Kadin Layangkan Surat Protes terkait Kebijakan Impor Garam
Kamar Dagang dan Industri Indonesia segera melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta revisi terkait peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan impor garam. Peraturan itu dinilai bertentangan dengan upaya membangkitkan usaha garam rakyat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto, di Jakarta, Rabu (20/1), mengemukakan, pihaknya meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
“Surat akan dilayangkan pekan ini. Permendag No 125/2015 perlu direvisi karena membumihanguskan peluang petani garam di daerah,” ujarnya.
Permendag No 125/2015 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan itu antara lain penghapusan ketentuan harga patokan garam, pembatasan waktu impor, dan peniadaan kewajiban importir garam untuk menyerap garam rakyat.
Menurut Yugi, pemerintah memiliki peran untuk mencapai kedaulatan garam nasional, baik konsumsi maupun industri, serta bertugas menekan impor garam industri. Akan tetapi, substansi Permendag No 125/2015 yang menggantikan Permendag No 58/2012 justru lebih tidak berpihak kepada rakyat, bahkan membuka peluang impor semakin besar.
Produksi garam nasional selama ini didominasi rakyat. Adapun pelaku usaha hingga saat ini belum berani masuk ke bisnis produksi garam karena sektor ini dinilai rumit dan terkesan tidak transparan dari hulu ke hilir. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk membangkitkan dan memperkuat industri garam nasional.
Menomorduakan
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, terbitnya Permendag No 125/2015 menunjukkan pemerintah mengutamakan importasi garam, tetapi menomorduakan produksi garam rakyat, baik garam konsumsi maupun industri.
“Pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa diserahkan penuh ke mekanisme pasar. Lebih parah lagi, aturan ini membuka peluang garam diimpor kapan pun, termasuk saat panen garam rakyat”, ungkap Halim.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Perekonomian mendorong setiap kementerian dan lembaga agar bersinergi membangun industri garam rakyat ketimbang menyalahkan satu sama lain. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah perlunya sinergi antarbadan usaha milik negara untuk mempercepat pembuatan garam konsumsi beryodium.
Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, Permendag No 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sudah dibahas secara komprehensif dan holistik antarkementerian dan lembaga terkait.
Semangatnya adalah semangat deregulasi yang promotif, bukan protektif.
Sumber: Harian Kompas, Rabu, 21 Januari 2016, hal. 18