Siaran Pers Bersama: Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016
Siaran Pers Bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA
Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional
Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
Mataram, 27 Oktober 2016. Sedikitnya 75 orang dari 6 kabupaten/kota (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi pasca menghadiri Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA dan LPSDN di Mataram, Lombok, pada tanggal 26-27 Oktober 2016.
Amin Abdullah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) mengatakan, “Nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perempuan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir kepada Bapak Ir. Lalu Hamdi, M.Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan Bapak Drs. Riyanto Basuki (Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP) di dalam Seminar Nasional. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perilndungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan”.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menjelaskan, “Dengan APBN senilai Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”.
“Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.
Oleh karena itu, KIARA dan LPSDN telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.***
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:
Amin Abdullah, Direktur Eksekutif LPSDN Kabupaten Lombok Timur di +62 818 0578 5720 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259
Terkait hasil rekomendasi, dapat diunduh pada >>KLIK DISINI<<