Mutu Impor Ikan Dinilai Rawan
JAKARTA, KOMPAS – Impor ikan yang terus mengalir tanpa pengawasan yang memadai rawan terhadap kualitas produk pengolahan. Pemerintah seharusnya fokus mendorong daya saing nelayan untuk mengisi kebutuhan industri.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengemukakan itu di Jakarta, Kamis (16/6).
Ia menambahkan, impor ikan harus diwaspadai karena dapat mematikan sentra-sentra produksi ikan nasional dan menurunkan kualitas ikan yang dijual di pasaran.
Seperti diberitakan, ribuan ton ikan impor masuk di beberapa pelabuhan umum. Beberapa ikan yang diimpor itu merupakan jenis ikan yang juga diproduksi di dalam negeri, seperti tuna mata besar, tuna sirip kuning, dan cakalang.
Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, pihaknya sedang menelusuri asal-usul ikan impor yang masuk ke Indonesia. Pemeriksaan juga mencakup uji sampel laboratorium hingga verifikasi keaslian sertifikat kesehatan hasil perikanan ke negara asal ikan.
Penggunaan Kapal
Ia menambahkan, pihaknya juga sedang mengecek alasan penggunaan kapal pengangkut (tramper) untuk membawa muatan 2.300 ton ikan impor. Ikan itu diimpor di PT Pahala Bahari Nusantara dan dalam proses pembongkaran muatan di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.
Penelusuran itu dilakukan dengan mengecek hingga ke negara asal impor, antara lain Mikronesia dan Korea Selatan.
“Kami mengecek kenapa impor ikan itu diangkut dengan kapal tramper dan bukan kapal peti kemas,” ujarnya.
Dari data KKP, izin pemasukan (impor) hasil perikanan yang diterbitkan KKP selama Januari-April 2016 sebesar 86.063,38 ton. Jumlah izin impor itu melonjak dibandingkan dengan periode Januari-Maret 2016 sebesar 29.035 ton.
Menurut Rina, pemeriksaan dan verifikasi ikan impor dapat dilakukan berbarengan dengan pembongkaran ikan di pelabuhan. Akan tetapi, selama pemeriksaan berlangsung, ikan hasil bongkaran wajib dimasukkan ke instalasi karantina perusahaan dan dilarang dibawa ke pabrik.
“Produk (impor) harus dibongkar dan dimasukkan ke instalasi karantina, bukan langsung dibawa ke pabrik,” ujar Rina.
Seperti diberitakan, Manajer PT Pahala Bahari Nusantara Tony mengemukakan, pihaknya mengimpor ikan curah jenis cakalang dan baby tuna sebanyak 2.300 ton. Impor dilakukan guna mencukupi kebutuhan bahan baku pembuatan loin (kompas 8/6).
Menurut Tony, stok ikan cakalang dan tuna di gudang pendingin perusahaan itu sudah menipis, hanya cukup untuk produksi satu bulan. Padahal, perusahaan membutuhkan jaminan ketersediaan stok minimal untuk dua bulan berproduksi.
Sumber: Kompas, 17 Juni 2016. Halaman 18