Pohon Mangrove Hijaukan Bibir Pantai Timur Lampung

JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) beserta puluhan pengurus Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung melakukan aktivitas penanaman 500 bibit pohon mangrove di bibir pantai timur Provinsi Lampung, Minggu (22/1/2017) kemarin.

Ketua P3UW Nafian Faiz mengatakan, kegiatan ini merupakan aktivitas rutin yang senantiasa dilakukan masyarakat petambak udang di Bumi Dipasena untuk menyehatkan ekologi pantai timur Lampung.

“Tiga tahun lalu, wilayah bibir pantai ini hancur karena abrasi. Namun, berkat kerjasama dan gotong royong masyarakat petambak udang, wilayah ini dapat dipulihkan kembali secara bertahap,” ungkap Nafian Faiz melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Tahun lalu, lanjut Nafian, P3UW bersama dengan Kiara telah menanam 10.000 bibit pohon mangrove di wilayah ini. Akibatnya, bibir pantai menjadi tempat yang sehat dan berhasil mengurangi penyakit telek putih yang kerap menimpa udang.

“Hasilnya, produksi udang semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan ekologi memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi,” tambahnya.

Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara M. Arman Manila mengaku bangga dapat bekerjasama dengan P3UW untuk menjaga kesehatan ekologi pantai timur Lampung secara rutin.

“Saat ini, hasil penanam mangrove yang dilakukan secara rutin telah menghijaukan wilayah pantai timur Lampung sepanjang 2 km. Ini merupakan hal yang sangat membahagiakan,” ujar Arman. (aliy)

Sumber: http://beritatrans.com/2017/01/23/pohon-mangrove-hijaukan-bibir-pantai-timur-lampung/

Perempuan Petambak Udang Dipasena Belajar Pemasaran

JAKARTA – Lebih dari 50 perempuan petambak udang di Bumi Dipasena yang tergabung dalam Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) belajar pemasaran di Kantor Perhimpunan Pengusaha dan Petambak Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Senin (23/01/2017).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ini menghadirkan Aang Permana, anak muda yang telah mendapatkan banyak penghargaan di tingkat nasional karena berhasil mendirikan UKM Ikan Crispy Sipetek.

UKM tersebut saat ini telah memiliki 800 cabang di Indonesia dan sejumlah cabang di luar negeri.

Aang menyampaikan pengalamannya dalam membangun bisnis UKM yang ia mulai sejak dari nol. Baginya, kunci keberhasilan bisnis terletak pada kemauan untuk terus belajar dan mencoba.

Ia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika produk olahan ingin diterima pasar yaitu keunikan produk, kejelasan segmentasi, dapat membaca kebutuhan pasar, kejelesan distribusi, harga yang kompetitif, promosi yang menarik, dan berani memulai.

Erna Leka, salah satu perempuan petambak udang menyakan bahwa ibu-ibu petambak telah memiliki 48 produk olahan udang. Namun, permasalahan besar yang saat ini dihadapi adalah bagaimana memasarkan produk tersebut.

Sedangkan Siti Kotijah berharap melalui pelatihan ini ibu-ibu petambak dapat memasarkan produknya lebih luas ke luar Lampung. (aliy)

sumber: http://beritatrans.com/2017/01/23/perempuan-petambak-udang-dipasena-belajar-pemasaran/

Perempuan Petambak Udang Dipasena Belajar Pemasaran

JAKARTA – Lebih dari 50 perempuan petambak udang di Bumi Dipasena yang tergabung dalam Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) belajar pemasaran di Kantor Perhimpunan Pengusaha dan Petambak Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Senin (23/01/2017).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ini menghadirkan Aang Permana, anak muda yang telah mendapatkan banyak penghargaan di tingkat nasional karena berhasil mendirikan UKM Ikan Crispy Sipetek.

UKM tersebut saat ini telah memiliki 800 cabang di Indonesia dan sejumlah cabang di luar negeri.

Aang menyampaikan pengalamannya dalam membangun bisnis UKM yang ia mulai sejak dari nol. Baginya, kunci keberhasilan bisnis terletak pada kemauan untuk terus belajar dan mencoba.

Ia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika produk olahan ingin diterima pasar yaitu keunikan produk, kejelasan segmentasi, dapat membaca kebutuhan pasar, kejelesan distribusi, harga yang kompetitif, promosi yang menarik, dan berani memulai.

