Tolak Alat Tangkap yang merusak, ANSU Dukung Permen KP 2/2015
- Menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain seperti cantrang sekaligus mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
- Mendesak pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pro aktif mengawasi operasi trawl dan melaksanakan pendataan alat tangkap yang dilarang hingga proses pengalihan alat tangkap selesai.
- DPRD Provinsi Sumatera Utara harus mengawasi proses alih alat tangkap dan membuat anggaran pengawasan di laut dalam pelaksanaan kebijakan larangan alat tangkap merusak.
- Meminta agar DPRD Propinsi Sumatera Utara menyusun peraturan daerah tentang larangan alat tangkap trawl dan sejenisnya serta zona penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri 71/2016.
- Meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan menyertakan pernyataan sikap ALIANSI NELAYAN SUMATERA UTARA ini sebagai wujud keberpihakan wakil rakyat kepada nelayan tradisional di Sumatera Utara.
- Meminta Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang.
- Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membuat surat edaran bahwasanya cantrang hanya berlaku di pantai utara Jawa sampai proses peralihan alat tangkapnya selesai.
- Menolak seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung penggunaan alat tangkap atau trawl di seluruh indonesia