Nelayan NTB Serahkan 8 Poin Rekomendasi Implementasi UU Perlindungan Nelayan

Jakarta, Villagerspost.com – Sedikitnya 75 orang nelayan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan 8 poin rekomendasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Rekomendasi itu disusun dalam acara Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional terkait Perlindungan Nelayan di Mataram, Lombok, 26-27 Oktober.

Acara itu dihelat oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN). Dalam kesempatan itu hadir para nelayan dari enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa.

Direktur Eksekutif LPSDN Amin Abdullah mengatakan, 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir itu telah diserahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si. dan Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Drs. Riyanto Basuki. Harapannya, agar pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.

“Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan,” kata Amin dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (27/10).

Adapun kedelapan rekomendasi itu adalah: Pertama, melakukan upaya penyelamatan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) serta langkah-langkah adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Kedua, mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang bisa dipergunakan oleh nelayan, pembudidaya ikan, danpetambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga, memberantas praktik-praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut. Keempat, memfasilitasi akses permodalan dan pasar bagi aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan dan pergaraman yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam.

Kelima, melibatkan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diamanahkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.

Keenam, pengelolaan anggaran di bidang kelautan dan perikanan harus memprioritaskan kepentingan dan melibatkan masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir), mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya di Provinsi Nusa Tenggara.

Ketujuh, program pengadaan kapal perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat harus bisa dimanfaatkan secara optimal oleh koperasi nelayan sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan secara transparan dan adil.

Kedelapan, menyegerakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, yaitu Peraturan Presiden Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Amin menerangkan, kedelapan rekomendasi itu lahir dari beberapa kondisi faktual yang dialami nelayan di NTB. Pertama adalah terjadinya kerusakan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) sebagai akibat dari konversi hutan mangrove menjadi tambak udang dan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan potasium, serta penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Kemudian, adanya keterbatasan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang dihadapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketiga, telah terjadi praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut.

Keempat, aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam mengalami hambatan dikarenakan minimnya akses terhadap permodalan dan pasar, serta besarnya dominasi pemodal. “Masih banyak lagi kendala yang dialami nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di NTB,” ujarnya.

Ini berbanding terbalik dengan sektor perikanan Nusa Tenggara Barat yang selama ini telah berkontribusi besar dalam produksi perikanan nasional. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (2013) mencatat jumlah tangkapan ikan mencapai 142,187.4 ton.

Senada dengan itu, provinsi ini juga memiliki potensi budidaya laut, mulai dari kerang, mutiara, tiram, dan teripang. Besarnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan terkadang tidak sebanding dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir).

Data Badan Pusat Statistik (2013) mencatat, sebanyak 22.075 rumah tangga nelayan dan 14.460 rumah tangga pembudidaya ikan tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Fakta ini mendorong masyarakat sipil untuk menghadirkan negara dan memprioritaskan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir.

Karena itu, dia menilai, pelaksanaan kedelapan rekomendasi perlindungan nelayan ini sangat penting. “Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, pada perkembangannya, UU Perlindungan Nelayan belum memiliki peraturan pelaksananya sejak diundangkan 7 bulan yang lalu yaitu pada 15 Maret 2016. “Hanya Gubernur Aceh yang menyatakan komitmen secara tertulis untuk menindaklanjuti mandat undang-undang ini,” kata Halim.

Tindak lanjut itu diantaranya, dilakukan dengan membuat kebijakan turunan, melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan.

Halim mengatakan, dengan APBN sebesar Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Itu dimulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait UU ini,” tegasnya.

KIARA dan LPSDN sendiri telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat. Forum ini bekerja untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat UU Perlindungan Nelayan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/nelayan-ntb-serahkan-8-poin-rekomendasi-implementasi-uu-perlindungan-nelayan/

Siaran Pers Bersama: Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA

Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional

Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Mataram, 27 Oktober 2016. Sedikitnya 75 orang dari 6 kabupaten/kota (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi pasca menghadiri Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA dan LPSDN di Mataram, Lombok, pada tanggal 26-27 Oktober 2016.

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) mengatakan, “Nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perempuan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir kepada Bapak Ir. Lalu Hamdi, M.Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan Bapak Drs. Riyanto Basuki (Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP) di dalam Seminar Nasional. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perilndungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan”.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menjelaskan, “Dengan APBN senilai Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”.

“Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.

