Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan Pulau D Harus Dibatalkan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan Pulau D Harus Dibatalkan

Jakarta, 30 Maret 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) secara tegas menolak pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D oleh PT. Kapuk Naga Indah di Kawasan Pantai Utara Jakarta, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pembahasan dokumen AMDAL diadakan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah cacat prosedural, cacat substansi serta cacat partisipasi publik.

Penolakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Nomor: SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C) Dan Pulau 2a (D) Di Pantai Utara Jakarta. Keputusan tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian seluruh kegiatan reklamasi dan/atau konstruksi PT.Kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggaran izin lingkungan. Sampai saat ini, publik tidak mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan kewajiban pengembang terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut memerintahkan PT. Kapuk Naga Indah untuk melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mencakup Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS), dimana sampai saat ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses secara luas oleh publik dan diduga keras dokumen tersebut belum disusun.

Koalisi menolak pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D karena berdasarkan Dokumen  Policy Brief dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 mengenai dampak Sosial Ekonomi dan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Dokumen tersebut menyatakan dampak buruk pembangunan reklamasi pulau C dan D yang telah dirasakan oleh nelayan dalam bentuk rusaknya mata pencaharian dan semakin rutinnya terjadinya air pasang atau rob di wilayah tempat tinggal komunitas nelayan. Jika dahulu air pasang bisanya sering terjadi hanya pada musim angin timuran, namun kini hampir setiap hari terjadi. Dua hal tersebut berdampak pada ketidaknyamanan tempat tinggal nelayan di Teluk Jakarta. Selain itu, pendangkalan juga sering terjadi di wilayah pintu keluar masuk kapal di belakang tempat pelelangan ikan (TPI). Akibatnya, alur keluar masuk kapal dari TPI menuju laut menjadi terganggu.

Dengan demikian, pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sela juta Koalisi menegaskan bahwa pembahasan sidang ini adalah omong kosong dan tidak memiliki makna apapun karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun. Sementara itu, pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rosiful Amirudin, KIARA, 082136473070
Rayhan Dudayev, ICEL, 081318054692
Marthin Hadiwinata, KNTI, 0812 8603 0453
Ony Mahardika, WALHI, 0822 4422 0111
Nelson, LBH Jakarta, 081396820400

Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta

Jakarta, – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengungkapkan, salah urus pengelolaan air Jakarta menyebabkan warga Jakarta kehilangan hak atas air. Swastanisasi air yang sudah berlangsung selama 20 tahun itu, membuat penguasaan air di Jakarta saat ini berada di tangan dua perusahaan swasta.

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) menguasai pengelolaan air di wilayah Barat dan Utara Jakarta, sementara AETRA Air Jakarta (AETRA) menguasai pengelolaan air di wilayah Timur dan Selatan Jakarta. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Arman Manila mengatakan, putusan Gugatan Warga Negara tertanggal 24 Maret 2015 lalu, secara jelas menetapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) privatisasi air Jakarta adalah perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar norma hak atas air.

Sayangnya hingga kini tak ada tindakan apapun dari pemerintah untuk memutus perjanjian tersebut. “Hari ini dengan adanya privatisasi air Jakarta, masyarakatlah yang merasakan dampak langsung. Misalnya nelayan di Marunda Kepu harus menghabiskan uang sebesar 500 ribu rupiah untuk bisa mendapatkan air bersih,” kata Arman dalam acara diskusi “Membongkar Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta”, Selasa (21/3).

Ini, kata Arman, artinya negara salah urus dalam mengelola air Jakarta. “Terlebih lagi pemerintah menggelontorkan solusi palsu yaitu rencana proyek raksasa pembangunan tanggul dan reklamasi pantai utara Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Sigit Budiono, dari KRUHA menyebutkan, alih-alih melaksanakan putusan pengadilan itu, pemerintah pusat justru mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dengan mendasarkan alasan-alasan administratif tanpa melihat substansi putusan MK yang keluar satu bulan sebelumnya. “Saat ini warga Jakarta masih menunggu putusan MA, yang sudah kurang lebih dari satu tahun belum juga memutuskan bagaimana pelayanan air di Jakarta seharusnya di kelola,” ujarnya.

