Hari Nelayan 2017: Negara Wajib Lindungi dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
JAKARTA, 6 April 2017 – Hari nelayan merupakan momentum penting untuk mendorong negara agar melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir. Pasalnya, Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam telah disahkan oleh DPR RI serta Pemerintah pada tanggal 15 Maret 2016.
Namun, sejalan disahkannya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam justru kasus perampasan ruang hidup nelayan dan pemiskinan terstruktur terjadi di pesisir Indonesia. Hingga hari ini, nelayan harus berhadapan dengan proyek pengurukan laut atau reklamasi yang terjadi di 16 wilayah pesisir (lihat lampiran) dan merampas ruang kehidupan bagi 107.361 lebih kepala keluarga. Proyek pengurukan laut ini berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. Diantara dampak buruk yang dirasakan langsung adalah kriminalisasi dan hancurnya kehidupan sosial ekonomi.
Pada saat bersamaan, negara bertanggung jawab untuk memberikan solusi konkrit dan membenahi carut marut dari implementasi Permen 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) salah satunya adalah cantrang. Kondisi ini diperburuk dengan ketidakjelasan negara menyikapi pelarangan penggunaan cantrang yang seharusnya berlaku efektif pada awal tahun 2017, namun kembali diperpanjang hingga Juni 2017.
Pada tahun 2016, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ketidakpastian serta ketidaktegasan larangan tersebut menjadi dilema sendiri bagi nelayan pengguna cantrang. Solusi yang diberikan oleh Pemerintah tak kunjung mendapatkan respon positif dari nelayan. Dalam konteks ini, kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia harus bersikap tegas dalam mengimplementasikan kebijakan.
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir juga wajib dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan politik bagi nelayan perempuan. Sampai saat ini, perempuan nelayan belum diakui sebagai subjek hukum. Bahkan UU No. 7 Tahun 2016, hanya memuat satu kata perempuan nelayan, yaitu pada Pasal 45 tentang peran perempuan nelayan dalam rumah tangga keluarga. Hal ini mengindikasikan bahwa negara mendomestifikasi perempuan nelayan dan memperkecil akses perempuan nelayan untuk mendapatkan fasilitas dari negara berupa perlindungan dan pemberdayaan. Dampaknya, perempuan nelayan semakin terbatas mengakses program-program pemerintah, salah satunya adalah asuransi nelayan.
Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA mengungkapkan, “Sulitnya perempuan mengakses kartu nelayan disebabkan oleh minimnya pengetahuan pemerintah tentang definisi perempuan nelayan. Profesi nelayan hanya identik dengan laki-laki. Padahal perempuan terlibat mulai dari pra hingga pasca produksi. Kartu nelayan menjadi pengesahan identitas bagi perempuan nelayan. Bonusnya, mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah.”
Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam secara jelas mengamanatkan pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir seharusnya tidak hanya dibatasi pada asuransi nelayan. Hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan perlu diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama, bukan merampas ruang hidup mereka melalui proyek reklamasi, privatisasi, konservasi serta penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan fakta-fakta di atas sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian serius dan merumuskan solusi konkrit atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir. Tidak ada hal lain yang harus dilakukan oleh pemerintah selain dari memastikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. “Oleh karena itu, negara wajib lindungi dan berdayakan masyarakat pesisir di seluruh wilayah di Indonesia,” tegas Arman Manila.
Penulis dan Editor: Danang J Murdono (danangjm@netralitas.com)