Siaran pers KIARA 22092016: Merespons Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

KIARA: Kemandirian Usaha Perikanan dan Pergaraman Nasional 
Mesti Memanusiakan Nelayan, Perempuan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Jakarta, 22 September 2016. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional menerbitkan harapan baru bagi pelaku usaha perikanan nasional.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2016) mencatat, sejumlah permasalahan mendasar dihadapi oleh pelaku usaha perikanan nasional (nelayan, awak kapal perikanan, pemilik kapal hingga pengusaha), mulai dari perizinan kapal perikanan yang memakan waktu selama 37 hari, maju mundurnya penegakan hukum di sektor perikanan tangkap, dan importasi garam yang dibuka lebar dan berdampak buruk terhadap petambak garam nasional. Ditambah lagi, alur perdagangan garam dari produsen ke konsumen akhir yang melibatkan dua hingga delapan fungsi kelembagaan usaha perdagangan (BPS, Januari 2015).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengabaian ego-sektoral merupakan kunci sukses kerja sama 4 kementerian koordinator, 12 kementerian, 7 kepala lembaga negara, dan pemerintah daerah, dalam pencapaian target Inpres No. 7 Tahun 2016, yakni pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara”.

Untuk itulah, diperlukan perbaikan-perbaikan kinerja di kementerian/lembaga negara terkait untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pelaku usaha nasional dengan jalan: (1) memperbaiki kelembagaan perizinan kapal perikanan secara terpadu dan transparan; (2) memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan dan olahannya; (3) memberikan perlindungan secara berkala kepada awak kapal perikanan, baik yang bekerja di atas kapal perikanan dalam negeri maupun kapal asing; (4) memprioritaskan penyerapan panen garam rakyat dan menutup kran impor garam industri dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Garam; dan (5) menyegerakan penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Tabel 1. Daftar Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

No Peraturan Pelaksana Penjelasan
1 Peraturan Presiden Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
2 Peraturan Menteri Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
3 Peraturan Menteri Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
4 Peraturan Pemerintah Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), dianalisis dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Tanpa kesungguhan pemerintah pusat dan daerah memastikan kelima rekomendasi di atas dengan melibatkan partisipasi aktif nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 bakal berhenti sebatas wacana,” tutup Halim.***


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA :  +62 815 53100 259

Siaran Pers Kiara 20092016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id


KIARA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Melampaui Batas Kewenangannya dan Melecehkan Institusi Hukum

Jakarta, 20 September 2016. Menteri Koordinator Kemaritiman mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk di dalamnya keputusan melanjutkan pembangunan Pulau G. Hal ini disampaikannya setelah Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat bersama PLN, Pertamina, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya pada Jumat (9/09) lalu.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melecehkan institusi hukum dengan mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land”.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tidak memiliki kewenangan langsung berkenaan dengan pengelolaan Teluk Jakarta sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Ditambah lagi, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai turunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang langsung menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional.

Kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebatas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang  terkait dengan isu di bidang kemaritiman sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. “Dengan perkataan lain, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” tambah Halim.

Lebih parah lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman lebih memprioritaskan reputasi pemerintah kepada investor ketimbang memastikan hadirnya Negara dalam melindungi dan memberdayakan 56.309 rumah tangga nelayan di Teluk Jakarta. “Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menunjukkan watak pemerintahan ‘poros maritim dunia’, yakni mendahulukan kepentingan jangka pendek pengusaha pengembang properti dengan menimbun lautan, ketimbang mengedepankan semangat gotong-royong rakyat demi sebesar-besar kemakmuran bersama”, tutup Halim.

