Banjir dan Upaya Perlindungan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN)

Lombok, 19 November 2017. Banjir besar menerjang pemukiman masyarakat pesisir di Kabupaten Lombok Timur, Nusa tenggara barat sejak 18 November 2017. Perlindungan bagi masyarakat pesisir mutlak dibutuhkan masyarakat, termasuk bantuan terhadap usaha perikanan dan pergaraman rakyat yang rusak akibat banjir.

Banjir yang disebabkan intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan Bendungan Pandandure di Kabupaten lombok timur melebihi kapasitas. Akses jalan dan jembatan terputus, beberapa rumah nelayan pun rusak dan ambruk. Nelayan dilokasi terjadinya bencana telah mengungsi.

Amin Abdullah, Koordinator LPSDN menuturkan “Kami butuh perhatian pemerintah, khususnya KKP. Kami harus mengungsi ke Kecamatan dan kami berharap pemerintah turun dan memfasilitasi kami dengan bantuan langsung berupa Sembako, pakaian layak pakai, dan obat-obatan”.

Masyarakat pesisir di Kabupaten Lombok timur mayoritas mengantungkan kehidupannya dalam usaha perikanan dan pergaraman. Namun, Banjir telah membuat tambak garam dan tambak bandeng masyarakat rusak parah. Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menyampaikan bahwa “Perlindungan kepada nelayan, pembudi daya ikan dan Petambak garam pada masa bencana ini sangatlah di butuhkan dalam upaya membantu nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman dalam situasi bencana banjir saat ini”.

Untuk itu, KIARA kembali mengingatkan pemerintah untuk secara maksimal memberikan upaya kebertahanan bagi masyarakat ditengah bencana karena sampai waktu yang belum di tentukan, masyarakat nelayan di instruksikan tidak dapat melaut pasca bencana alam yang terjadi.

Selain itu, Susan Herawati menuturkan, pentingnya kehadiran Dinas Kelautan dan perikanan
setempat dalam upaya pemulihan usaha perikanan dan pergaraman masyarakat yang rusak akibat Banjir. Hal ini seperti telah dimandatkan dalam UU no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya ikan dan Petambak garam. Upaya preventif atau mitigasi juga diperlukan dalam menghadapi kemungkinan adanya curah hujan yang tinggi di masa yang akan datang, termasuk didalamnya jaminan perlindungan terhadap masyarakat pesisir.

Informasi Lebih Lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 082111727050
Amin Abdullah, LPSDN Lombok Utara, 081805785720