Luhut Diragukan Bisa Tegas Soal Kelanjutan Proyek Reklamasi

Merdeka.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai proyek reklamasi Pulau G banyak pelanggaran. Mulai dari dugaan korupsi sampai mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.

Mereka tak yakin persoalan reklamasi bakal beres di tangan Menko Kemaritiman yang baru terpilih, Luhut Binsar Pandjaitan,

“Di dalamnya (reklamasi) ada praktik korupsi, pemiskinan, pelanggaran hak masyarakat pesisir. Kalau dilanjutkan, mereka berdua (Jokowi dan Luhut) adalah kepanjangan tangan dari korporasi,” ujar Farid Ridwanudin, salah satu perwakilan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dalam jumpa pers ‘Reshuffle Menko Maritim terkait penyelesaian kasus reklamasi Teluk Jakarta’ di kantor LBH Jakarta, Jumat, (29/7).

Farid mengingatkan, Presiden Jokowi penah bersumpah akan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

“Reklamasi adalah pengkhianatan sumpah poros maritim. Kalau reklamasi dilanjutkan, maka sumpah Jokowi hanyalah sampah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Edo, menegaskan para penggiat lingkungan akan tetap mengawal agar reklamasi Teluk Jakarta tidak dilanjutkan pembangunannya. Pihaknya juga akan menagih janji Presiden Jokowi yang telah berkomitmen membela rakyat kecil dalam hal ini para nelayan yang ada di pesisir Jakarta.

“Kita tidak menolerir adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan terus berupaya menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan melakukan proses pendampingan hukum kepada masyarakat Teluk Jakarta jika reklamasi tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Menurutnya, pergantian Menko Maritim dikhawatirkan akan membuat proyek reklamasi kembali berjalan. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dan Menko Maritim yang baru Luhut Binsar Pandjaitan harus memiliki sikap negarawan untuk tidak mengubah kebijakan Rizal Ramli yang menghentikan pembangunan Pulau G.

Reporter: Dede Resyadi

Sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/luhut-diragukan-bisa-tegas-soal-kelanjutan-proyek-reklamasi.html

Siaran Pers Bersama KOALISI SELAMATKAN TELUK JAKARTA, 29 Juli 2016

RESHUFFLE KABINET KERJA JILID II; Dikhawatirkan Mengubah Rekomendasi Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 29 Juli 2016. Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jend (Purn) Luhur Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya DR Rizal Ramli dalam menghentikan reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi. Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan DR Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada. Kinerja dan kebijakan DR Rizal Ramli sebagai menko maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan. Koalisi menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada hari Rabu 27 Juli 2016 ini dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya.

Melihat perombakan kabinet (reshuffle) jilid II ini Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang melakukan advokasi penolakan reklamasi teluk jakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.      Menantang Menko Maritim yang baru Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berani  bersikap dan mengambil kebijakan menolak reklamasi teluk jakarta. Melanjutkan penghentian pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

2.      Menantang Menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berpihak kepada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan teluk jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan teluk jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha/pengembang reklamasi. Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi  tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang.

3.      Menantang menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendukung penuh pemberantasan _Grand Corruption_ reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif hingga pihak pengembang reklamasi.

4.      Kami yakin Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaditan akan bersikap kesatria yang berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan reklamasi teluk Jakarta.

5.      Kami mengingatkan kepada Bapak Presiden dan Seluruh Jajaran Kabinet Kerja Jilid II terkhusus menteri terkait bahwa pelaksanaan atau praktek reklamasi teluk Jakarta dan reklamasi lainya masih menyisakan begitu banyak persoalan. Maka hal yang harus dilakukan adalah :
a.      Melakukan harmonisasi segala Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan utk kepentingan publik.
b.      Membuat perencanaan lingkungan hidup sebagai basis penetapkan Daya Tampung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Teluk Jakarta yang terbaru. Daya dukung dan daya tampung merupakan dasar disusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dimandatkan Pasal 16 UU 32  Tahun 2009. Perencanaan dan kajian tersebut wajib dilakukan  untuk mengetahui apakah suatu pembangunan tidak melebihi kapasitas alam dalam mendukung suatu pembangunan;
c.      Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada yang harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat;
d.      Melakukan penegakan Hukum Administrasi dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan  kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang.
e.      Melakukan penegakan Hukum Pidana hingga keakar-akarnya, yaitu pelaksanaan reklamasi telah nyata mengandung tindak pidana lingkungan hidup maupun aturan pesisir. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat  dan memulihkan kerugian bagi publik tidak terulang lagi;

6. Kabinet Kerja Jilid II dapat dinyatakan telah berhasil dan sukses setelah menyelesaikan persoalan utama diatas.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Terima Kasih

