Nelayan NTB Serahkan 8 Poin Rekomendasi Implementasi UU Perlindungan Nelayan
Jakarta, Villagerspost.com – Sedikitnya 75 orang nelayan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan 8 poin rekomendasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Rekomendasi itu disusun dalam acara Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional terkait Perlindungan Nelayan di Mataram, Lombok, 26-27 Oktober.
Acara itu dihelat oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN). Dalam kesempatan itu hadir para nelayan dari enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa.
Direktur Eksekutif LPSDN Amin Abdullah mengatakan, 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir itu telah diserahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si. dan Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Drs. Riyanto Basuki. Harapannya, agar pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.
“Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan,” kata Amin dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (27/10).
Adapun kedelapan rekomendasi itu adalah: Pertama, melakukan upaya penyelamatan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) serta langkah-langkah adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Kedua, mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang bisa dipergunakan oleh nelayan, pembudidaya ikan, danpetambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketiga, memberantas praktik-praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut. Keempat, memfasilitasi akses permodalan dan pasar bagi aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan dan pergaraman yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam.
Kelima, melibatkan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diamanahkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.
Keenam, pengelolaan anggaran di bidang kelautan dan perikanan harus memprioritaskan kepentingan dan melibatkan masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir), mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya di Provinsi Nusa Tenggara.
Ketujuh, program pengadaan kapal perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat harus bisa dimanfaatkan secara optimal oleh koperasi nelayan sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan secara transparan dan adil.
Kedelapan, menyegerakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, yaitu Peraturan Presiden Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Amin menerangkan, kedelapan rekomendasi itu lahir dari beberapa kondisi faktual yang dialami nelayan di NTB. Pertama adalah terjadinya kerusakan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) sebagai akibat dari konversi hutan mangrove menjadi tambak udang dan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan potasium, serta penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Kemudian, adanya keterbatasan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang dihadapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketiga, telah terjadi praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut.
Keempat, aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam mengalami hambatan dikarenakan minimnya akses terhadap permodalan dan pasar, serta besarnya dominasi pemodal. “Masih banyak lagi kendala yang dialami nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di NTB,” ujarnya.
Ini berbanding terbalik dengan sektor perikanan Nusa Tenggara Barat yang selama ini telah berkontribusi besar dalam produksi perikanan nasional. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (2013) mencatat jumlah tangkapan ikan mencapai 142,187.4 ton.
Senada dengan itu, provinsi ini juga memiliki potensi budidaya laut, mulai dari kerang, mutiara, tiram, dan teripang. Besarnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan terkadang tidak sebanding dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir).
Data Badan Pusat Statistik (2013) mencatat, sebanyak 22.075 rumah tangga nelayan dan 14.460 rumah tangga pembudidaya ikan tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Fakta ini mendorong masyarakat sipil untuk menghadirkan negara dan memprioritaskan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir.
Karena itu, dia menilai, pelaksanaan kedelapan rekomendasi perlindungan nelayan ini sangat penting. “Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, pada perkembangannya, UU Perlindungan Nelayan belum memiliki peraturan pelaksananya sejak diundangkan 7 bulan yang lalu yaitu pada 15 Maret 2016. “Hanya Gubernur Aceh yang menyatakan komitmen secara tertulis untuk menindaklanjuti mandat undang-undang ini,” kata Halim.
Tindak lanjut itu diantaranya, dilakukan dengan membuat kebijakan turunan, melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan.
Halim mengatakan, dengan APBN sebesar Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Itu dimulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait UU ini,” tegasnya.
KIARA dan LPSDN sendiri telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat. Forum ini bekerja untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat UU Perlindungan Nelayan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.