Siaran Pers Kebijakan Trawl
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Legalkan Pemakaian Trawl
KIARA: Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Harus Dianulir
Jakarta, 8 Januari 2016. Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., memutuskan untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawl) di wilayah perairan Kalimantan Utara. Penjabat Gubernur yang dilantik pada 22 April 2015 ini beralasan, penggunaan trawl sangat cocok untuk kondisi perairan Kalimantan Utara yang berlumpur dan sedikit memiliki karang. Ia menambahkan bahwa dengan adanya aktivitas kapal-kapal yang memakai trawl akan membatasi praktek pencurian ikan oleh kapal-kapal asing serta melindungi nelayan tradisional Indonesia. Selain itu, keputusan ini diklaim akan menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan RI akan terjaga.
Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., tersebut di atas merupakan bentuk kebohongan publik. Menurutnya, Surat Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyederhanakan dampak pemakaian alat tangkap trawl terhadap kelestarian sumber daya pesisir dan laut di Kalimantan Utara.
“Di Kalimantan Utara pemilik kapal ikan yang memakai alat tangkap trawl sebanyak 2.862 kapal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemakaian alat tangkap trawl berakibat pada menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan,” ungkap Halim.
Halim juga menambahkan, fakta di lapangan juga menunjukkan kapal-kapal ikan yang memakai alat tangkap trawl beroperasi di wilayah pesisir antara 50-100 meter dari garis pantai. Akibatnya, nelayan tradisional terganggu aktivitasnya.
Pernyataan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., yang menyebutkan aktivitas kapal-kapal trawl akan turut menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan Republik Indonesia dinilai oleh Abdul Halim tak sesuai dengan fakta di lapangan. Pernyataan tersebut jauh panggang dari api.
Abdul Halim memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KIARA (2015) yang menunjukkan, kepemilikan alat tangkap trawl di Nunukan (sebanyak 1.030 unit usaha penangkapan ikan) dan Tarakan (sebanyak 1.136 unit usaha penangkapan ikan) bukan milik nelayan tradisional (lokal), melainkan milik toke dari Sabah dan Tawau, Malaysia. Relasi ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam relasi inilah, pemilik kapal dan pekerja perikanannya tidak memiliki posisi tawar.
Selanjutnya, Abdul Halim menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Utara sebagai berikut: pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kedua, masyarakat internasional melalui FAO menyepakati Tata Laksana untuk Perikanan yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries). Tata Laksana ini mendorong setiap negara untuk melarang praktek penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, bahan beracun serta praktek penangkapan yang merusak ekosistem laut. Namun demikian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk merancang teknologi tepat guna yang dapat digunakan oleh nelayan kecil (versi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) dan pelaku perikanan di atas 5 GT demi mendapatkan hasil yang terbaik dan tetap melestarikan wilayah tangkapan ikan (fishing ground).
Ketiga, meskipun mengalami penurunan anggaran lebih kurang Rp400 miliar: dari Rp1,699,551,000,000 (2014) menjadi Rp1,2 triliun (2015), Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mestinya memfasilitasi pelaku usaha perikanan di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya nelayan kecil (menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan).
Keempat, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mestinya belajar dari negara-negara tetangga, seperti Filipina dan Malaysia, yang melarang penggunaan alat tangkap trawl dikarenakan dampak negatifnya terhadap kelestarian ekosistem pesisir (12 mil) dan laut.
Berdasarkan empat rekomendasi tersebut, Abdul Halim mendesak Penjabat Gubernur untuk menganulir keputusan diperbolehkannya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perairan Kalimantan Utara.
“Tak ada pilihan lain, jika Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berpihak terhadap nasib nelayan tradisional (lokal), ia harus menganulir keputusan itu,” tutup Halim.
Pada Jum’at (8/01/2016), KIARA telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., selaku Penjabat Gubernur Kalimantan Utara untuk menganulir keputusan diperbolehkannya pemakaian alat tangkap trawl di perairan Kalimantan Utara.
Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259
Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 117337 640