KIARA: MAFIA IMPOR GARAM HARUS DIBERANTAS
Siaran Pers Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
KIARA: MAFIA IMPOR GARAM HARUS DIBERANTAS
Jakarta, 4 Agustus – Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu yang menyebut ada kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius oleh pemerintah. Hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.
“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA (4/7/17)
Melalui UU No. 7 Tahun 2016 Pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya sejak tahun 1990 Impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai USD 16.976.536. Impor garam terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca.
Tabel 1. Impor garam Indonesia sejak 1990-2016
TAHUN |
JUMLAH IMPOR (TON) |
1990 |
394.042,17 |
1991 |
330.106,514 |
1992 |
320.445,519 |
1993 |
488.245,854 |
1994 |
587.828,706 |
1995 |
590.503,735 |
1996 |
633.984,092 |
1997 |
748.439,641 |
1998 |
907.997,359 |
1999 |
1.867.270,912 |
2000 |
1.445.967,012 |
2001 |
1.596.167,464 |
2002 |
1.552.657,417 |
2003 |
1.426.339,675 |
2004 |
2.181.246,857 |
2005 |
1.404.649,91 |
2006 |
1.552.823,33 |
2007 |
1.661.487.589 |
2008 |
1.657.543,386 |
2009 |
1.701.441,235 |
2010 |
2.083.342,568 |
2011 |
3.941.012,000 |
2012 |
2.314.844 |
2013 |
2.020.933 |
2014 |
2.251.577 |
2015 |
2.100.000 |
2016 |
3.000.000 |
2017 |
226.000 (data sampai April) |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) diolah dari BPS
Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan (dan Perindustrian) Republik Indonesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak tahun 2004. Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag.
Tabel 2. Regulasi Kementerian Perdagangan mengenai impor garam
JENIS REGULASI | TENTANG |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 360 Tahun 2004 | Ketentuan Impor Garam |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 367 Tahun 2004 | Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 360 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Garam |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 455 Tahun 2004 | Pengecualian atas ketentuan impor garam untuk industri dan pemberiam kuasa penerbitan persetujuan impor garam |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 456 Tahun 2004 Tanggal 27 Juli 2004 | Penunjukkan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor garam |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2005 | Ketentuan Impor Garam |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 44 Tahun 2007 | Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2005 tentang Ketentuan Impor Garam |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 | Ketentuan Impor Garam |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 | Ketentuan Impor Garam dengan tujuan untuk menyederhanakan perizinan impor garam |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2016)
Selama ini, terdapat sejumlah perusahaan impor telah diberikan kemudahan izin impor oleh Kemendag, yaitu: 1) PT Garam Persero; 2) PT Susanti Megah; 3) PT Garindo Sejahtera Abadi; 4) PT Unicem Candi Indonesia; 5) PT Sumatraco Langgeng Makmur; 6) PT Budiono Madura Bangun Persada; 7) PT Elitstar Prima Jaya; 8) PT Sumatraco Langgeng Abadi; 9) PT Sumatera Palm Jaya; 10) PT Surya Mandiri Utama; 11) PT Graha Reksa Manunggal; 11) PT Saltindo Perkasa; 12) PT Pagarin Anugerah Sejahtera; 13) PT Mitratani Dua Tujuh; 14) PT Otsuka Indonesia; dan 15) PT Pabrik Tjiwi Kimia.
Susan menyatakan, sudah waktunya Pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam, salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut di atas.
Jika tak ada ketegasan, bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafian tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam. “Garam bukan hanya jenis pangan tertentu, ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan Herawati
Info Selanjutnya Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA +62 821-1172-7050