KSTJ dan 15 Nelayan Teluk Jakarta Gugat HGB Pulau D

Siaran Pers : Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ)

Pada hari selasa, 21 November 2017 Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dan 15 Nelayan Teluk Jakarta menggugat Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor SK 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Kapuk Naga Indah Atas Tanah Pulau D Seluas 312 Hektar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Koalisi memohon agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016. Secara garis besar ada 5 (lima) alasan mengapa kami mengajukan gugatan :

Pertama, Pemberian HGB dilakukan pada saat moratorium reklamasi berlangsung, pada saat pemberian HGB Kementerian Lingkungan Hidup masih menjatuhkan Sanksi Administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau 2B (C) dan Pulau 2A (D) dipantai Utara Jakarta melalui SK Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor : SK. 354/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tanggal 10 Mei 2016. Sudah seharusnya pemberian HGB juga tidak dapat diberikan.

Kedua, Pemberian HGB cacat hukum karena tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis, tidak memiliki Peraturan Daerah rencana Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tidak memiliki rencana tata ruang kawasan Strategis Pantai Utara sebagai dasar penting proses perizinan reklamasi dan pemamfaatan lahannya.

Ketiga, pemberian HGB hanya untuk kepentingan dan menguntungkan bisnis PT Kapuk Naga Indah (PIK), tidak ada kepentingan sosial atau kepentingan umum. Hal ini bertentangan dengan UU Pokok Agararia yang menyatakan keberadaan tanah difungsikan untuk kepentingan social.

Keempat, Pemberian HGB tidak didasarkan kepada UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, sehingga akan berakibat kepada lingkungan ekosistem teluk Jakarta dan kehidupan nelayan.

Kelima, Pemberian HGB dilakukan secara pelayanan super cepat atau kilat dan akal-akalan, Koalisi mencatat bahwa permohonan HGB diajukan PT Kapuk Naga Indah pada tanggal 23 Agustus 2017 kemudian pada tanggal 23 Agustus 2017 atau pada hari itu juga secara langsung diterbitkan SK pemberian HGB yang ditandatangani oleh kepala BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang, S.H. Koalisi juga menemukan akal-akalan dalam pertimbangan surat keputusan yang terbit tanggal 23 Agustus 2017, didalam surat keputusan tersebut terdapat alasan penerbitan didasarkan pemeriksaan fisik lokasi pulau D yang dilakukan pada tanggal 24 agustus 2017. Sangat aneh Surat Keputusan yang terbit pada tanggal 23 Agustus 2017 namun mencantumkan pemeriksaan fisik lokasi pada tanggal 24 Agustus 2017.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, KSTJ telah mengajukan keberatan atas penerbitan HGB ke Menteri Agraria Tata Ruang namun tidak ada itikad baik dari kementerian. Kami juga sudah mengadu ke Ombudsman RI yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami lakukan gugatan ini sebagai langkah hukum agar reklamasi dihentikan. Gugatan telah diterima dengan nomor register 249/G/2017/PTUN-JKT. Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan.

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan. Terima kasih

Narahubung :

Nelson Simamora (081396820400 / LBH Jakarta)
Tigor Hutapea (081287296684 / KIARA)
Ohiyonghi M (085777070735 / ICEL)