Hari Nelayan 2017: Negara Wajib Lindungi dan Berdayakan Masyarakat Pesisir

JAKARTA, 6 April 2017 – Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016.

Namun, sejalan disahkannya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam justru kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan terstruktur terjadi di pesisir Indonesia. Hingga hari ini, nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir (lihat lampiran) dan merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga. Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Diantara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi.

Pada saat bersamaan, negara bertanggung jawab untuk memberikan solusi konkrit dan membenahi carut marut dari implementasi Permen 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) salah satunya adalah cantrang. Kondisi ini diperburuk dengan ketidakjelasan negara menyikapi pelarangan penggunaan cantrang yang seharusnya berlaku efektif pada awal tahun 2017, namun kembali diperpanjang hingga Juni 2017.

Pada tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ketidakpastian serta ketidaktegasan larangan tersebut menjadi dilema sendiri bagi nelayan pengguna cantrang. Solusi yang diberikan oleh Pemerintah tak kunjung mendapatkan respon positif dari nelayan. Dalam konteks ini, kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia harus bersikap tegas dalam mengimplementasikan kebijakan.

Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir juga wajib dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan politik bagi nelayan perempuan. Sampai saat ini, perempuan nelayan belum diakui sebagai subjek hukum. Bahkan UU No. 7 Tahun 2016, hanya memuat satu kata perempuan nelayan, yaitu pada Pasal 45 tentang peran perempuan nelayan dalam rumah tangga keluarga. Hal ini mengindikasikan bahwa negara mendomestifikasi perempuan nelayan dan memperkecil akses perempuan nelayan untuk mendapatkan fasilitas dari negara berupa perlindungan dan pemberdayaan. Dampaknya, perempuan nelayan semakin terbatas mengakses program-program pemerintah, salah satunya adalah asuransi nelayan.

Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA mengungkapkan, “Sulitnya perempuan mengakses kartu nelayan disebabkan oleh minimnya pengetahuan pemerintah tentang definisi perempuan nelayan. Profesi nelayan hanya identik dengan laki-laki. Padahal perempuan terlibat mulai dari pra hingga pasca produksi. Kartu nelayan menjadi pengesahan identitas bagi perempuan nelayan. Bonusnya, mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah.”

Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam secara jelas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir seharusnya tidak hanya dibatasi pada asuransi nelayan.  Hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan perlu diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama, bukan merampas ruang hidup mereka melalui proyek reklamasi, privatisasi, konservasi serta penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan fakta-fakta di atas sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian serius dan merumuskan solusi konkrit atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir.  Tidak ada hal lain yang harus dilakukan oleh pemerintah selain dari memastikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. “Oleh karena itu, negara wajib lindungi dan berdayakan masyarakat pesisir di seluruh wilayah di Indonesia,” tegas Arman Manila.

Penulis dan Editor: Danang J Murdono (danangjm@netralitas.com)

Sumber: http://www.netralitas.com/nasional/read/23342/hari-nelayan-2017-negara-wajib-lindungi-dan-berdayakan-masyarakat-pesisir

Negara Harus Lindungi Nelayan Masyarakat Pesisir

Jakarta, 6 April 2017 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong pemerintah agar dapat memberdayakan masyarakat pesisir secara optimal dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang dirayakan setiap tanggal 7 April.

“Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara Armand Manila di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setelah disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, justru terjadi sejumlah kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan tersetruktur di berbagai kawasan pesisir Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa hingga hari ini, nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir dan dinilai merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga.

“Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di antara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi,” paparnya.

Pada tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Rep: Edgar

Sumber: https://www.komoditas.co.id/negara-harus-lindungi-nelayan-masyarakat-pesisir/

Negara Harus Lindungi Nelayan Masyarakat Pesisir

Jakarta, 6 April 2017 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong pemerintah agar dapat memberdayakan masyarakat pesisir secara optimal dalam rangka memperingati Hari Nelayan Nasional yang dirayakan setiap tanggal 7 April.

“Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara Armand Manila di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setelah disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, justru terjadi sejumlah kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan tersetruktur di berbagai kawasan pesisir Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa hingga hari ini, nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir dan dinilai merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga.

“Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Di antara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi,” paparnya.

Pada tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Rep: Edgar

Sumber: https://www.komoditas.co.id/negara-harus-lindungi-nelayan-masyarakat-pesisir/

Unjuk Rasa, Poros Maritim Dituding Menistakan Nelayan

Jakarta, 6 April 2017 — Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan untuk Hari Nelayan 2017 mendatangi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka menuntut agar pemerintah, Khususnya KKP segera menepati janji untuk menjadikan nelayan sebagai aktor utama dalam perwujudan Poros Maritim dunia.

