Kabar Bahari: Reklamasi 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta
Ahok keukeuh megaproyek reklamasi pantai di Teluk Jakarta akan terus dilanjutkan meski pelbagai penolakan berdasarkan fakta lapangan, akademis, dan bahkan kewarasan spiritualitas telah disampaikan oleh warga ibukota.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa: pertama, megaproyek reklamasi pantai di Teluk Jakarta, termasuk pembangunan 17 pulau buatan dan tanggul laut raksasa, bertolak belakang dengan spirit poros maritim dunia yang diresonansikan oleh duet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedua, sedikitnya 52 ribu rumah tangga nelayan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang dipastikan bakal tergusur oleh proyek properti berinvestasi dalam dan luar negeri ini.
Ketiga, dihilangkannya hak konstitusional warga Jabodetabek sekadar untuk menikmati ombak di Teluk Jakarta dengan membayar ratusan ribu rupiah kepada pengusaha wisata.
Tiga pelanggaran megaproyek (properti) Ahok juga dipertegas dengan adanya pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 mengenai Uji Materi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia 1945.
Ikuti informasi terkait buletin kabar bahari >> KLIK DISINI <<