Krisis Garam, Perkuat Impor Belum Selesaikan Masalah
Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan H Romica, mengatakan kebijakan instan ini merupakan upaya mangkirnya kehadiran pemerintah dari tahun ke tahun untuk menyelesaikan permasalahan dasar pergaraman Indonesia.
Susan menyebutkan, dalam hal ini pemerintah berdalih impor garam tahun 2017 dari sejumlah negara, diantaranya Australia dan India. Hal tersebut dianggap penting dilakukan karena mempertimbangkan stok garam pada akhir 2016 hanya 5% dari kebutuhan 2017. Sementara itu, panen garam lokal baru mulai pada Juli 2017.
“Pemerintah seperti menafikan permasalahan substansi dari krisis garam hari ini. Artinya ada situasi dan kondisi buruk dari pergaraman Indonesia yang perlu segera diperbaiki, yaitu intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam,” terangnya pada Okezone,(28/7/2017).
Menurut dia kebijakan instan berupa impor seharusnya tidak perlu dilakukan, mengingat Indonesia saat ini memiliki tambak garam seluas 25.766 hektar yang tersebar di lebih dari 10 provinsi, 40 kabupaten dan kota. Terlebih luas tambak garam tersebut seharusnya dijadikan modal penting oleh pemerintah untuk dapat keluar dari ketergantungan impor serta mewujudkan cita-cita swasembada.
“Ke depan, jika permasalahan dasarnya tidak cepat diselesaikan. Maka yang dirugikan adalah para petambak garam, mereka akan terus terpuruk jika kemarau basah terus berkepanjangan,” kata Susan.
Dengan demikian Susan menganggap akibatnya tak sedikit petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh-buruh kasar di berbagai kota di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA pada tahun 2017 mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016. Susan Herawati menyatakan bahwa kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia.
“Krisis garam yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya swasembada garam. Salah satu kewajiban pemerintah yang harus segera diwujudkan adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” tandasnya.
Rep: Balqi
Sumber: http://bisnisnews.id/id-3249-post-krisis-garam-perkuat-impor-belum-selesaikan-masalahnbsp.html