Sigit menegaskan, swastanisasi pengelolaan air ini menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan akses bagi masyarakat miskin. Pelayanan yang buruk dan kualitas air yang rendah sangat berdampak khususnya bagi masyarakat miskin kota, terlebih lagi bagi perempuan yang paling banyak bersinggungan dengan penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga, seperti mencuci, memasak, ataupun untuk mandi anak.

Ketua Solidaritas Perempuan Jabotabek Elasari mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Jakarta menunjukan fakta Jakarta masih menghadapi permasalahan krisis air yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Selain dihadapkan pada kondisi air yang keruh, berwarna, berbau, kotor dan/atau berasa, warga Jakarta masih dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.

“Keterlibatan operator swasta tidak menunjukkan manfaat dalam pengelolaan air, justru ancaman krisis air tetap terjadi,” tegasnya.

Karena itu, menjelang 20 tahun adanya kontrak kerjasama antara Palyja dan Aetra dengan PAM JAYA, pihak KMMSAJ mendesak kepada Mahkamah Agung untuk cermat dalam memeriksa perkara dan adil dalam memutuskan dengan mempertimbangkan amanat konstitusi serta pemenuhan hak asasi warga negara. “MA justru harus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga,” tegas Matthew Michele Lenggu, selaku kuasa hukum warga, dari LBH Jakarta. (*)

 

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/solusi-palsu-salah-urus-air-jakarta/

PTUN Kabulkan Gugatan KSTJ soal Pembatalan Reklamasi Pulau F, I dan K

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengenai pembatalan izin pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K.

Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam tiga surat keputusan gubernur DKI Jakarta, yaitu: pertama, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo Tertanggal 22 Oktober 2015; kedua, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci Tertanggal 22 Oktober 2015; dan ketiga, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Tertanggal 17 November 2015.
“Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat. Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol,” kata majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo di Gedung PTUN, Jakarta, (16/3).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Adi Budi Sulistyo dan Nani Juliani. Menurut majelis, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan AMDAL. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sebagai bagian dari KSTJ menyambut gembira dibacakannya putusan ini.

“Dengan dikabulkannya gugatan pembatalan izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I, dan K, masyarakat tahu bahwa proyek ini penuh masalah dilihat dari berbagai sisi, baik sisi hukum, sisi lingkungan, sisi ekonomi dan sisi sosial,” tegas Muhammad Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA.

Izin Pelaksanaan Proyek Reklamasi Pulau F, I, dan K harus dibatalkan karena sejumlah pertimbangan berikut: 1) Melanggar Hukum karena tidak dijadikannnya UU 27 Tahun 2007 dan UU 1 Tahun 2014 sebagai Dasar; 2) Tidak adanya rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007; 3) Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan; 4) Reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012; 5) Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata; 6) Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur; 7) menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).

Selain itu, izin yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI itu bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu azas kepastian hukum, azas tertib penyelengara negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalistas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.

Azas kepastian hukum berarti bahwa izin reklamasi dalam SK Gubernur DKI tersebut di luar kewenangannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SK tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi warga masyarakat pesisir Jakarta yang berprofesi sebagai nelayan serta tidak memberikan kepastian perlindungan lingkungan hidup.

Azas tertib penyelenggara negara, sambung Armand  adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

“SK tersebut tidak mengacu kepada peraturan perundangan, diantaranya: UU 27/2007, UU 1/2014, UU 32/2009, dan UU 30/2014. Azas kepentingan umum berarti bahwa SK izin reklamasi tidak mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif,” terangnya.

Selain itu, SK tersebut tidak memiliki izin lingkungan hidup, keputusan kelayakan lingkungan hidup, dan AMDAL sebagai bagian penting perlindungan lingkungan serta tidak mengakui adanya partisipasi dari masyarakat.