Oleh karena itu, KIARA dan LPSDN telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif LPSDN Kabupaten Lombok Timur di +62 818 0578 5720 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Terkait hasil rekomendasi, dapat diunduh pada >>KLIK DISINI<<

Industrialisasi Perlu Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah kalangan menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Industri perikanan perlu segera dibangkitkan di tengah ketidakpastian iklim usaha.

Ketua Harian Asosiasi Industri Pengalengan Ikan Indonesia Adi Surya, di Jakarta, Senin (24/10), mengemukakan, kebijakan pemerintah untuk mempercepat industri perikanan nasional belum terlihat implementasinya.

Pada 22 Agustus 2016, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Menurut Adi, kebijakan itu belum diikuti dengan kepastian tenggat waktu, peta jalan, target, dan evaluasi kebijakan. “Sudah dua bulan berjalan belum terlihat secara konkret apa yang harus ditempuh. Industri harus apa, peta jalannya seperti apa,” kata Adi, di Jakarta, Senin (24/10).

Ia menambahkan, pelaku usaha berkewajiban menumbuhkan lapangan kerja, sedangkan pemerintah menyiapkan iklim kondusif. Akan tetapi, yang terjadi justru saling curiga antara pelaku usaha dan pemerintah yang berujung aksi mogok operasional pelaku usaha di beberapa wilayah, seperti Bitung (Sulawesi Utara), Benoa (Bali), dan Jakarta. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan iklim industri dan memicu deindustrialisasi perikanan.

“Pemerintah perlu mengurai dan mengevaluasi masalah ini sehingga pembangunan industri bisa berjalan cepat dan target tercapai,” kata Adi.

Dicontohkan, pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan cantrang mulai akhir tahun 2016 dan pelarangan alih muatan kapal perlu segera diikuti dengan solusi konkret untuk membantu dan memfasilitasi penggantian alat tangkap cantrang serta jalan keluar untuk kapal pengangkut hasil tangkapan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mendesak pemerintah memperjelas program pemberdayaan nelayan.

Bantuan kapal nelayan dan alat tangkap pengganti cantrang hingga kini belum terlihat hasilnya sekalipun pemerintah menargetkan pengadaan bantuan 1.719 kapal dan 4.000 alat tangkap cantrang tuntas pada tahun ini.

Sumber: Kompas, 25 Oktober 2016. Halaman 18

Industrialisasi Perlu Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah kalangan menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Industri perikanan perlu segera dibangkitkan di tengah ketidakpastian iklim usaha.

Ketua Harian Asosiasi Industri Pengalengan Ikan Indonesia Adi Surya, di Jakarta, Senin (24/10), mengemukakan, kebijakan pemerintah untuk mempercepat industri perikanan nasional belum terlihat implementasinya.

Pada 22 Agustus 2016, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Menurut Adi, kebijakan itu belum diikuti dengan kepastian tenggat waktu, peta jalan, target, dan evaluasi kebijakan. “Sudah dua bulan berjalan belum terlihat secara konkret apa yang harus ditempuh. Industri harus apa, peta jalannya seperti apa,” kata Adi, di Jakarta, Senin (24/10).

Ia menambahkan, pelaku usaha berkewajiban menumbuhkan lapangan kerja, sedangkan pemerintah menyiapkan iklim kondusif. Akan tetapi, yang terjadi justru saling curiga antara pelaku usaha dan pemerintah yang berujung aksi mogok operasional pelaku usaha di beberapa wilayah, seperti Bitung (Sulawesi Utara), Benoa (Bali), dan Jakarta. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan iklim industri dan memicu deindustrialisasi perikanan.

“Pemerintah perlu mengurai dan mengevaluasi masalah ini sehingga pembangunan industri bisa berjalan cepat dan target tercapai,” kata Adi.

Dicontohkan, pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan cantrang mulai akhir tahun 2016 dan pelarangan alih muatan kapal perlu segera diikuti dengan solusi konkret untuk membantu dan memfasilitasi penggantian alat tangkap cantrang serta jalan keluar untuk kapal pengangkut hasil tangkapan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mendesak pemerintah memperjelas program pemberdayaan nelayan.

Bantuan kapal nelayan dan alat tangkap pengganti cantrang hingga kini belum terlihat hasilnya sekalipun pemerintah menargetkan pengadaan bantuan 1.719 kapal dan 4.000 alat tangkap cantrang tuntas pada tahun ini.