Erna Leka, salah satu perempuan petambak udang menyakan bahwa ibu-ibu petambak telah memiliki 48 produk olahan udang. Namun, permasalahan besar yang saat ini dihadapi adalah bagaimana memasarkan produk tersebut.

Sedangkan Siti Kotijah berharap melalui pelatihan ini ibu-ibu petambak dapat memasarkan produknya lebih luas ke luar Lampung. (aliy)

sumber: http://beritatrans.com/2017/01/23/perempuan-petambak-udang-dipasena-belajar-pemasaran/

Penamaan Pulau di Indonesia dengan Nama Asing, Bentuk Tergadainya Kedaulatan

Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan akan memberikan kesempatan bagi asing untuk memberi nama kawasan di pulau-pulau yang ada di Indonesia mengundang banyak kontroversi. Pasalnya, pernyataan itu kian mencerabut Indonesia dari akar-akar budaya yang melekat dengan tanah air Indonesia dan tergadaikannya kedaulatan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melalui Deputi Pengetahuan dan Pengembangan, Parid Ridwanuddin angkat bicara soal ini. Menurutnya, kebijakan itu bukti negara menggadaikan kedaulatannya.

“Ini bukti kedualatan kita tergadaikan, hanya gara-gara mementingkan kepentingan investor,” ujar Parid di Jakarta (13/1/17).

Saat ini Indonesia memiliki sebanyak 4.000 pulau tak bernama yang potensial untuk dikembangkan sebagai tempat wisata.

Luhut mengatakan, kedatangan turis akan membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Negara lain yang berinvestasi di Indonesia, sebut Luhut, juga akan menambah penghasilan negara dari sisi pajak dan menghasilkan pemasukan negara dalam bentuk cepat.

Akan tetapi, realita di lapangan sambung Parid sangat berbahaya. Suatu gambaran jika pulau-pulau di Indonesia dimiliki asing menyebabkan disparitas dan dikotomi kepada masyarakat pesisir setempat.

Di NTT sekitar 3 tahun lalu, Parid menyatakan ada anggota DPR yang berhadapan dengan penjaga pulau yang dimiliki oleh warga Australia saat singgah di pulau tersebut.

“Anggota DPR itu sempat diinterogasi oleh satpam. Untung ada Kapolres dan Kepala Imigrasi NTT, kalau tidak sudah diusir pulang. Itu anggota DPR lalu bagaimana dengan rakyat seperti nelayan,” keluhnya.

Masalah selanjutnya, jika hanya dengan alasan investasi di bidang pariwisata dengan membangun resort, seluruh transaksi akan dilaksanakan di luar negeri. “Resort ini tidak menerima tamu domestik dan seluruh reservasi dan pembayaran dilakukan di luar negeri. Semuanya tamu bookingan internasional,” tambah Parid.

Atas dasar itu, KIARA menentang keras kebijakan Menko Maritim ini demi kedaulatan dan keselamatan bangsa. “Apa masih mau izinkan pesisir dan pulau kecil dikuasai asing?” tandasnya.

Kendati demikian, Menko Luhut sempat menjelaskan bahwa asing hanya memberi nama pulau saja, kalau kepemilikan tetap di Indonesia. Luhut menegaskan kepada seluruh pihak jangan khawatir terhadap penamaan itu.

Senada dengan Parid, Kepala Gardu Besar Pejuang Tanpa Akhir (PETA) Agus Harimurti Kodri menjelaskan bahwa nama juga membawa akar budaya yang bersifat eksansif. “Kalau nama wilayah kita sudah dinamai berdasarkan nama-nama asing tempat investor berasal, artinya wilayah itu secara de facto menjadi wilayahnya,” terang Agus.

Akibat sulitnya kondisi perekonomian bangsa Indonesia saat ini, nilai tawar dan harga diri bangsa besar yang tengah bertransformasi menjadi bangsa maritim ini kian tergadaikan.

Lebih lanjut, lulusan Teknik ITB ini menyatakan bahwa nama adalah bentuk hegemoni budaya dari budaya asing kepada budaya lokal.

