Pemerintah Buka Gerai Perizinan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana meresmikan gerai perizinan kapal ikan di sejumlah wilayah. Hal itu diharapkan memangkas proses perizinan yang dikeluhkan sangat lamban.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Abduh Nur Hidajat, di Jakarta, Selasa (19/4), mengemukakan, gerai perizinan ini berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Gerai itu dibentuk bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

“Sejauh pemilik kapal sudah mengukur ulang kapal dan lengkap dokumennya, bisa kami proses izin usaha perikanan dan izin penangkapan ikan,” katanya.

Persoalan lambannya izin kini menjadi momok bagi pelaku usaha penangkapan ikan di sejumlah wilayah.

Proses perizinan kapal yang seharusnya tuntas dalam 14 hari molor hingga 10 bulan. Padahal, nelayan telah membayar pungutan hasil perikanan setiap tahun di muka sebagai salah satu syarat memperoleh izin.

Akibat lambannya proses perizinan, waktu penangkapan ikan yang didapat menjadi berkurang.

Lambannya proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari banyaknya kapal ikan dalam negeri yang melakukan manipulasi ukuran kapal sehingga perlu pengukuran ulang. Adapun pengukuran ulang kapal merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, percepatan perizinan tengah dilakukan dengan membuka gerai pengukuran ulang kapal di Jawa Tengah.

Transparansi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, gerai perizinan harus bisa menerapkan transparansi dalam prosedur perizinan. Dengan demikian, semua pihak yang terkait bisa melakukan verifikasi terhadap tahapan perizinan, dokumen, dan kepastian proses selesai.

Keberadaan gerai perizinan harus mendorong perizinan satu pintu dan diharapkan memutus biaya tinggi perizinan dan pungutan liar, di samping memangkas proses perizinan.

Selama ini persoalan transparansi dan juga pungutan liar menjadi masalah utama dalam hal perizinan. Masyarakat masih butuh diyakinkan bahwa proses yang dilalui tidak memunculkan pungutan yang tidak semestinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, Presiden telah berkomitmen untuk memudahkan proses perizinan melalui perizinan satu pintu.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mampu membuktikan proses perizinan penangkapan ikan tuntas dalam 14 hari sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan, tidak semua kapal lokal bermasalah. Untuk itu, ia berharap proses pengukuran ulang kapal jangan diperpanjang.

Sumber: Kompas, 20 April 2016.