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

1. Martin Hadiwinata /DPP KNTI (081286030453),
 2. Tigor Hutapea/ LBH Jakarta (081287296684)
 3. Busyra /PBH Dompet Dhuafa (085375904107),
 4.  Edo / Eksnas WALHI (081356208763),
 5. Arieska Kurniawaty / Solidaritas perempuan (081280564651),
 6. Rayhan Dudayev / ICEL (0856 9560 1992),
 7. M. Taher / DPW KNTI Jakarta (087782000723),
 8. Saefudin / (Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke (087883073707),
 9. Iwan / KNT (087887066901),
 10. Alan/Walhi Jakarta  (081314456798),
 11. Madjid / kopel (082188892207),
 12. Nandang / YLBHI (085727221793),
 13. Abdul Halim / Kiara (081553100259)

Siaran Pers KIARA, 29 Juli 2016: Gubernur DKI Jakarta Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Mega Proyek Reklamasi Properti di Teluk Jakarta

KIARA: Gubernur DKI Jakarta Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan

Jakarta, 29 Juli 2016. Dalam lanjutan persidangan kasus suap reklamasi di Teluk Jakarta dengan tersangka Muhammad Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta), Ariesman Widjaja (Presiden Direktur Agung Podomoro Land), dan Trinanda Prihantoro (Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land), Gubernur DKI Jakarta telah memberikan kesaksiannya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2016) mencatat, ada 4 bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengemuka di dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap Reklamasi dengan Terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016.

Tabel 1. Kesaksian Gubernur DKI Jakarta dan Catatan KIARA

NO

KESAKSIAN GUBERNUR DKI JAKARTA

CATATAN KIARA

1 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR. Dengan pencabutan ini, maka kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta gugur.
2 Gubernur DKI Jakarta merasa masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan reklamasi Pantai Utara Jakarta Pertama, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Kedua, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional (Pasal 5).

3 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan 4 Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagai berikut:

  • Pemberian Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015;
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi tertanggal 22 Oktober 2015; dan
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, tertanggal 17 November 2015.
Pertama, kewenangan pemberian Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Gubernur DKI Jakarta sesuai: (a) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional; dan (c) Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, Gubernur DKI Jakarta berkewajiban untuk menyelesaikan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Hal ini diatur di dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 17

(1)  Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)  Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

4 Gubernur DKI Jakarta merasa benar dan melakukan diskresi berkenaan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 34 ayat (1) menyebutkan, “Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya”.
Bertolak dari ketentuan perundang-undangan di atas, nyata bahwa: (1) Gubernur DKI Jakarta mengabaikan keberadaan 56.309 rumah tangga nelayan, termasuk di Jawa Barat dan Banten; (2) pengelolaan wilayah pesisir harus ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat seluruhnya, bukan pengembang properti; dan (3) perspektif dagang yang dipergunakan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan wilayah pesisir bertentangan dengan Putusan No. 3 Tahun 2010 tentang Uji Materi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2016), dicuplik dari Persidangan Kasus Dugaan Suap Reklamasi dengan Terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (25 Juli 2016)

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA di +62
Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

 

Aktivis: Jokowi Langgar Sumpah Jika Biarkan Luhut Anulir Evaluasi Rizal Ramli

RMOL. Para aktivis lingkungan ragu Menko Maritim dan Sumber Daya yang baru, Luhut Panjaitan akan menindaklanjuti warisan Rizal Ramli yang sudah menyetop permanen proyek reklamasi Pulau G.

Proses evaluasi proyek reklamasi diprediksi bakal kembali ke titik nol.

Farid Ridwanudin dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berharap Presiden Jokowi dan Luhut Pandjaitan benar-benar memiliki sikap negarawan untuk tidak menganulir kebijakan Rizal Ramli atas reklamasi Pulau G.

“Di dalamnya (reklamasi) ada praktek korupsi, pemiskinan, pelanggaran hak masyarakat pesisir. Kalau dilanjutkan, mereka berdua (Jokowi dan Luhut) adalah kepanjangan tangan dari korporasi,” kata Farid di LBH Jakarta, Jumat (29/7).

Ia juga mengingatkan bahwa Jokowi pernah bersumpah akan menjadi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Reklamasi adalah pengkhianatan  sumpah poros maritim. Kalau reklamasi dilanjutkan, maka sumpah Jokowi hanyalah sampah,” tegasnya.

Sementara aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Edo, menegaskan akan tetap mengawal keputusan Komite Gabungan. Mereka juga menagih janji Presiden Jokowi yang telah berkomitmen membela rakyat kecil.

