KIARA AJUKAN LIMA TUNTUTAN DI HARI PERIKANAN SEDUNIA 2017
Siaran Pers
Hari Perikanan Sedunia
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Setiap tanggal 21 November, seluruh masyarakat pesisir di seluruh belahan dunia merayakan Hari Perikanan Sedunia. Perayaan ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa perikanan tangkap maupun budidaya bukan hanya sekedar sumber kesahatan, melainkan juga sumber protein dunia dan sumber kesejahteraan bagi puluhan juta masyarakat pesisir.
Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama seluruh anggota di Indonesia, mulai dari Aceh sampai dengan Maluku memperingati hari perikanan sedunia dengan beragam cara, mulai dari diskusi publik, audiensi dengan pemerintah daerah, makan ikan bersama, penelitian mengenai dampak pembangunan terhadap sektor perikanan, dan lain sebagainya.
Tak hanya diperingati di Indonesia, KIARA pun merayakan Hari Perikanan sedunia bersama dengan World Forum of Fisher Peoples di Kota New Delhi India. Di dalam forum ini perwakilan masyarakat pesisir yang berasal dari 50 negara hadir dan merayakan bersama.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan Sektor perikanan memberikan penghidupan bagi 75.385 juta orang yang bergantung baik di perikanan tangkap maupun budidaya. Data FAO menunjukkan, 84 persen orang yang bekerja di sektor perikanan tangkap dan budidaya tersebar di Asia sebanyak 65.752.000 jiwa, disusul 10 persen di Afrika sebanyak 595.800 jiwa, dan 4 persen berada di Amerika Latin dan Kepulauan Karibia sebanyak 280.000 jiwa.
Tak hanya nelayan dan pembudidaya, perempuan nelayan/pembudidaya juga terlibat langsung di dalam aktivitas perikanan. Sekitar 47 persen dari jumlah perempuan nelayan bekerja di bagian pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan ikan.
“Maka tidak bisa dipungkiri, sektor perikanan bukan lagi sektor pinggiran melainkan sektor utama yang mampu menyediakan banyak lapangan kerja di sektor sekunder, misalnya pengolahan ikan, perdagangan, dan pemasaran,” tegasnya.
Susan menambahkan, sebagai negara produsen sektor perikanan, Indonesia menempati urutan kedua dalam produksi perikanan tangkap setelah China, dengan total produksi 6.016.525 ton. Amerika Serikat menempati urutan ketiga dengan total produksi 4.954.467 dan Rusia 4.000.702. Dalam konteks perikanan Budidaya pun, Indonesia menempati urutan kedua setelah China dengan total produksi sebanyak 14.330.900 ton. Peringkat ketiga disusul oleh India dengan total produksi sebanyak 4.884.000 ton dan Vietnam dengan total produksi sebanyak 3.411.400.
Di tengah strategisnya sektor perikanan, Susan menyebutkan sejumlah persoalan besar yang masih harus dihadapi oleh masyarakat pesisir sebagai produsen ikan, yaitu: maraknya pembangunan reklamasi dan pertambangan pesisir, serta pusat-pusat pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil, pencemaran laut yang terus menerus terjadi, ancaman pencabuta subsidi perikanan, dan bekum diakuinya peran serta kontribusi perempuan nelayan.
Berdasarkan sejumlah persoaln tersebut, KIARA mengajukan tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut: pertama, menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; kedua, menghentikan perempasan ruang hidup dalam bentuk proyek reklamasi, pertambangan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pariwisata pesisir yang teah dan akan mengusir nelayan dari ruang kelolanya; ketiga, pemerintah harus segera menegakan hukum lingkungan, dimana para pelaku pencemaran laut harus dihukum dengan seberat-beratnya sebagaimana aturan yang tertera di dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; keempat, memfasilitasi masyarakat nelayan tradisional untuk mendapatkan kepastian dalam menjalankan usaha perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran, serta perlindungan wilayah tangkapnya sesuai dengan mandat Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; kelima, menuntut pemerintah untuk segera mengakui keberadaan, peran dan kontribusi perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus serta memberikan politik pengakuan.
Informasi lebih lanjut
Susan Herawati, Sekteraris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Tigor Hutapea, Deputi Hukum dan Kebijakan, +62 812-8729-6684
Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan, +62 857-17330-7640
Rosiful Amiruddin, Legal Officer, +62 821-3647-3070