Siaran Pers 26 Agustus 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Pemerintah Mesti Segera Implementasikan Skema Perlindungan dan Pemberdayaan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Surabaya, 26 Agustus 2016. Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, pemerintah didesak untuk menjalankan pelbagai skema perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan mengimplementasikan UU ini, cita-cita kemakmuran nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dihadirkan negara di 10.666 desa pesisir. Hal ini mengemuka di dalam Lokakarya bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” di Ruang Rapat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), dan WALHI Jawa Timur.

Prof. Dr. H. Abdul A’la, M.Ag., Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel mengatakan, “UIN Sunan Ampel berkomitmen untuk terlibat di dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan diselenggarakannya lokakarya ini, diharapkan negara lebih aktif menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga profesi mulia tersebut. UIN Sunan Ampel melihat pendidikan bagi anak-anak pesisir adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan”.

Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat pesisir, seperti Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara; Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI); Forum Nelayan Jepara, Serikat Nelayan Indonesia, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Di samping itu, juga turut hadir LSM Layar Nusantara, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Timur, dan akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Ada beberapa peraturan turunan pelaksana UU yang belum disusun (lihat Tabel 1) oleh Kementerin Kelautan dan Perikanan selama 5 bulan pasca disahkan. Hal ini penting untuk disegerakan agar mandat UU bisa dijalankan demi sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Rektorat UIN Sunan Ampel Surabaya di +62 31 841 0298Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers 26 Agustus 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Pemerintah Mesti Segera Implementasikan Skema Perlindungan dan Pemberdayaan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Surabaya, 26 Agustus 2016. Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, pemerintah didesak untuk menjalankan pelbagai skema perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan mengimplementasikan UU ini, cita-cita kemakmuran nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dihadirkan negara di 10.666 desa pesisir. Hal ini mengemuka di dalam Lokakarya bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” di Ruang Rapat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), dan WALHI Jawa Timur.

Prof. Dr. H. Abdul A’la, M.Ag., Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel mengatakan, “UIN Sunan Ampel berkomitmen untuk terlibat di dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan diselenggarakannya lokakarya ini, diharapkan negara lebih aktif menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga profesi mulia tersebut. UIN Sunan Ampel melihat pendidikan bagi anak-anak pesisir adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan”.

Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat pesisir, seperti Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara; Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI); Forum Nelayan Jepara, Serikat Nelayan Indonesia, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Di samping itu, juga turut hadir LSM Layar Nusantara, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Timur, dan akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Ada beberapa peraturan turunan pelaksana UU yang belum disusun (lihat Tabel 1) oleh Kementerin Kelautan dan Perikanan selama 5 bulan pasca disahkan. Hal ini penting untuk disegerakan agar mandat UU bisa dijalankan demi sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Rektorat UIN Sunan Ampel Surabaya di +62 31 841 0298Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259