***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA : +62 815 53100 259

Di Laut Mereka Dirampok

Aksi perompakan marak di perairan Lampung, dengan sasaran nelayan rajungan. Pelaku menggunakan perahu cepat, bersenjata golok dan pistol rakitan. Para nelayan mengadu ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mimpi buruk itu menghadang Kardi di perairan Pulau Segama, Lampung Timur, Provinsi Lampung, awal Agustus silam. Di siang bolong pula. Ketika itu, di bawa terik matahari, Kardi bersama tiga anak buahnya asyik menangkap rajungan. Mereka adalah nelayan asal Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat. Di perahi mereka, dengan nama lambung Nia Jaya, baru terisi tangkapan 500 kg rajungan. Saat itulah tahu-tahu sebuah perahu cepat kelir hitam dengan mesin tempel berkekuatan 40 PK meluncur lalu merapat di sisi perahu Nia Jaya. Dua orang lelaki di perahu hitam itu dengan cekatan melompat ke perahu Nia Jaya, lalu menodongkan senjata tajam dan senjata api, diduga senjata rakitan. Mereka memaksa Kardi menyerahkan rajungan hasil tangkapannya.

Kardi dan anak buahnya tak berkutik. Seluruh hasil tangkapan digasak tanpa sisa. “Ada sekitar 500 kg rajungan yang diambil. Kerugian Rp 12 juta,” tutur Kardi kepada GATRA. Ia tak tahu persis apakah senjata api yang digunakan perompak itu senjata rakitan atau bukan. Dia hanya sempat memperhatikan kedua pelaku berbadan lumayan tegap, naik perahu cepat bertulisan “Adidas”.

Musibah serupa menimpa Warsidi, juga nelayan asal Cilamaya, lima hari berselang atau tanggal 12 Agustus lalu. Kejadiannya masih pagi, sekitar pukul 08.00. Warsidi bersama empat anak buahnya mencari rajungan menggunakan perahu motor Putra Laura di perairan Kuala Seputih, masih di Lampung Timur. Tiba-tiba, dua speedboat mengapit perahu yang ditumpangi Warsidi. Satu di antaranya tak lain speedboat Adidas yang digunakan merompak Kardi sebelumnya.

“Yang satu lagi (berwarna) merah bertulisan ‘Ranga CS’,” tutur Warsidi. Masing-masing speedboat ditumpangi dua perompak. Warsidi mengenali dua perompak di antaranya sebagai Aco dan Baha. Toh, itu gak ngaruh. Warsidi tetap dirompak. Sekitar 700 kg rajungan hasil tangkapannya berpindah ke perahu perompak. “Perkiraan kerugian Rp 20 juta,” ujar Warsidi, geram.

Bukan cuma Kardi dan Warsidi yang menjadi korban perompak. Diperkirakan seratusan nelayan Cilamaya yang mengadu nasib di perairan Lampung mengalami perompakan selama tiga bulan ini. “Ada 34 perahu nelayan asal Cilamaya yang menjadi korban perompakan,” ujar tokoh nelayan Cilamaya, Muslim Hafid. Muatan yang dirampas berkisar 100 kg-1 ton rajungan.

Selain nelayan Cilamaya, terdapat pula nelayan asal Muara Angke (Jakarta), Cirebon dan Indramayu (Jawa Barat) serta Tegal (Jawa Tengah) yang menjadi korban perompakan di perairan Lampung. Mereka umumnya nelayan rajungan. Jumlahnya mencapai ratusan nelayan. perairan Lampung memang tempat favorit nelayan rajungan karena arusnya tenang, serta tidak dalam.

Ada nelayan yang mengaku hasil tangkapannya dirompak habis, ada pula yang mengaku tangkapannya dibeli perompak dengan harga sangat rendah atau suka-suka. “Rajungan 100 kg hanya dibayar Rp 200.000. mereka maksa sambil menodongkan golok dan pistol,” tutur Warta, nelayan asal Muara Angke, kepada GATRA.

Tak tahan menjadi bulan-bulanan perompak, sekitar 400 nelayan dari Muara Angke, Karawang, Cirebon, Indramayu dan Tegal, berunjukrasa di kantpr Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Medan Merdeka Timur Jakarta, Selasa pekan lalu. Mereka mengadukan musibah perompakan tersebut, sekaligus meminta perlindungan.