“Kami ingin menagih janji agar pemerintah bersungguh-sungguh menjadikan nelayan sebagai aktor utamanya, bukan hanya wacana tapi harus terlaksana,” kata Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Parid Ridwanudin di Depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Kamis (6/4).

Parid menyebut, sejak wacana Poros Maritim Dunia itu disebut-sebut dalam salah satu janji Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, hingga saat ini program tersebut justru belum juga terlaksana. Kenyataanya, menurut Farid, justru nelayan semakin terpuruk dengan banyaknya program pembangunan tanpa pelibatan nelayan di dalamnya.

Dalam aksi unjuk rasa itu mereka membawa sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan ‘Poros Maritim Gagal, Negara Menistakan Nelayan!; ‘Poros Bahari bukan Poros Maritim’; dan ‘Jangan Tunda Lagi Lindungi Nelayan’.

“Pembangunan memang banyak dilakukan, tapi sayangnya nelayan justru dideskreditkan padahal awal menjabat mereka (pemerintah) bilang akan menjadikan nelayan sebagai aktor utama,” kata Parid.

Misalnya kata Parid, pendeskreditan nelayan ini terjadi pada masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur, tepatnya di kawasan resort mewah Pantai Nihiwatu.

Setelah Pantai Nihiwatu resmi dibangun sebagai salah satu resort terbaik dan termahal di dunia, nelayan justru dilarang keras melalui kawasan itu karena dianggap akan menggangu keindahan dan objek wisata.

“Itu sama saja dengan perampasan ruang hidup nelayan, Pantai Nihiwatu dulu adalah milik nelayan, sekarang milik pengusaha,” kata dia.

Oleh karena itu, Parid menyebut tuntutan nelayan pada hari nelayan yang jatuh tepat tanggal 6 April hari ini adalah agar pemerintah menepati janji mereka dan melibatkan nelayan dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah.

Adapun, kegiatan aksi yang dilakukan oleh sejumlah nelayan ini dimulai sejak pukul 11.20 WIB siang di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan dan akan berlanjut di depan Istana Kepresidenan dengan tuntutan yang sama. (asa)

Reportase: Tiara Sutari, CNN Indonesia

Sumber Berita: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170406122312-20-205419/unjuk-rasa-poros-maritim-dituding-menistakan-nelayan/

Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Jakarta, 3 April 2017. Menko Maritim Luhut Pandjaitan kembali mangkir tidak membuka dan menyembunyikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diwakili oleh ICEL. Dalam sidang Menko Luhut melalui perwakilannya menyatakan dalam persidangan bahwa kajian hanya berbentuk presentasi berisikan rekomendasi singkat terkait reklamasi tanpa memaparkan kajian komprehensif sebagai dasar pernyataan di berbagai media.

Nelson dari LBH Jakarta menyatakan bahwa, “Menko Maritim tidak konsisten dalam ucapannya yang menyatakan reklamasi dapat dijalankan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Seharusnya tanpa dilakukan sengketa pun, Menko Maritim dapat mempublikasikan kajiannya untuk membuktikan pernyataannya”. Ini merupakan preseden buruk terhadap hak publik terhadap informasi atas pembangunan yang berdampak bagi orang banyak.

Rayhan menyatakan bahwa “Kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta penting untuk diketahui supaya publik dapat membandingkan hasil kajian tersebut, apakah dibuat secara objektif dan sesuai dengan kaidah kajian yang ada. Ini menjadi pertanyaan kami, Kemenkomaritim membuat atau tidak kajian reklamasi atau menyembunyikannya karena terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kajiannya? Sekali lagi, Ini menujukkan tidak ada dasar yang kuat dari Menko Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang.

Marthin melanjutkan, “dari proses sidang keterbukaan informasi, publik dapat mengetahui, pembangunan yang berdampak bagi puluhan ribu masyarakat, tidak dibuat dengan profesional. Terbukti, Kemenko Maritim sampai saat ini tidak menunjukkan kajian komprehensif terkait aspek sosial, lingkungan, dan hukum dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. “

Sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 10 April 2017 dengan agenda pembuktian sebelum dilaksanakannya putusan KI Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rayhan Dudayev, ICEL, +6285695601992
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Rosiful Amirudin, KIARA, +62 821 3647 3070