Tolak Alat Tangkap yang merusak, ANSU Dukung Permen KP 2/2015
Medan, 5 Februari 2018 – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menggelar aksi demonstrasi di Kota Medan untuk menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumberdaya perikanan di seluruh perairan Indonesia.
Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Permen No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sutrisno, Juru Bicara ANSU, menyatakan bahwa nelayan yang hari ini melakukan aksi terhitung lebih dari 5 ribu orang. Tuntutannya adalah menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya perikanan.
Di antara alat-alat tangkap itu ialah Pukat tarik (seine nets) yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan perangkap, yang meliputi Perangkap ikan peloncat.
Sutrisno, yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), menyesalkan upaya penggunaan cantrang atau trawl kembali mengemuka di ruang publik meski sudah dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kami menyesalkan aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) yang menolak kebijakan larangan cantrang. Perwakilan ANNI kemudian diterima Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Istana Negara,” ungkapnya.
“Hasil keputusan dari aksi tersebut adalah operasi cantrang hanya diperbolehkan di Pantai Utara Jawa, tidak bisa menambah kapal, bersedia didata untuk pergantian alat tangkap dan tidak melakukan markdown kapasitas ukuran kapal,” tuturnya.
Ia menambahkan keputusan itudipahami salah oleh sebagian pihak seolah cantrang dilegalkan. Dampaknya, operasi trawl dan sejenisnya makin marak beroperasi khususnya di Sumatera Utara.
“Ini dibuktikan dengan bukti itu ditunjukkan dengan ditangkapnya 6 unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 di Perairan Sungai Payang, Medang Deras, Kabupaten Batubara oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab),” tandas dia.
Berdasarkan hal ini, ANSU menuntut pemerintah untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu karena ini sangat berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia,” tegasnya.
Di dalam aksi ini, ANSU menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, baik Pusat ataupun Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:
- Menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain seperti cantrang sekaligus mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
- Mendesak pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pro aktif mengawasi operasi trawl dan melaksanakan pendataan alat tangkap yang dilarang hingga proses pengalihan alat tangkap selesai.
- DPRD Provinsi Sumatera Utara harus mengawasi proses alih alat tangkap dan membuat anggaran pengawasan di laut dalam pelaksanaan kebijakan larangan alat tangkap merusak.
- Meminta agar DPRD Propinsi Sumatera Utara menyusun peraturan daerah tentang larangan alat tangkap trawl dan sejenisnya serta zona penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri 71/2016.
- Meminta DPRD Propinsi Sumatera Utara menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan menyertakan pernyataan sikap ALIANSI NELAYAN SUMATERA UTARA ini sebagai wujud keberpihakan wakil rakyat kepada nelayan tradisional di Sumatera Utara.
- Meminta Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang.
- Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membuat surat edaran bahwasanya cantrang hanya berlaku di pantai utara Jawa sampai proses peralihan alat tangkapnya selesai.
- Menolak seluruh aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung penggunaan alat tangkap atau trawl di seluruh indonesia
Beberapa kelompok nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) ini antara lain Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masyarakat Nelayan Tradisional Batrik (Mantab), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Nelayan Merdeka (SNM), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Rep: Anung/MN
Sumber; http://maritimnews.com/tolak-alat-tangkap-yang-merusak-ansu-dukung-permen-kp-2-2015/