“Kita tidak mentolerir adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan terus berupaya menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan melakukan proses pendampingan hukum kepada masyarakat Teluk Jakarta jika reklamasi tetap dilanjutkan,” tegasnya.[wid]

Muhammad Iqbal

sumber: http://politik.rmol.co/read/2016/07/29/255009/Aktivis:-Jokowi-Langgar-Sumpah-Jika-Biarkan-Luhut-Anulir-Evaluasi-Rizal-Ramli-

Telusur Mega Proyek Reklamasi Jakarta

KIARA: Banyak Kebohongan, Ahok Salahgunakan Kewenangannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, 25 Juli 2016. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta, hadir memberikan kesaksiannya pada Senin (25/7) ini.

Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkapkan 2 hal sebagai berikut: pertama, yang berhak membatalkan reklamasi adalah presiden bukan menteri. Hal ini, menurut Ahok, karena dasar dari proyek reklamasi adalah Peraturan Presiden No. 52 Tahun 1995 yang tidak bisa dibatalkan oleh Peraturan Menteri; dan kedua, persoalan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Menurut Ahok, tak satu pun pengembang yang keberatan terhadap syarat ini.

Namun, untuk kesaksian yang kedua, Ahok berbeda dengan pengakuan Sunny. Menurut ketarangan Sunny, ia pernah mendapat keluhan dari pengembang reklamasi terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dimuat dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Terlepas dari dua kesaksian tersebut, untuk melegitimasi proyek reklamasinya, Ahok selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil. Padahal sejak awal, ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2338 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). SK ini terbukti melanggar banyak aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Di dalam SK No. 2238 Tahun 2014 tersebut, Ahok menyebut sejumlah peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum. Setidaknya ada 10 peraturan yang ditulis, yaitu: 1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak Cianjur; 6) Peraturan Oaerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; 7) Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tata Cam Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; 8) Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan 9) Keputusan Gubernur Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Care taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal, dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutkan bahwa SK Gubernur 2238 2014: 1) Melanggar Hukum karena tidak dijadikannya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; 2) Tidak adanya Rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007; 3) Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan; 4) Reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012; 5) Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata; 6) Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur; 7) menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan); dan 8) Mengganggu Objek Vital berupa PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar, Pelabuhan Tanjung Priok yang terletak di sekitar proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta akan terganggu langsung ataupun tidak langsung.

Reklamasi akan menyebabkan meningkatnya suhu air laut 1-2 derajat yang tidak akan efektif untuk mendinginkan reaktor pembangkit listrik dalam PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar. Padahal PLTU/PLTGU Muara Karang sebagai objek vital nasional menyuplai 45% kebutuhan listrik di Jakarta termasuk Istana Negara, Monas, Jl. Sudirman, termasuk juga menyuplai PLTGU Muara Tawar, Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan SK Gubernur DKI No. 2238 Tahun 2014 bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelengara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalistas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Sebagaimana diketahui, selain mengeluarkan SK No. 2238 Tahun 2014, Ahok juga mengeluarkan tiga SK, yaitu: 1) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 2) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 3) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.

Selama ini dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Ahok selalu dicitrakan sebagai pihak bersih yang bebas dari korupsi. Padahal, jika membaca putusan PTUN tersebut, maka Ahok telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keuntungan kepada korporasi. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, “Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  penjara  dengan  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sementara itu, di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, “Setiap  orang  yang  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi,  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada  padanya karena   jabatan   atau   kedudukan   yang   dapat   merugikan   keuangan   negara   atau   perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62

Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259

Catatan Kaki: Dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa yang  dimaksud  dengan  “secara  melawan  hukum”  dalam  Pasal  ini  mencakup  perbuatan  melawan  hukum  dalam  arti  formil  maupun  dalam  arti  materiil,  yakni  meskipun  perbuatan  tersebut  tidak  diatur  dalam  peraturan  perudang-undangan,  namun  apabila    perbuatan  tersebut  dianggap  tercela  karena  tidak  sesuai  dengan  rasa  keadilan  atau  norma-norma  kehidupan  sosial  dalam  masyarakat,  maka  perbuatan  tersebut  dapat  dipidana.  Dalam   ketentuan  ini,  kata  “dapat”  sebelum  frasa  “merugikan  keuangan  atau  perekonomian  negara”  menunjukkan  bahwa  tindak  pidana  korupsi  merupakan  delik  formil,  yaitu  adanya  tindak  pidana  korupsi  cukup  dengan dipenuhinya  unsur-unsur  perbuatan  yang  sudah  dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

 

 

 

 

 

Pemindahan Butuh Persiapan: Pemerintah Perlu Antisipasi Potensi Konflik dengan Nelayan Lokal

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta mempersiapkan pemindahan 417 kapal nelayan dari pantai utara Jawa ke Natuna secara matang proses.