Sedangkan, azas keterbukaan berarti tidak ada upaya keterbukaan dalam SK tersebut untuk memberikan informasi yang benar dan jujur kepada masyarakat maupun melibatkan masyarakat di sekitar pesisir dan nelayan tradisional skala kecil dalam proses perumusan hingga terbitnya SK tersebut.

Masih kata Armand, azas proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Dengan terbitnya SK tersebut, Pemprov DKI tidak menjalankan kewenangannya secara proporsional.

“Hal ini disebabkan karena SK Gubernur menimbulkan persoalan dimana masyarakat tidak dipenuhi hak asasinya berdasarkan konstitusi untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diakui dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2,” bebernya.

Lebih lanjut, Armand menjelaskan azas profesionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi tidak dibuat dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, nyata-nyata Pemprov DKI tidak betindak profesional dalam membuat SK sehingga harus dicabut,” tandasnya.

Terakhir, azas akuntabilitas, yaitu azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelengagra negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa sampai dengan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ini diproses di PTUN, tak pernah sekalipun Pemprov DKI Jakarta mempertanggungjawabkan SK Gubernur tersebut.

Tak ada pengumuman atas keputusan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta yang diterima oleh Penggugat (Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Nelayan Tradisional Teluk Jakarta) yang terkena secara langsung akibat buruk keputusan izin reklamasi tersebut. Dengan demikian, semakin terang bahwa SK tersebut mengabaikan azas akuntabilitas.

“Dengan dibatalkannya izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I, K, kita dapat menyebut hari ini sebagai hari anti reklamasi atau hari kemenangan nelayan Teluk Jakarta. Hari ini adalah hari anti reklamasi karena gugatan nelayan dan KSTJ dikabulkan,” ungkap Armand.

Dengan ini, maka pembangunan reklamasi pulau F, I, dan K dinyatakan ilegal dan melawan hukum. Oleh karena itu KSTJ menyatakan reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dilanjutkan.

ReP: (Adit/MN)

Sumber: http://maritimnews.com/ptun-kabulkan-gugatan-kstj-soal-pembatalan-reklamasi-pulau-f-i-dan-k/

Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Emisikan 10,5 Juta Ton Karbon

Jakarta, – Kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat telah membawa dampak lingkungan yang sangat serius. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tahun 2017 mencatat, rusaknya 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat berdampak pada lepasnya 10,5 juta ton lebih emisi karbon per tahun ke atmosfer.

Hal ini jelas akan membawa dampak buruk yang memperparah perubahan iklim. “Terlebih lagi, karbon memerlukan lebih dari 50 tahun untuk dapat terikat secara permanen di salah satu tempat penyimpanannya,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA Arman Manila, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (16/3).

Karena itu KIARA mendesak agar pemerintah harus menindak tegas pelaku perusakan 1.600 meter persegi terumbu karang Raja Ampat tersebut. Diketahui, Kapal Pesiar MV Caledonian SKY menerobos perairan Raja Ampat pada Sabtu (4/3) yang mengakibatkan 8 genus terumbu karang rusak parah.

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mampu menyerap karbon sebanyak 65,7 juta ton/tahun. “Bisa dibayangkan, kita butuh waktu setengah abad untuk memulihkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat,” tegasnya.

KIARA memperkirakan, akan ada 525,6 juta ton karbon tak diserap terumbu karang dan dilepaskan ke atmosfir dalam jangka waktu 50 tahun tersebut. Angka tersebut akumulatif, jika saja setahun terdapat 10,5 juta ton karbon yang terlepas ke atmosfir. “Itu terumbu karang yang dihitung, bayangkan disitu ada juga ada plankton dan ekosistem lainnya,” terang Arman.

Kerusakan karang yang terjadi di Raja Ampat tidak dapat diselesaikan hanya sekadar pada mekanisme ganti rugi mengingat terumbu karang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap dan menyimpan karbon, namun memiliki kemampuan yang cukup lama untuk kembali menyimpan karbon dalam salah satu ruang penyimpanannya. KIARA mengingatkan pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kapal Pesiar MV Caledonian SKY dan memberlakukan moratorium hak lintas kapal pesiar di perairan Indonesia.