“Nama selalu membawa arti, kalau dinamai Yokohama, Tokyo dan sebagainya ini sudah bentuk kooptasi budaya kepada budaya setempat,” pungkasnya. (Tan/MN)

 

Sumber: http://maritimnews.com/penamaan-pulau-pulau-di-indonesia-dengan-nama-asing-bentuk-tergadaikannya-kedaulatan/

Poros Maritim Tak Tentu Arah, Masyarakat Pesisir Terpinggirkan

Jakarta, – Janji pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak lagi memunggungi bahkan untuk berjaya di laut yang diformulasikan dalam program Poros Maritim dinilai telah berjalan tak tentu arah dalam dua tahun berjalannya pemerintahan ini. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, meski banyak lompatan besar dengan penegakan penangkapan ikan illegal dan perlindungan berupa asuransi di satu sisi, namun di sisi lain justru ada pembiaran perusakan dan perampasan ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat pesisir.

Perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim masih minim. Demikian catatan KIARA mencermati perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK di tahun 2016.

“Berdasarkan catatan KIARA, pada tahun 2016 konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi 16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang. Hal ini menggambarkan minimnya keberpihakan Negara terhadap masyarakat pesisir,” ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KIARA M. Arman Manila, di Jakarta, Selasa (10/1).

Seperti diketahui, Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar. Pertama, membangun kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama. Ketiga, memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.

Keempat, menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa dan negara dan bukan memisahkan. Kelima, membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

“Meski secara tegas dinyatakan, kelima pilar utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros Maritim menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alas an untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir,” tambah Arman.

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah proyek-proyek reklamasi yang justru semakin meminggirkan masyarakat pesisir. Di Manado, Sulawesi Utara misalnya, masyarakat nelayan tradisional menolak keras program itu.

Nelayan Teluk Manado Sudirman Hililo mengatakan, perjalanan nelayan cukup panjang dalam menolak reklamasi yang akan menghilangkan ruang hidup mereka di Teluk Manado. Ironisnya sepanjang itulah intimidasi terus dilakukan oleh oknum aparat pendukung reklamasi.

“Kasus terbaru terjadi pada akhir Desember, lima orang nelayan, perempuan nelayan dan pendamping ditodong dengan senjata api di tempat kami biasa kumpul, tanpa ada alasan yang jelas. Ini menunjukkan, betapa minimnya perlindungan bagi nelayan dalam memperjuangkan pesisir dan laut yang menghidupi kami,” ujar Sudirman.

Kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak juga terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang. “Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut,” ujar Muchamad Aripin, Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Jawa Tengah.

Hal senada disampaikan oleh Iwan, Nelayan Teluk Jakarta. Menurutnya, reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta. Ia menegaskan, proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Teluk Jakarta tetapi juga terjadi di banyak wilayah pesisir di Indonesia. Untuk itu Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu reklamasi menjadi perhatian bersama dan harus dihentikan secara permanen.

Pusat Data dan Informasi KIARA menyebutkan lebih dari 107.361 kepala keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya akibat reklamasi. Fakta ini menggambarkan maraknya perampasan ruang kelola masyarakat pesisir di Indonesia.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hokum di perundang-undangan Indonesia. Sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” tambah M Arman Manila.

KIARA juga menemukan minimnya perlindungan Negara bagi pekerja perikanan, sehingga mereka rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

“Pekerja perikanan di kapal asing dipaksa bekerja bisa sampai 20 jam perhari. Kami juga dipaksa memenuhi target penangkapan yaitu 20 ton untuk 3 bulan dan jika target tidak tercapai kami bisa dipukuli. Kami juga dipaksa untuk memberikan agunan kepada agensi, jadi kalau kami kabur agunan itu akan diambil oleh agensi,” ujar Slamet Susilo, pekerja perikanan asal Rembang.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seyogyanya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya. Janji menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah disampaikan Presiden Jokowi Widodo pada pidato pelantikan Presiden 2014, harusnya dimulai dari pilar utamanya yakni nelayan, kemudian dengan memperbaiki terlebih dahulu kehidupan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia.

“Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Arman. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/poros-maritim-tak-tentu-arah-masyarakat-pesisir-terpinggirkan/

Asing Boleh Kelola Pulau RI

JAKARTA – Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun pemerintah mengklaim pemberian nama pulau Indonesia oleh asing, termasuk Jepang, bukan berarti menjual pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Negeri Sakura itu meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

“Jepang minta, katanya, ‘Boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)?’ Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Mantan Menko Polhukam itu menyebut Jepang berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Namun pihaknya juga menawarkan pulau-pulau eksotik lain untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh Negeri Matahari Terbit tersebut. Luhut menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau.