Seorang pengunjuk rasa bernama Dedi Suhaedi mengungkapkan bahwa telah terjadi 86 kali perompakan, dengan kerugian 1-3 ton tangkapan rajungan setiap kali dirompak. Bukan hanya hasil tangkapan yang dibeli murah atau dirampas, perbekalan dan alat komunikasi pun disikat. “Mereka menggunakan senjata api rakitan dan menyergap dengan speedboat. Kami berharap pemerintah tak tinggal diam, dan membantu kami para nelayan,” kata Dedi saat berdialog dengan pihak KKP.

Pengaduan yang disampaikan para nelayan ini setali tiga uang dengan temuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, para perompak juga menggasak alat tangkap, bahan bakar, dan persediaan makanan di kapal. “Sehingga yang tersisa hanya perahu saja,” tutur Abdul Halim.

Menurut catatan Kiara, terdapat 250 kasus perahu nelayan dirompak, termasuk yang terjadi di perairan Sumatera Utara dan Aceh. Ada pun laporan yang diterima KKP menyebutkan kalau aksi perompakan marak terjadi di perairan Lampung, Kepulauan Seribu, serta perairan Kalimantan Barat. Namun yang masif terjadi di perairan Lampung, yang berujung unjuk rasa para nelayan ke KKP.

Menanggapi unjuk rasa itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirim Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan anggota Satgas 115 Yunus Husein ke Lampung guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Termasuk pula guna mengetahui ke mana hasil jarahan itu dilego. “Hasil tangkapan (yang dijarah) diduga dijual ke tempat-tempat tertentu,” kata Susi.

Sebelum aksi unjuk rasa itu, sejumlah nelayan telah mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengenai maraknya aksi perompakan. Pihak Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung segera melakukan sejumlah operasi. Hasilnya, lima tersangka perompak dibekuk pada 19-20 Agustus lalu. “Mereka ditangkap di perairan Kuala Seputih, Tulang Bawang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit speedboat, 784 kg rajungan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS, serta duit Rp 4 juta. Komplotan rompak itu ditangkap atas laporan dari Pembina nelayan setempat. Menurut AKBP Sulistyaningsih, untuk menekan terjadinya lagi aksi perompakan, khususnya di perairan Lampung, Direktorat Polair Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli rutin.

Sumber: Majalah GATRA, edisi 1-7 September 2016. Halaman 76-77

Siaran Pers Bersama Multipihak: Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh – KuALA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA
Pemerintah Provinsi Aceh


Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Bersama dengan Panglima Laot, KuALA, dan KIARA

Banda Aceh, 6 September 2016. Gubernur Provinsi Aceh dr. H. Zaini Abdullah berkomitmen untuk melaksanakan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama dengan Panglima Laot, Jaringan KuALA, dan KIARA. Komitmen ini dituangkan ke dalam “Kesepakatan Bersama Multipihak dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan “Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Jaringan KuALA dan KIARA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada tanggal 6 September 2016, yang dihadiri oleh 250 peserta perwakilan Panglima Laot, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta Kepala Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan/atau DPRA/K dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini memuat 3 poin penting, yakni (1) Pemerintah Aceh wajib membuat kebijakan turunan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Aceh; (2) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh wajib melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam pada proses penyusunan dan penetapan rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan (3) Pemerintah Aceh berkomitmen mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan mereka.

Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, belum ada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menindaklanjuti mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan upaya menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Aceh bisa direalisasikan,” tegas Rahmi Fajri, Sekjen KuALA.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, jumlah nelayan sebanyak 71.000 jiwa. Sementara jumlah rumah tangga pembudidaya ikan mencapai 24.866. Angka ini belum termasuk petambak garam yang mengelola tambak seluas 123,45 hektare.

“Kesepakatan ini menjadi pekerjaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama dengan masyarakat Aceh agar keberadaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” tambah Halim.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Frans Delian, Kepala Biro Humas Pemprov Aceh 0811 681 5190
Rahmi Fajri, Sekjen KuALA di +62 852 7591 3546
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259