ABK Kapal FV Hua Li 8 Akan Dilindungi
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Indonesia mengupayakan agar empat warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal berbendera tiongkok, FV Hua Li 8, dapat dikembalikan ke Tanah Air. Kapal yang menjadi buronan Interpol itu ditangkap TNI Angkatan Laut di Belawan pada 22 April lalu.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, saat dihubungi di jakarta, Rabu (27/4), mengemukakan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Interpol dan Pemerintah Argentina terkait penangkapan dan Penahanan Kpal FV Hua Li 8. Kpal tersebut tengah diburu beberapa negara antara lain Argentina.
Kapal FV Hua Li 8 diawaki 29 orang, Empat ABK diantaranya warga negara Indonesia dan 25 ABK lain warga negara Tiongkok. Kapal berbobot 1.275 gros ton dengan panjang 65,02 meter itu memuat 102 ton cumi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ABK Indonesia masuk kualifikasi korban. Definisi korban menurut UU TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Mas Achmad menambahkan, ABK Indonesia merupakan korban karena telah mengalami penderitaan psikis atas perlakuan ABK asal Tiongkok. Disamping menderita secara mental karna tak diperhatikan kesejahteraannya, ABK Indonesia itu tidak pernah berlabuh dan mengalami penderitaan fisik karena bekerja melebihi batas, yakni 3 hari berturut-turut tanpa istirahat. Mereka menderita secara ekonomi adalah upah yang dijanjikan tak diberikan sepenuhnya dan sosial karena tidak pernah bertemu keluarga selama bekerja.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, Pemerintah wajib menyelamatkan empat ABK yang bekerja di kapal itu. (LKT)
Sumber : EKONOMI KOMPAS, Kamis, 28 April 2016 Hal. 17