KONTEKSTUALISASI REFORM AGRARIA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL
Siaran Pers : Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
KONTEKSTUALISASI REFORM AGRARIA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada tanggal 30 November 2017 mengadakan dialog Publik dengan thema kontektualisasi reform agraria diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dialog menghadirkan narasumber dari masyarakat yang menjadi korban Sudirman Hililo, Edi Mulyono, akademisi Dr. Ir Luky Adrianto, Dr Dedi S Adhuri dan praktisi reform agraria Dr Ir Gunawan Wiradi, Gunawan S.H.
Sekjen KIARA Susan Herawati menyampaikan tujuan kegiatan mewacanakan konsep reform agraria diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, selama ini pembicaraan dikalangan pemerintah dan masyarakat hanya mendiskusikan reform agraria tentang tanah didaratan, sementara wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi penting sebab banyak masyarakat yang bergantung kepada ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sudirman Hililo dari asosiasi nelayan tradisional sulawesi Utara membagi pengalamannya menolak reklamasi di Manado berlangsung sejak tahun 1982. Upaya-upaya penolakan dilakukan berbagai cara namun tidak ada upaya menghentikan reklamasi oleh pemerintah, justru terjadi tekanan dari aparat yang dialami warga. Edi Mulyono dari pulau pari menjelaskan wilayah pulau pari yang di privatisasi oleh sebuah perusahaan, bukannya mendapatkan perlindungan warga dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan perusahaan. Kedua kasus ini menggambarkan permasalahan reform agaria di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dr. Ir Luky Adrianto dari fakultas perikanan dan ilmu kelautan IPB mengatakan reform agraria tidak hanya bicara pesisir dan pulau-pulau kecil namun juga laut, sehingga dinamakan pesisir, pulau-pulau kecil dan laut karena berkaitan dengan sistem kehidupan masyarakat. Ekosistem dan perilaku masyarakat menjadi penting apabila ekosistem rusak maka masyarakat mengalami kerugian, begitu juga sebaiknya. Maka konsep yang harus dilakukan adalah melakukan tata kelola secara keseluruhan teritori dan masyarakat. Sementara Dr Dedhy Adhuri dari LIPI menyampaikan banyak praktek-praktek pengelolaan yang tidak jelas diwilayah pesisir begitu juga dengan peraturan-peraturan yang tumpang tidak sinkron. Diperlukan review semua praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan melakukan review peraturan-peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun harus melakukan pengawasan yang kuat.
Dr Gunawan Wirandi pakar reform agraria IPB menyatakan saat ini nawacita yang disampaikan Presiden Joko Widodo bukanlah reform agaria, bahkan tidak memasukan unsur masalah pesisir dan pulau-pulau kecil. Praktisi IHSC Gunawan S.H menyampaikan ada berbagai peraturan yang telah mengakui hak-hak masyarakat pesisir untuk mengelola sehingga sangat dibuka konsep reform agaria diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mahkamah konstitusi memberikan syarat yakni harus dikuasai negara, digunakan untuk kemakmuran rakyat, tidak mengabaikan hak individu dan kolektif dan menjaga nilai-nilai masyarakat.
Dialog publik juga dihadiri unsur dari pemerintah KKP, mahasiswa dan organisasi masyarkat. KIARA akan meneruskan hasil dialog publik ini ke berbagai pihak untuk menjadi perubahan kebijakan hukum agraria khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Narahubung :
Susan Herawati 082111727050
Parid 085717337640