Arman Manila, menegaskan, dalam memproses kasus ini, tim bersama yang akan melakukan rencana gugatan dimana diantaranya adalah KKP, Kemenko Maritim, KLHK dan lainnya harus terpadu. “Harapannya tim ini tidak boleh terjebak pada rumitnya tumpang tindih kebijakan dan ego sektoral. Di sisi lain, perlu ada leading sector yang fokus menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Hal terpenting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah melakukan tindakan preventif agar kasus ini tidak terulang lagi. “Yaitu dengan memberlakukan patroli rutin di perairan Indonesia dan mempertegas jalur perairan yang tidak boleh dilintasi oleh kapal-kapal besar,” pungkasnya.

 

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/terumbu-karang-raja-ampat-rusak-emisikan-105-juta-ton-karbon/

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

NELAYAN YAKIN PUTUSAN PTUN AKAN MEMBAWA KEADILAN BAGI TELUK JAKARTA

Jakarta, 15 Maret 2017. Esok Kamis 16 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara akan kembali memutus gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I, K dengan Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta. Para Penggugat telah mengajukan sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan ke pengadilan, semua bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Beberapa point yang kami dapat buktikan :

  1. Didalam persidangan kami membuktikan bahwa kewenangan dalam menerbitkan Objek Sengketa berapa pada kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan);
  2. Tergugat telah menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi yaitu dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi, tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman  Izin Lingkungan, tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari terbitnya Objek Sengketa, Tidak adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta, Tidak Ada Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) didaerah pengambilan material reklamasi, tidak adanya memasukan berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan objek sengeketa;
  3. Dasar terbitnya Objek Sengketa yang tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa  melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.
  4. Rekmasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang propert komersil kelompok ekonomi atas;
  5. Terbitnya Objek Sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukan ada kesalahan dalam proses reklamasi.  Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu hingga hari ini Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Edo Rakhman, Walhi, +6281356208763
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Tigor Hutapea, Kuasa Hukum, +6281287296684
Rosiful Amirudin, KIARA, +6282136473070

Rilis : Koalisi Selamatkan Pulau Pari

KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan.

Koalisi selamatkan pulau pari keberatan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian, kami menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon.  Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah, namun selama ini pemerintah dari kelurahan  hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu  menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan
Narahubung Koalisi Selamatkan Pulau Pari :

  1. Oni Mahardika (082244220111)
  2. Zulpriadi (083872652877)
  3. Tigor Hutapea (081297296684)
  4. Rosiful Amiruddin (+62 821 36473070

Rilis : Koalisi Selamatkan Pulau Pari

KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan.

Koalisi selamatkan pulau pari keberatan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian, kami menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon.  Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah, namun selama ini pemerintah dari kelurahan  hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu  menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan
Narahubung Koalisi Selamatkan Pulau Pari :

  1. Oni Mahardika (082244220111)
  2. Zulpriadi (083872652877)
  3. Tigor Hutapea (081297296684)
  4. Rosiful Amiruddin (+62 821 36473070

Reklamasi Teluk Jakarta dan Absurditas Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Di tengah gegap gempita kasus megakorupsi KTP-el yang dilakukan sejumlah wakil rakyat di DPR hingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, kabar buruk datang dari Kepulauan Seribu. Enam orang nelayan Pulau Pari yang terletak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Seribu karena dianggap melakukan pungutan liar.

Pihak kepolisian menahan mereka dengan dasar Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain.”

Preseden buruk ini berawal dari inisiatif masyarakat Pulau Pari untuk mengelola Pantai Perawan di Pulau Pari menjadi wilayah pariwisata berbasis masyarakat. Inisiatif ini dilakukan sejak 2010, di mana masyarakat mulai mengembangkan ekonomi berbasis kemasyarakatan. Hal ini dipilih karena proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan pencemaran laut merusak wilayah tangkapan tradisional Indonesia.

