HAK PERIKANAN TRADISIONAL MASIH DICUEKIN

Senin, 16 November 2015

RMOL. Masih terabaikan, hak peri­kanan tradisional (tradisional fishing rights) diminta segera diatur perlindungannya dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Di dunia internasional, hak perikanan tradisional sudah diakui dan diatur secara le­gal. Namun di Indonesia masih terabaikan. Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan atas hak perikanan tradisional ini.

Hal ini diungkap Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara, Muhammad Armand. “Hak peri­kanan tradisional masih terabai­kan. Indonesia harus melindungi hak perikanan tradisional ini,” ujarnya, dalam Diskusi Publik bertajuk Mendorong Hadirnya Undang Undang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam, yang diselengga­rakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bek­erjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura Ambon, Maluku.

Menurut Armand, terkait hal ini, perubahan RUU bisa dilakukan pemerintah di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoor­dinasikan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan per­lindungan kepada pelaku peri­kanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad ke-16,” ujarnya.

Sementara Sekjen Kiara, Abdul Halim menjelaskan, pada pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, diatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada.

Tanpa mengurangi arti keten­tuan pasal 49, jelasnya, negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain. Selain itu, juga harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah dari negara tetangga.

Mengacu pada ketentuan itu, lanjut lanjut Halim lagi, pe­merintah jangan mengabai­kan hak perikanan tradisional Indonesia. “Sudah semesti­nya pemerintah memasukkan klausul ini ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ini demi me­mastikan hak-hak nelayan tra­disional di perairan perbatasan negara terlindungi,” ujarnya.

Di dalam diskusi publik ini, hadir sebagai narasum­ber antara lain Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku Prof Dr M.J. Sapteno, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) Gunawan, dan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku Prof Dr Alex Retraubun. ***

Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/11/16/224749/Hak-Perikanan-Tradisional-Masih-Dicuekin-