Sumber: Kompas, 25 Oktober 2016. Halaman 18

Kisruh Nelayan Berujung di Elite

JAKARTA, KOMPAS – Aksi mogok nelayan merefleksikan penanganan masalah perikanan yang berbenturan di antara para pejabat. Kasus ini merupakan refleksi permasalahan di tingkat elite yang merembet ke bawah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/10), mengemukakan, mogoknya pelaku usaha terkesan menunjukkan adanya ketergantungan pada praktik perikanan yang tidak bertanggung jawab, seperti pemakaian alat sejenis pukat harimau dan alih muatan hasil tangkapan ikan di tengah laut (transshipment).

Polemik pelaku usaha perikanan makin meruncing karena perbedaan pandangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja usaha perikanan di dalam negeri. Sebaliknya, Kementerian Koordinator Kemaritiman mendukung dibuka lebarnya keran investasi, termasuk investasi asing.

“Di sinilah letak masalahnya,” ujar Halim. Terkait hal ini, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan.

Kisruh nelayan antara lain terlihat dari sejumlah masalah, yaitu beberapa pelaku usaha kapal cantrang di pantai utara Jawa serta pengusaha kapal ikan dan pabrik pengolahan ikan di Muara Baru Jakarta menyatakan berhenti beroperasi mulai 10 Oktober 2016. Langkah mogok serentak ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah di sektor perikanan yang dianggap merugikan pengusaha.

Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto Pusoro dan Koordinator Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana, secara terpisah, di Jakarta, mengatakan, aksi mogok juga akan dilakukan Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) selama sebulan.

Menurut Tachmid, penghentian kegiatan operasional pabrik pengolahan dipicu kebijakan Perum Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan sebesar 460 persen, dari 236 juta menjadi Rp 1,558 miliar per hektar per tahun. Selain itu, Perum Perindo juga memperpendek jangka waktu sewa lahan dari 20 tahun menjadi 5 tahun sehingg tidak memberikan kepastian usaha.

Saat ini, ada sekitar 70 perusahaan pengolahan perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta, yang dikelola BUMN perikanan, Perum Perindo.

Sementara itu, Bambang mengemukakan, penghentian operasi itu sebagai wujud protes atas perlakuan aparat keamanan laut yang dinilai mengkriminalisasi nelayan cantrang.

Di Sulawesi Utara, ratusan kapal penangkap dan penampung ikan melancarkan aksi mogok melaut terkait tuntutan penerapan kebijakan pemerintah mengenai percepatan industri perikanan.

Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Sulawesi Utara Rudy Walukow dan Ketua Unit Pengolahan Ikan (UPI) Basmi Said mengatakan, aksi mogok nelayan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan bidang perikanan yang tidak pasti.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama bertahun-tahun, pemasukan sewa dari Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru sangat minim dan pemerintah bahkan tidak bisa melakukan pengelolaan. Sudah saatnya pelabuhan perikanan ditata dan dikelola dengan benar.

Susi menambahkan, pihaknya berjanji memfasilitasi pemilik kapal cantrang dengan perbankan untuk memperoleh kredit penggantian alat tangkap. Kredit alat tangkap yang diberikan minimal Rp 200 juta. Pemakaian alat tangkap cantrang dilarang karena merusak.

“Pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap saya siapkan posko dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Sementara pemilik kapal yang masih memiliki utang perbankan terkait pembelian cantrang pada masa lalu dapat merestrukturisasi utang lama hingga dua tahun, serta diberikan utang baru pembelian alat tangkap.

Namun, pihaknya mewajibkan pemilik kapal yang memanipulasi ukuran kapal dengan mengecilkan ukuran agar segera melakukan pengukuran ulang.

“Saya berharap pemilik cantrang memanfaatkan fasilitas ini. Bertambahnya ikan di mana-mana diharapkan diikuti pengelolaan perikanan yang semakin baik sehingga menguntungkan pemilik kapal dan nelayan,” kata Susi.

Susi mengatakan, pengukuran ulang kapal tidak akan dikenai biaya.

Sumber: Kompas, 6 Oktober 2016. Halaman 1 dan 15

Perpres No 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Informasi terkait Perpres No 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dapat diunduh di >>KLIK DISINI<<

Perpres 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Informasi terkait Perpres 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dapat diunduh di >>KLIK DISINI<<

Keppres No. 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang

Informasi terkait Keppres No. 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang dapat diunduh di >>KLIK DISINI<<

Keppres No. 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang

Informasi terkait Keppres No. 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang dapat diunduh di >>KLIK DISINI<<

Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta

Informasi terkait Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dapat diunduh di >>KLIK DISINI<<