Ia menganalogikan hal tersebut layaknya restoran yang bisa diberi nama sesuai dengan keinginan pengelolanya. “Apalah sebuah nama, yang penting registered (terdaftar) punya Indonesia, dicap Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti aturan Indonesia,” ujarnya. Di sisi lain, dia melihat langkah tersebut strategis untuk menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendongkrak perekonomian serta menyerap tenaga kerja dengan cepat.

Harapannya, pada 2019 kunjungan wisatawan mancanegara bisa tumbuh menjadi 20 juta orang per tahun. Sejumlah anggota Komisi I DPR yang dimintai konfirmasi tidak mempersoalkan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan pulau kepada asing. Andreas H Pareira, misalnya, menyebut keinginan pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman terkait dengan kemungkinan adanya pulau yang dikelola oleh Jepang tidak masalah sepanjang itu dilakukan dengan G to G .

Yang terpenting, itu dilakukan dengan pertimbangan investasi yang bisa menggerakkan ekonomi di pulau tersebut. “Jadi prinsipnya kalau ada tawaran seperti itu, perlu dibicarakansecara Gto G . Hal yang perlu ditegaskan, tentu kepemilikan atas pulau itu tidak bisa diganggu gugat, tetap menjadi bagian dari Indonesia. Itu tidak masalah,” kata Andreas. Anggota Fraksi PDIP itu menyadari rencana pemerintah memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola pulau sensitif.

Salah satu isu yang bisa muncul adalah seolah- olah pemerintah menjual pulau. “Sebenarnya kan tidak mungkin juga ada penjualan pulau dan memang itu tidak bisa. Tapi di era sekarang, kalau tidak dikelola secara benar informasinya dan kerja samanya tidak dipahami secara jelas oleh publik, maka yang terjadi adalah munculnya isu-isu negatif,” ujarnya.

Andreas melihat adanya hal wajar ketika Jepang punya ketertarikan untuk berinvestasi di salah satu pulau di Indonesia, khususnya di Morotai. Sebab di situ Jepang memang punya sejarah panjang. Oleh karena itu, pemerintah bisa menyikapi tawaran itu dengan mengambil peluang meningkatkan investasi. “Bisa saja ada kontrak kerja sama. Tapi melalui kerja sama antarnegara dan tentu yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Senada, Bobby Adhityo Rizaldi juga tidak mempersoalkan jika pihak asing hanya melakukan investasi untuk pariwisata, bukan untuk membeli pulau. Menurut dia, langkah tersebut dibutuhkan karena Indonesia masih memerlukan dana investasi untuk mengembangkan potensi pariwisata berbagai pulau di Indonesia. “Kalau ada WNA, skemanya mungkin lebih cocok model investasi dengan kurun waktu tertentu.

Bila dimiliki kan, banyak UU dan peraturan yang harus dibuat/diubah,” jelasnya. Menurut Bobby, rencana penjualan pulau ke orang asing sempat mencuat pada 2012. Penjualan pulau Indonesia itu dilakukan via internet dan sempat menjadi kehebohan di dalam dan luar negeri. Namun isu itu dibantah pemerintah. ”Waktu itu ada web yang iklankan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu, Lombok, NTB,” sebutnya.

Pengelolaan pulau oleh asing masih menjadi isu sensitif. Pada 2015 lalu, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri. Namun rencana tersebut mendapat reaksi keras, salah satunya dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Mereka menentang langkah-langkah yang mengarah pada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia. Dalam pandangan Kiara, investasi yang seharusnya didorong adalah gotong-royong antar masyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP.

Kiara mengungkapkan, rencana komersialiasi pulau terluar juga tercantum dalam APBN-P 2015 atau Nota Keuangan RAPBN 2016. Menurut Kiara, di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau. Berdasar data yang pernah dirilis KKP, sebanyak 87,62% atau 15.337 pulau di Indonesia tidak berpenghuni.

Dengan demikian, hanya 12,38% atau sekitar 2.342 pulau saja yang berpenghuni dari jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah 17.504 pulau tersebut, Pemerintah Indonesia pada 2007 dalam Sidang PBB United Nations Conference on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) di New York telah mendepositkan sejumlah 4.981 pulau ke PBB. Adapun tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 13.466 pulau yang sudah didepositkan.

