KIARA: Impor Bukan Solusi atasi Krisis Garam

Jakarta, 28 Juli 2017 – Rencana pemerintah yang akan mengimpor garam konsumsi sebanyak 226.124 ton tidak menyelesaikan masalah atas krisis garam yang hari ini dihadapi oleh Indonesia. Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai kebijakan instan ini merupakan upaya mangkirnya kehadiran pemerintah dari tahun ke tahun untuk menyelesaikan permasalahan dasar pergaraman Indonesia.

Pemerintah berdalih, impor garam tahun 2017 dari sejumlah negara, diantaranya Australia dan India, penting dilakukan karena mempertimbangkan stok garam pada akhir 2016 hanya 5% dari kebutuhan 2017. Sementara itu, panen garam lokal baru mulai pada Juli 2017.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan H Romica,mengatakan pemerintah seperti menafikan permasalahan substansi dari krisis garam hari ini. “Artinya ada situasi dan kondisi buruk dari pergaraman Indonesia yang perlu segera diperbaiki, yaitu intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam,” ujarnya.

Kebijakan instan berupa impor seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat Indonesia saat ini memiliki tambak garam seluas 25.766 hektar yang tersebar di lebih dari 10 provinsi, 40 kabupaten/kota. Luas tambak garam itu seharusnya dijadikan modal penting oleh pemerintah untuk dapat keluar dari ketergantungan impor serta mewujudkan cita-cita swasembada.

“Ke depan, jika permasalahan dasarnya tidak cepat diselesaikan. Maka yang dirugikan adalah para petambak garam, mereka akan terus terpuruk jika kemarau basah terus berkepanjangan,” tuturnya.

Akibatnya tak sedikit petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh-buruh kasar di berbagai kota di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016.

Lebih lanjut, Susan menyatakan bahwa kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia.

Krisis garam yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya swasembada garam. Salah satu kewajiban pemerintah yang harus segera diwujudkan adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Rep: (Adit/MN)

Sumber: http://maritimnews.com/kiara-impor-bukan-solusi-atasi-krisis-garam/

Krisis Garam, Perkuat Impor Belum Selesaikan Masalah

Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan H Romica, mengatakan kebijakan instan ini merupakan upaya mangkirnya kehadiran pemerintah dari tahun ke tahun untuk menyelesaikan permasalahan dasar pergaraman Indonesia.

Susan menyebutkan, dalam hal ini pemerintah berdalih impor garam tahun 2017 dari sejumlah negara, diantaranya Australia dan India. Hal tersebut dianggap penting dilakukan karena mempertimbangkan stok garam pada akhir 2016 hanya 5% dari kebutuhan 2017. Sementara itu, panen garam lokal baru mulai pada Juli 2017.

“Pemerintah seperti menafikan permasalahan substansi dari krisis garam hari ini. Artinya ada situasi dan kondisi buruk dari pergaraman Indonesia yang perlu segera diperbaiki, yaitu intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam,” terangnya pada Okezone,(28/7/2017).

Menurut dia kebijakan instan berupa impor seharusnya tidak perlu dilakukan, mengingat Indonesia saat ini memiliki tambak garam seluas 25.766 hektar yang tersebar di lebih dari 10 provinsi, 40 kabupaten dan kota. Terlebih luas tambak garam tersebut seharusnya dijadikan modal penting oleh pemerintah untuk dapat keluar dari ketergantungan impor serta mewujudkan cita-cita swasembada.

“Ke depan, jika permasalahan dasarnya tidak cepat diselesaikan. Maka yang dirugikan adalah para petambak garam, mereka akan terus terpuruk jika kemarau basah terus berkepanjangan,” kata Susan.

Dengan demikian Susan menganggap akibatnya tak sedikit petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh-buruh kasar di berbagai kota di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA pada tahun 2017 mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016. Susan Herawati menyatakan bahwa kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia.

“Krisis garam yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya swasembada garam. Salah satu kewajiban pemerintah yang harus segera diwujudkan adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” tandasnya.