Persiapan diperlukan untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial, seperti potensi konflik dengan nelayan lokal.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Kepala Departemen Tangkap Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rendra Purdiansa, saat dihubungi secara terpisah di Jakarta, Kamis (14/7).

Halim mengemukakan, pemindahan nelayan pantai utara (pantura) Jawa ke Natuna perlu dilihat dari dua perspektif, yakni kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya ikan dan pemerataan pengelolaan sumber daya ikan. Pemindahan nelayan dinilai merupakan inisiatif yang baik untuk memaksimalkan peranan negara dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

Pemindahan nelayan Jawa berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Pemindahan kapal nelayan hanya bisa diterapkan jika ada jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan bagi nelayan Kepulauan Riau.

Pemerintah mulai tahun ini akan memindahkan 417 kapal nelayan dari pantura Jawa ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Itu dilakukan untuk mengembangkan industri perikanan di Kepulauan Natuna dan memperkokoh kedaulatan RI di perairan terluar itu. Pemerintah berjanji membuat rumah susun untuk tempat tinggal sementara bagi nelayan (Kompas, Kamis).

Halim mengingatkan, alat tangkap merupakan alat produksi utama nelayan. Namun, pemerintah hingga kini masih memiliki pekerjaan rumah terkait dampak pelarangan alat tangkap cantrang.

Cantrang

Dari data Kiara, selama Januari-Juni 2016, sudah lebih dari 100 nelayan kapal cantrang ditangkap aparat karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen. Padahal, larangan cantrang baru dinyatakan efektif berlaku mulai akhir 2016.

Hingga kini, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. Pemutihan kapal cantrang tidak akan efektif jika tidak ada upaya mencari solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Pemanfaatan perairan Natuna oleh nelayan nasional tidak cukup hanya bertujuan mengisi kekosongan laut. Lebih dari itu, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada nelayan dan pelaku usaha dalam negeri,” katanya.

Kapal-kapal ikan berbobot di atas 30 gros ton (GT) yang akan dipindahkan ke Natuna antara lain berasal dari Banten, Jepara, Pati, dan Rembang. Jenis kapal yang akan dipindahkan itu adalah kapal kayu. Selama ini, 417 kapal itu bisa menangkap ikan sebanyak 66.862 ton per tahun. Para nelayan kapal-kapal tersebut umumnya merupakan eks pengguna alat tangkap cantrang yang merusak atau memanipulasi ukuran kapal dengan menurunkan data bobot kapal hingga di bawah 30 GT agar mendapatkan izin penggunaan cantrang.

Potensi tangkapan terbesar di perairan Natuna berupa ikan tongkol, cakalang, kembung, kerapu, kakap merah, dan rajungan. Penambahan 417 kapal di Natuna diharapkan meningkatkan kapasitas tangkapan ikan sebesar 40 persen dalam waktu kurang dari setahun.

Selain perikanan tangkap, pemerintah juga akan mengembangkan perikanan budidaya di Pulau Sedanau dan Pulau Tiga. Komoditas andalan, antara lain, ikan napoleon dengan kuota perdagangan yang dibatasi, ikan kerapu dan rumput laut. Pusat pelayanan terpadu untuk tujuan ekspor akan dibangun di Pulau Sedanau dengan tujuan ekspor, antara lain, Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan. Pemerintah berencana mendorong peran badan usaha milik negara di sektor perikanan, seperti PT Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, untuk mengembangkan bisnis di Natuna.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, untuk penjualan hasil tangkapan, sentra perikanan terpadu akan dibangun di Selat Lampa. Di sana, juga telah dibangun dermaga perikanan. Pemerintah akan membangun gudang pendingin, instalasi air bersih, pabrik es, pembangkit listrik, pelelangan ikan, depo bahan bakar minyak, dan perkampungan nelayan pada tahun ini.

Akses Kredit

Rendra mengemukakan, sebagian nelayan cantrang kesulitan mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan karena keterbatasan modal. Untuk itu, pemerintah perlu memfasilitasi akses pinjaman ke perbankan untuk pembiayaan alat tangkap.

Di samping itu, pemerintah perlu memperhitungkan karakteristik dan kebiasaan nelayan pantura Jawa. Setiap musim paceklik, nelayan umumnya berganti profesi menjadi buruh tani dan kerja serabutan. Jika tidak disiapkan alternatife pekerjaan di masa paceklik, nelayan pantura Jawa berpotensi kembali lagi ke Jawa.

Sumber: Kompas, 15 Juli 2016. Halaman 18