Pemerintah menarget pada 2014 toponimi dan deposit nama pulau di PBB selesai. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap rencana Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola dan menamai pulau di Tanah Air tidak bertentangan dengan hukum. Sebab yang dijual kepada wisatawan asing itu bukan pulaunya, melainkan hak atas tanah itu.

“Kalau pulaunya ya tidak mungkin dong dijual,” kata Hikmahanto kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin malan. Mengenai ancaman kedaulatan wilayah RI, menurut Hikmahanto, hal itu tidak akan memengaruhi kedaulatan RI karena pemerintah hanya memberikan hak atas tanah. Sementara pulaunya tetap dimiliki RI dan berada di bawah kedaulatan RI.“Kan yang diberikan hak atas tanah. Tapi pulaunya tetap berada di bawah kedaulatan RI,” tandasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2017/01/10/320/1587706/asing-boleh-kelola-pulau-ri

Poros Maritim Jokowi-JK Tak Tentu Arah, Masyarakat Pesisir Terus TerpinggiArkan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 10 Januari 2017. Dua tahun sudah perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK sejak disampaikan di depan para wakil rakyat dan diulang lagi di depan kepala Negara ASEAN. Janji untuk tidak lagi memunggungi bahkan  berjaya di laut semakin tak tentu arah. Meski banyak lompatan besar dengan penegakan penangkapan ikan illegal dan perlindungan berupa asuransi di satu sisi, namun di sisi lain justru ada pembiaran perusakan dan perampasan ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat pesisir. Perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim  masih  minim. Demikian catatan KIARA mencermati perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK di tahun 2016.

“Berdasarkan  catatan KIARA,  pada tahun 2016 konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi   16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang. Hal ini menggambarkan  minimnya keberpihakan Negara terhadap masyarakat pesisir” ungkap Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA. “Meski secara tegas dinyatakan bahwa Pilar Utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros maritime menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alasan untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir” imbuh Armand.

“Perjalanan kami cukup panjang dalam menolak reklamasi yang akan menghilangkan ruang hidup kami di Teluk Manado. Sepanjang itulah intimidasi terus dilakukan oleh oknum aparat pendukung reklamasi. Kasus terbaru terjadi pada akhir Desember,  lima  orang nelayan, perempuan nelayan dan pendamping  ditodong dengan senjata api di tempat kami biasa kumpul, tanpa ada alasan yang jelas. Ini menunjukkan, betapa minimnya perlindungan bagi nelayan dalam memperjuangkan pesisir dan laut yang menghidupi kami,” ujar Sudirman Hililo, Nelayan Teluk Manado, Sulawesi Utara.

Kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang. ‘Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut’ ujar Muchamad Aripin, Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Jawa Tengah.

Hal senada disampaikan oleh Iwan, Nelayan Teluk Jakarta bahwa reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta. Ia menegaskan, proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Teluk Jakarta tetapi juga terjadi di banyak wilayah pesisir di Indonesia. Untuk itu Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu reklamasi menjadi perhatian bersama dan harus dihentikan secara permanen. Pusat Data dan Informasi KIARA menyebutkan lebih dari 107,361 kepala keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya akibat reklamasi. Fakta ini menggambarkan maraknya perampasan ruang kelola masyarakat pesisir di Indonesia.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hokum di perundang-undangan Indonesia. Sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” tambah  Armand Manila.

KIARA juga menemukan minimnya perlindungan Negara bagi pekerja perikanan, sehingga mereka rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

“Pekerja perikanan di kapal asing dipaksa bekerja bisa sampai 20 jam perhari. Kami juga dipaksa memenuhi target penangkapan yaitu 20 ton untuk 3 bulan dan jika target tidak tercapai kami bisa dipukuli. Kami juga dipaksa untuk memberikan agunan kepada agensi, jadi kalau kami kabur agunan itu akan diambil oleh agensi” ujar Slamet Susilo, pekerja perikanan asal Rembang.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seyogyanya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya.

Janji menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah disampaikan Presiden Jokowi Widodo pada pidato pelantikan Presiden 2014, harusnya dimulai dari pilar utamanya yakni nelayan. Dan dengan memperbaiki terlebih dahulu kehidupan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir.

