Pelaku Usaha Dukung Susi
JAKARTA – Asosiasi Tuna Longline Indonesia akan mendukung penuh proses penegakan hukum atas tiga kapal anggotanya yang terjerat pidana perikanan. Pada Selasa (8/11), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengumumkan nama sembilan kapal asal Teluk Benoa, Bali, yang diduga terlibat berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). Indikasi pelanggaran pidana itu seperti modifikasi dari kapal eks asing menjadi kapal lokal, penggunaan dokumen kapal dalam negeri secara tidak sah, kabur tanpa proses deregistrasi, hingga tidak tertib dokumen (kapal lokal).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengakui, tiga dari sembilan kapal yang ditangani Satgas 115 dimiliki oleh anggotanya. Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dia memastikan, pelaku usaha akan menaati langkah-langkah penegakan hukum.
“Kami normatif saja. Proses hukum memang harus kalau salah. Kami di sini kan rakyat yang harus taat hukum,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/11).
Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengumumkan sembilan kapal tersebut dimiliki baik atas nama korporasi maupun individu. Mereka adalah Kapal Motor (KM) Fransiska milik PT BSN, KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP, KM Fransiska 8 milik PT BTS, KM TKF 8 milik PT AKFI, KM Putra Bahari 18 milik PT BSM. Kapal milik pribadi adalah PT Naga Mas Perkasa 20 milik C, KM Maya Mandiri 128 milik ES, dan KM Bintang Kejora milik Y. Pemerintah menemukan indikasi praktik tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali setelah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tersebut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dengan anggota Satuan Tugas 115.
“Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut,” kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Selasa (8/11).
Berbagai Modus
Dia menjelaskan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau ‘ganti baju’ kapal eks asing sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri. Kapal eks asing itu juga mendaftarkan perizinan kapalnya di Provinsi Bali. Dugaan lainnya, adalah kapal eks asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. “Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara.”
Dia memberikan contoh, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP). Susi menambahkan, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.
“Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor [dengan berbagai perundangan], dengan tidak hanya menggunakan UU No.31/2004 tentang Perikanan, tetapi juga menggunakan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP,” kata Susi.
Saat ini, penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhentian kepada sembilan kapal tersebut. Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa. Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal ikan eks asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal yang belum memberikan efek jera. “Bisa juga [kurangnya efek jera itu] disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah,” kata Halim. Susi juga mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait dengan penangkapan ikan secara illegal di sejumlah daerah. “Saya akan meningkatkan koordinasi.”
Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20161109/452/600586/pelaku-usaha-dukung-susi