Impor Ikan Dibuka Meluas, Industri Kekurangan Bahan Baku
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengizinkan impor ikan secara luas untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan. Volume impor ikan tidak dibatasi sepanjang aktivitas impor tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengemukakan hal itu di Jakarta, Minggu (5/6).
Pemberian izin impor ikan ini ditempuh menyikapi kekurangan bahan baku yang dialami sejumlah industri pengolahan. Impor ikan yang masuk wajib diolah untuk peruntukan re-ekspor atau pasar produk olahan di dalam negeri. Produk olahan tersebut antara lain berupa makanan kalengan, fillet, dan pindang.
“Semua jenis ikan boleh diimpor sepanjang bukan tergolong jenis ikan yang dilindungi serta dilarang untuk diperdagangkan bebas ke pasar lokal,” ujar Nilanto.
Nilanto menambahkan, ikan di laut saat ini berlimpah, tetapi sistem rantai dingin masih tidak siap untuk menampung dan menyimpan hasil tangkapan nelayan. Sejumlah gudang pendingin belum tersedia di sentra-sentra tangkapan ikan. Daripada ikan terbuang karena tidak terserap, sebagian nelayan menangkap seadanya sehingga pasokan terbatas dan memicu industri kekurangan bahan baku.
“Indonesia begitu luas. Ikannya banyak, tetapi gudang pendingin tidak siap. Sedangkan investasi sarana pendingin dari yang tidak ada menjadi ada memakan waktu. Impor ikan menjadi solusi sementara untuk mencukupi kebutuhan bahan baku,” ujar Nilanto.
Impor ikan akan masuk dari lima pintu pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).
Persyaratan impor ikan yang ditetapkan antara lain industri telah menyerap bahan baku lokal, tetapi masih kekurangan bahan baku. Semua ikan yang diimpor nantinya harus diolah dan dipasarkan sesuai peruntukan yang tercantum dalam izin impor. Izin impor ini berlaku untuk kurun enam bulan. Apablia terjadi kekurangan, izin impor dapat diajukan kembali. “Apabila terjadi pelanggaran peruntukan, izin impor akan dihentikan,” ujarnya.
Menurut Nilanto, pihaknya masih mendata jumlah ikan yang diimpor. Terkait potensi perembesan ikan impor, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, kapal pengangkut bermuatan 2.300 ton ikan impor akan masuk ke Pelabuhan Muara Baru, pekan ini, setelah melaporkan muatan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai, meluasnya impor ikan sangat memprihatinkan saat ikan di laut Indonesia diklaim melimpah.
Perlu waspada
Pengurus DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Muhammad Billahmar mengemukakan, kekurangan bahan baku industri kecil, seperti ikan pindang, perlu diwaspadai. Hal ini karena industri semacam itu kebanyakan tidak berbadan hukum sehingga impornya lewat importir nonprodusen. Apabila tidak diawasi dengan baik, impor bisa merembes ke pasar lokal.
“Untuk industri kecil usaha perorangan, wadahi mereka dalam koperasi agar koperasinya bisa mengimpor bahan baku untuk keperluan anggota,” ujarnya.
Billahmar menambahkan, impor ikan dapat mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan di Tanah Air sepanjang hal itu dipakai untuk keperluan industri. Namun, kuota impor perlu diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak disalahgunakan. “Untuk industri besar, kuota impor harus diberikan kepada prosesor agar tidak disalahgunakan, terutama untuk mencegah terjadinya fish laundering,” ujarnya.
Tahun 2016, KKP mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun untuk mendorong rantai pemasaran berupa pembangunan gudang pendingin, sistem logistik, pengadaan kapal pengangkut, dan perluasan pasar.
Terkait dengan peningkatan daya saing, pemerintah tahun ini antara lain menyiapkan pengadaan 32 gudang pendingin, 29 gudang pendingin terintegrasi, 354 mesin pemecah es, 1 pasar ikan terintegrasi, 2 kapal angkut ikan, 3 pabrik tepung ikan, 10 pabrik rumput laut, dan 7 gudang penyimpanan rumput laut.
Sumber: Kompas, 6 Juni 2016. Halaman 18