KIARA: Banyak Kebohongan, Ahok Salahgunakan Kewenangannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259Catatan Kaki: Dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.