahan untuk masyarakat, taman, pelabuhan, dan tempat rekreasi.

Apa pun kepentingan umum tersebut, lanjut dia, diharapkan merupakan suatu hal yang bersifat lebih produktif.   (Jn16/ant)

Sumber:

http://jowonews.com/2015/11/17/reklamasi-akibatkan-praktik-privatisasi-komersialisasi-pesisir/

KIARA: Rencana Indonesia Masuk TPP Sebaiknya Dibatalkan

JAKARTA, Jowonews.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan rencana Indonesia untuk bergabung dengan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) sebaiknya dibatalkan, karena dinilai merugikan sektor perikanan domestik hulu ke hilir.

“Di tengah belum terhubungnya pengelolaan sumber daya perikanan dari hulu ke hilir, rencana bergabungnya Indonesia sebaiknya dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, masuknya Indonesia ke dalam TPP dapat membuat tidak mandirinya pelaku usaha perikanan dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha negara anggota TPP lainnya.

Selain itu, ujar dia, masyarakat perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional dan pembudidaya ikan berskala mikro dan kecil juga dinilai tidak akan mendapatkan keuntungan dari TPP.

“Sebaiknya, justru memperlemah daya saing mereka karena TPP menghendaki perdagangan yang serba terbuka,” ucapnya.

Ia berpendapat, dengan demikian praktis maka mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan dan pembudidaya ikan dikalahkan dengan kesepakatan TPP sehingga negara hanya akan menjadi seperti “hansip”.

Sementara itu, Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dimotori Amerika Serikat tidak akan membawa banyak manfaat untuk Republik Indonesia.

“TPP itu ibarat kerja sama semu. Maka, pastilah tidak banyak manfaatnya,” kata Direktur Eksekutif IGJ M Riza Damanik di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Riza, dengan TPP, maka bangsa Indonesia dipaksa mengintegrasikan urusan domestiknya dengan pihak lain, terlebih Amerika Serikat yang menjadi motornya.

Riza mengingatkan bahwa Amerika Serikat adalah sedikit negara yang belum juga meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Sedangkan UNCLOS 1982, lanjutnya, adalah sebuah konvensi internasional yang mengadopsi konsepsi negara kepulauan, diantaranya mengakui kedaulatan negara kepulauan terhadap laut diantara pulau-pulau, termasuk kedaulatannya di udara.

“Keengganan Amerika Serikat meratifikasi UNCLOS 1982 sekaligus menjelaskan bahwa Amerika Serikat meragukan klaim kewilayahan Indonesia sebagai negara kepulauan,” tuturnya.   (Jn16/ant)

Sumber:

http://jowonews.com/2015/11/17/kiara-rencana-indonesia-masuk-tpp-sebaiknya-dibatalkan/

HAK PERIKANAN TRADISIONAL MASIH DICUEKIN

Senin, 16 November 2015

RMOL. Masih terabaikan, hak peri­kanan tradisional (tradisional fishing rights) diminta segera diatur perlindungannya dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Di dunia internasional, hak perikanan tradisional sudah diakui dan diatur secara le­gal. Namun di Indonesia masih terabaikan. Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan atas hak perikanan tradisional ini.

Hal ini diungkap Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara, Muhammad Armand. “Hak peri­kanan tradisional masih terabai­kan. Indonesia harus melindungi hak perikanan tradisional ini,” ujarnya, dalam Diskusi Publik bertajuk Mendorong Hadirnya Undang Undang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam, yang diselengga­rakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bek­erjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura Ambon, Maluku.

Menurut Armand, terkait hal ini, perubahan RUU bisa dilakukan pemerintah di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoor­dinasikan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan per­lindungan kepada pelaku peri­kanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad ke-16,” ujarnya.

Sementara Sekjen Kiara, Abdul Halim menjelaskan, pada pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, diatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada.

Tanpa mengurangi arti keten­tuan pasal 49, jelasnya, negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain. Selain itu, juga harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah dari negara tetangga.

Mengacu pada ketentuan itu, lanjut lanjut Halim lagi, pe­merintah jangan mengabai­kan hak perikanan tradisional Indonesia. “Sudah semesti­nya pemerintah memasukkan klausul ini ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ini demi me­mastikan hak-hak nelayan tra­disional di perairan perbatasan negara terlindungi,” ujarnya.

Di dalam diskusi publik ini, hadir sebagai narasum­ber antara lain Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku Prof Dr M.J. Sapteno, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) Gunawan, dan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku Prof Dr Alex Retraubun. ***

Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/11/16/224749/Hak-Perikanan-Tradisional-Masih-Dicuekin-

Siaran Pers Bersama, 12 November 2015: Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Perkumpulan Baileo Maluku

Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara

Lembaga Penelitian Universitas Pattimura Maluku

 

Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Ambon, 12 November 2015. Hak Perikanan Tradisional (traditional fishing rights) perlu diatur skema perlindungannya di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Terlebih, Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan terhadap hak ini. Perubahan ini bisa dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini terungkap di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, pada tanggal 10 November 2015. 

Muhammad Armand Manila, Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara (anggota KIARA) mengatakan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pelaku perikanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad XVI”. 

Seperti diketahui, Pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada, “Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya”. 

Mengacu pada ketentuan di atas, sudah semestinya pemerintah memasukkan klausul ini  ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk memastikan hak-hak nelayan tradisional di perairan perbatasan negara terlindungi.

Di dalam diskusi publik ini, turut hadir sebagai narasumber adalah: (1) Prof.Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku; (2) Gunawan, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice); dan (3) Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku. Diskusi ini dimoderatori oleh Nus Ukru dari Perkumpulan Baileo Maluku (anggota KIARA).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Prof. Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku di +62 852 8530 8085
Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar FPIK Universitas Pattimura di +62 811 199 586
Muhammad Armand Manila, Koordinator JPKP Sulawesi Tenggara di +62 821 8945 6000
Nus Ukru, Direktur Eksekutif Perkumpulan Baileo Maluku di +62 853 4324 3520