Kesibukan kapal pengangkut pasir milik perusahaan Belanda, Vox Maxima dan The Queen of The Netherland, yang hilir-mudik antara Teluk Jakarta dan Perairan Banten untuk mengambil pasir dalam jumlah banyak terbukti mengganggu dan merusak jalur yang dilewatinya, termasuk Perairan Pulau Pari. Pusat Data dan Informasi KIARA (2017), mencatat bahwa proyek reklamasi 17 pulau dan pencemaran di Teluk Jakarta terbukti menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan di Pulau Pari. Sebelum proyek Reklamasi dijalankan, nelayan Pulau Pari dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan sebanyak 3-5 ton per bulan. Namun jumlah itu, turun drastis sebanyak 30-40 persen setelah adanya proyek reklamasi dan laut semakin tercemar.

Pengembangan parisiwata berbasis masyarakat yang dilakukan di Pulau Pari tentu membutuhkan biaya operasional. Namun, pemerintah tidak mendukung inisiatif ini walaupun sejak 2012 masyarakat menyampaikan hal ini kepada pemerintah setempat.  Untuk menutupi kebutuhan operasional pengelolaan wilayah tersebut, masyarakat sepakat untuk menetapkan tiket masuk sebesar Rp. 5.000 bagi pengunjung nontravel dan Rp 3.000 bagi pengunjung travel. Melalui inisiatif ini, masyarakat berhasil mengelola Pulau Pari menjadi pulau cantik yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi oleh para pecinta wisata pesisir dan laut.

Dana yang telah didapatkan, selanjutnya dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat berikut ini: 2,5 persen untuk pengeloaan tempat ibadah sekaligus membantu kehidupan anak yatim di Pulau Pari; 20 persen disimpan ke dalam uang kas masyarakat untuk kebutuhan pengelolaan Pulau Pari; dan sisanya sebanyak 55 persen digunakan untuk kebutuhan pengurus pariwisata Pulau Pari. Dalam satu bulan, setiap kepala keluarga mendapatkan keuntungan paling besar Rp 3 juta. Dana ini mereka gunakan untuk kehidupan keluarga nelayan, salah satunya biaya pendidikan anak-anak mereka.

Sejak dikelola oleh masyarakat, Pulau Pari kerap dikunjungi wisatawan. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mencatat data wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari kurun waktu 2011-2015, yaitu pada 2011 sebanyak 9382 orang, 2012 (36.238 orang), 2013 (173.571 orang), 2014 (476.612 orang); dan 2015 sebanyak 126.008 orang. Data pengunjung sepanjang lima tahun, masyarakat membuktikan kemampuan mereka untuk membangun kawasan pariwisata Pulau Pari secara gotong royong. Satu prestasi luar biasa yang layak diapresiasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Masalah kemudian muncul setelah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Perusahaan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan ini kemudian mengklaim memiliki hak atas 90 persen lahan di Pulau Pari, yang berarti 38 hektare dari total 42,3 hektare. Inilah asal muasal konflik yanng terjadi di Pulau Pari. Sayangnya, pihak kepolisian menujukkan keberpihakannya kepada perusahaan daripada kepada masyarakat yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

Penangkapan tak Miliki Dasar Hukum

Dengan uraian di atas dapat kita pahami dengan baik bahwa unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh nelayan Pulau Pari sebagaimana yang terdapat dalam pasal 368 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan tersebut batal demi hukum. Langkah terbaik yang harus dilakukan pihak Polres Kepuluan Seribu adalah membebaskan nelayan yang ditangkap itu.

Lebih jauh, penangkapan dan penahanan nelayan Pulau Pari bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No 27/2007 dan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No 27/2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau  kecil, yaitu: a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan; b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; k. memperoleh ganti rugi; dan l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 65 UU No 32/2009 menyatakan: 1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; 2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; 4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 66 UU No 32/2009 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Berdasarkan pasal ini, nelayan Pulau Pari Tidak dapat ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Setelah menelaah pasal-pasal tersebut diatas, kita dapat menyatakan bahwa pengkapan nelayan Pulau Pari sangat absurd karena tidak berpijak pada hukum.