Rep: Balqi

Sumber: http://bisnisnews.id/id-3249-post-krisis-garam-perkuat-impor-belum-selesaikan-masalahnbsp.html

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Pada tanggal 20 Juli 2017 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, S.H. mengirimkan sebuah surat yang berisi undangan untuk membahas mengenai kelanjutan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) yang  ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi dan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.  Rapat akan berlangsung pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 10.00 di ruang rapat ketua dewan lantai 10 Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Atas rencana membahas penyusunan kedua raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta), penolakan Koalisi didasarkan:

  1. Kedua Raperda disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat;
  2. Kedua Raperda disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabekpunjur dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan Rencana Zonasi Jabodetabekpunjur merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K;
  3. Kedua Raperda tersebut sangat mengakomodir kepentingan pengembang properti reklamasi, tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemamfaatan wilayah pesisir haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat pesisir;
  4. Kedua Raperda bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebab akan menghilangkan wilayah tangkap dan kehidupan nelayan;
  5. Raperda disusun dengan cara-cara tidak terpuji melalui korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Muhamad Sanusi, diduga masih melibatkan banyak anggota dewan lainnya. Diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta yang didalam persidangan diduga terlibat dalam upaya lobby bersama pengembang reklamasi. Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2017 patut dicurigai sebagai bentuk keberpihakan kepada pengembang properti dibandingkan kepentingan rakyat DKI Jakarta. Mengapa Ketua DPRD hanya memfokuskan kepada kedua raperda ini dibandingkan dengan Raperda lainnya?;
  6. Usaha penyusunan Raperda ini sekaligus membuktikan bahwa reklamasi adalah proyek ilegal. Raperda ini seharusnya disusun dan disahkan terlebih dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Akibat kepentingan bisnis maka yang terjadi Reklamasi dijalankan dulu, baru Perda menyusul;
  7. Pembangunan di wilayah pesisir, khususnya reklamasi,  telah berdampak pada hilangnya akses masyarakat,  nelayan tradisional,  termasuk perempuan nelayan/pesisir terhadap sumber-sumber kehidupan serta menghancurkan sistem sosial masyarakat dan meningkatkan ketidakadilan gender.

Oleh karena itu Koalisi menuntut agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan Raperda reklamasi (RZWP3K dan Pantura) yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan menolak pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Jakarta, 26 Juli 2017

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Narahubung:
Nelson (081396820400)
Erna (081290352172) 
Tigor (081287296684).

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Pada tanggal 20 Juli 2017 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, S.H. mengirimkan sebuah surat yang berisi undangan untuk membahas mengenai kelanjutan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) yang  ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi dan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.  Rapat akan berlangsung pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 10.00 di ruang rapat ketua dewan lantai 10 Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Atas rencana membahas penyusunan kedua raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta), penolakan Koalisi didasarkan:

  1. Kedua Raperda disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat;
  2. Kedua Raperda disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabekpunjur dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan Rencana Zonasi Jabodetabekpunjur merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K;
  3. Kedua Raperda tersebut sangat mengakomodir kepentingan pengembang properti reklamasi, tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemamfaatan wilayah pesisir haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat pesisir;
  4. Kedua Raperda bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebab akan menghilangkan wilayah tangkap dan kehidupan nelayan;
  5. Raperda disusun dengan cara-cara tidak terpuji melalui korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Muhamad Sanusi, diduga masih melibatkan banyak anggota dewan lainnya. Diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta yang didalam persidangan diduga terlibat dalam upaya lobby bersama pengembang reklamasi. Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2017 patut dicurigai sebagai bentuk keberpihakan kepada pengembang properti dibandingkan kepentingan rakyat DKI Jakarta. Mengapa Ketua DPRD hanya memfokuskan kepada kedua raperda ini dibandingkan dengan Raperda lainnya?;
  6. Usaha penyusunan Raperda ini sekaligus membuktikan bahwa reklamasi adalah proyek ilegal. Raperda ini seharusnya disusun dan disahkan terlebih dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Akibat kepentingan bisnis maka yang terjadi Reklamasi dijalankan dulu, baru Perda menyusul;
  7. Pembangunan di wilayah pesisir, khususnya reklamasi,  telah berdampak pada hilangnya akses masyarakat,  nelayan tradisional,  termasuk perempuan nelayan/pesisir terhadap sumber-sumber kehidupan serta menghancurkan sistem sosial masyarakat dan meningkatkan ketidakadilan gender.

Oleh karena itu Koalisi menuntut agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan Raperda reklamasi (RZWP3K dan Pantura) yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan menolak pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Jakarta, 26 Juli 2017

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Narahubung:
Nelson (081396820400)
Erna (081290352172) 
Tigor (081287296684).