###

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sudirman Hililo (Nelayan Malalayang-Manado) 0853 9668 4692
Slamet Susilo (Pekerja Perikanan di Kapal Asing) 0822 6004 9146
Iwan (Nelayan Muara Angke) 0878 8706 6901
Muchamad Aripin (Pelestari Ekosistem Pesisir dan Mangrove) 0896 6842 9751
Armand Manila (Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA) 0821 8945 6000

 

Catatan untuk redaksi :

Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar, yakni : (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim. (4) Menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa dan negara dan bukan memisahkan.dan  (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

Poros Maritim Jokowi-JK Tak Tentu Arah, Masyarakat Pesisir Terus TerpinggiArkan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 10 Januari 2017. Dua tahun sudah perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK sejak disampaikan di depan para wakil rakyat dan diulang lagi di depan kepala Negara ASEAN. Janji untuk tidak lagi memunggungi bahkan  berjaya di laut semakin tak tentu arah. Meski banyak lompatan besar dengan penegakan penangkapan ikan illegal dan perlindungan berupa asuransi di satu sisi, namun di sisi lain justru ada pembiaran perusakan dan perampasan ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat pesisir. Perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim  masih  minim. Demikian catatan KIARA mencermati perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK di tahun 2016.

“Berdasarkan  catatan KIARA,  pada tahun 2016 konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi   16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang. Hal ini menggambarkan  minimnya keberpihakan Negara terhadap masyarakat pesisir” ungkap Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA. “Meski secara tegas dinyatakan bahwa Pilar Utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros maritime menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alasan untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir” imbuh Armand.

“Perjalanan kami cukup panjang dalam menolak reklamasi yang akan menghilangkan ruang hidup kami di Teluk Manado. Sepanjang itulah intimidasi terus dilakukan oleh oknum aparat pendukung reklamasi. Kasus terbaru terjadi pada akhir Desember,  lima  orang nelayan, perempuan nelayan dan pendamping  ditodong dengan senjata api di tempat kami biasa kumpul, tanpa ada alasan yang jelas. Ini menunjukkan, betapa minimnya perlindungan bagi nelayan dalam memperjuangkan pesisir dan laut yang menghidupi kami,” ujar Sudirman Hililo, Nelayan Teluk Manado, Sulawesi Utara.

Kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang. ‘Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut’ ujar Muchamad Aripin, Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Jawa Tengah.

Hal senada disampaikan oleh Iwan, Nelayan Teluk Jakarta bahwa reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta. Ia menegaskan, proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Teluk Jakarta tetapi juga terjadi di banyak wilayah pesisir di Indonesia. Untuk itu Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu reklamasi menjadi perhatian bersama dan harus dihentikan secara permanen. Pusat Data dan Informasi KIARA menyebutkan lebih dari 107,361 kepala keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya akibat reklamasi. Fakta ini menggambarkan maraknya perampasan ruang kelola masyarakat pesisir di Indonesia.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hokum di perundang-undangan Indonesia. Sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” tambah  Armand Manila.

KIARA juga menemukan minimnya perlindungan Negara bagi pekerja perikanan, sehingga mereka rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

“Pekerja perikanan di kapal asing dipaksa bekerja bisa sampai 20 jam perhari. Kami juga dipaksa memenuhi target penangkapan yaitu 20 ton untuk 3 bulan dan jika target tidak tercapai kami bisa dipukuli. Kami juga dipaksa untuk memberikan agunan kepada agensi, jadi kalau kami kabur agunan itu akan diambil oleh agensi” ujar Slamet Susilo, pekerja perikanan asal Rembang.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seyogyanya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya.

Janji menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah disampaikan Presiden Jokowi Widodo pada pidato pelantikan Presiden 2014, harusnya dimulai dari pilar utamanya yakni nelayan. Dan dengan memperbaiki terlebih dahulu kehidupan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir.

###

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sudirman Hililo (Nelayan Malalayang-Manado) 0853 9668 4692
Slamet Susilo (Pekerja Perikanan di Kapal Asing) 0822 6004 9146
Iwan (Nelayan Muara Angke) 0878 8706 6901
Muchamad Aripin (Pelestari Ekosistem Pesisir dan Mangrove) 0896 6842 9751
Armand Manila (Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA) 0821 8945 6000

 

Catatan untuk redaksi :

Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar, yakni : (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim. (4) Menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa dan negara dan bukan memisahkan.dan  (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.