 

Parid Ridwanuddin 
Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan KIARA

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/03/13/omrgc8408-reklamasi-teluk-jakarta-dan-absurditas-kriminalisasi-nelayan-pulau-pari

Siaran Press: Stop Kriminalisasi Nelayan Pari

Siaran Pers KIARA
www.kiara.or.id

 

KIARA: STOP Kriminalinalisasi Nelayan Pulau Pari

Jakarta, 11 Maret 2017. Sekitar pukul 13.15 telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu oleh aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara. Saksi mata yang melihat kejadian menerangkan bahwa pihak kepolisian menangkap dan membawa warga tanpa surat penangkapan resmi. Masyarakat Pulau Pari yang ditangkap terdiri dari 5 nelayan dan satu anak nelayan antara lain Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, dan Mas ton, Sahril Maulana (masih berstatus pelajar SMP).

Penangkapan nelayan Pulau Pari tanpa surat izin merupakan kriminalisasi dan cacat hukum, hal ini dikarenakan tidak ada surat penangkapan resmi yang diberikan kepada nelayan. Dalam pada itu, negara semestinya menjamin hak konstitusi nelayan untuk mengelola wilayah pesisir seperti yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Terlebih lagi kelima nelayan yang ditangkap tidak melakukan kesalahan ataupun perbuatan kriminal. Nelayan tersebut tidak melakukan pungli dan telah melakukan pengelolaan pantai secara swadaya. Hasilnya pun digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat Pulau Pari, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2014 yang melindungi pengelolaan masyarakat lokal pulau-pulau kecil.

Rosiful Amirudin, Legal Officer KIARA menegaskan, “Tanpa adanya surat resmi penangkapan seperti yang saksi saksikan menandakan bahwa telah nelayan dikriminalisasi, dan hal ini tentu menandakan bahwa nelayan tradisional telah kehilangan haknya untuk mengelola wilayah pesisir”

KIARA menilai penangkapan kelima nelayan merupakan sebuah ‘skenario’ di tengah sengketa antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90% Pulau Pari. PT Bumi Pari dinilai ingin menguasai hak pengelolaan warga yang sebenarnya sudah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 2000 secara swadaya.

Masyarakat Pulau Pari adalah aktor penting yang telah membuka pantai yang sebelumnya hanya hutan belukar, membersihkan secara gotong royong dan melakukan pengelolaan secara mandiri hingga menjadi salah satu tempat wisata terbaik di kepulauan seribu.

Arman Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA menambahkan, “Masyarakat Pulau Pari itu pahlawan, mereka telah merawat mangrove dengan baik dan arif dan mimpinya anak cucu mereka bisa menikmati hasilnya nanti. Ironinya, negara lalai melindungi para pelestari ekosistem pesisir ini dan berujung pada kriminalisasi kelima nelayan tersebut. Negara harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya telah berjasa dalam menjaga laut kita dan mengembalikan pengelolaan wilayah pesisir ke masyarakat”

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
  1. Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal, 0815 1021 3732
  2. Rosiful Amirudin, Legal Officer KIARA, +6282136473070;
  3. Parid Ridwanuddin, Deputi Advokasi dan Hukum, 0857 1733 7640

Kronologis penangkapan:

  1. Jumat (10/3/2017) sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP memasang spanduk di pulau pari dilarang melakukan pungli dgn ancaman pidana 368 KUHP;
  2. Jumat malam beberapa Intel berada di pantai perawan di pulau pari
  3. Sabtu pagi (11/3/2017) ada 2 pengunjung perempuan masuk pantai perawan, diduga Intel.
  4. 4. Sabtu siang 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 nelayan yg mengelola pantai perawan beserta 1 anak nelayan. Saat ini dibawa ke Polres Kepulauan Seribu.