Mendukung Pengelolaan Wilayah Pesisir Berkelanjutan ANSU: PEMERINTAH DAERAH SUMATERA UTARA DITUNTUT UNTUK ATUR LARANGAN TRAWL

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU)
Forum Masyarakat-Adat Pesisir

 

 

Medan, 6 Februari 2018. Setelah menggelar aksi menuntut pelarangan trawl dan seluruh alat yang merusak sumber daya perikanan di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membuat aturan yang melarang dan memberikan sanksi yang tegas bagi pengguna alat tangkap ikan yang merusak.

Tuntutan ini disampaikan oleh Sutrisno, Ketua ANSU, di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (6/2/2018). Menurutnya, selama ini wilayah perairan Sumatera Utara sering dijadikan target penangkapan ikan oleh para pengguna trawl dan seluruh jenis alat tangkap merusak. “Akibat aktivitas ini, sejumlah kawasan perairan di Sumatera Utara mengalami kerusakan dan mengalami overfishing. Nelayan-nelayan tradisional di sini menjadi korban praktik ini,” tuturnya.

DPRD Sumatera Utara menyampaikan 4 sikap tertulis yang akan segera disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti. Adapun sikap tersebut adalah pertama, DPRD Sumatera Utara akan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Perikanan dan Kelautan; Kedua, DPRD Sumatera Utara mendukung semua upaya nelayan Sumatera Utara untuk mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan; Ketiga, DPRD Sumatera Utara sepakat untuk menghapus semua yang dilarang oleh PermenKP No 2 tahun 2015; Keempat, DPRD Sumatera Utara sepakat melakukan penegakan hukum di laut Sumatera Utara.

Sutrisno menambahkan, baru-baru ini nelayan tradisional menangkap 6 Unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 lalu di Perairan Sungai Padang, Medang Deras, Kabupaten Batubara. “Para pengguna trawl dan seluruh alat tangkap merusak berani karena tidak ada aturan yang tegas pada tingkat daerah. Komitmen yang disampaikan oleh DPRD tersebut, harapannya dapat melindungi ruang penghidupan nelayan tradisional Indonesia dan paling penting adalah dalam perumusan aturan larangan alat tangkap yang merusak nanti, organisasi nelayan wajib dilibatkan dan harus berbicara atas nama nelayan tradisional” tambahnya.

Senada dengan itu, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki kawasan perairan laut menyusun aturan yang melarang penggunaan seluruh alat tangkap merusak.  “Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan sumberdaya perikanan. Sesuai dengan kewenangannya, perlu segera disusun peraturan daerah atau peraturan gubernur,” tegasnya.

Selain untuk melindungi keberlanjutan sumberdaya perikanan, tambah Susan, peraturan daerah sangat penting guna menghindari konflik antar nelayan di level akar rumput. “Kasus konflik nelayan Jawa yang menangkap ikan di Perairan Timika dengan masyarakat nelayan Mimika Wee jangan sampai terulang di tempat lain. Ada banyak korban yang jatuh akibat tidak adanya peraturan daerah yang mengurus ini,” ungkapnya.

Pengelolaan wilayah pesissir yang berkelanjutan seharunya dimaknai bukan hanya sekedar mengatur alat tangkap saja, tapi juga komitmen besar negara untuk menghentikan praktik industri ekstraktif di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti reklamasi ataupun tambang yang berpotensi merampas wilayah tangkap nelayan.

Sementara itu, Bona Beding, Koordinator Masyarakat Adat Pesisir menyatakan, adanya kelalaian negara dalam melakukan proteksi bagi nelayan tradisional Indonesia.

“Penggunaan alat tangkap yang merusak sudah terjadi berpuluh-puluh tahun, tapi baru lewat keluarnya PermenKP No 02 tahun 2015. Artinya ada pembiaran yang terjadi cukup lama”  ujar Bona Beding.

Pelarangan alat tangkap yang merusak harus segera diatur di tingkat daerah, maka kawasan perairan di wilayah Indonesia Timur adalah kawasan yang paling terancam. “Kondisi perairan di kawasan Indonesia barat sudah rusak parah dan over exploitation karena penggunaan alat tangkap merusak. Olehnya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia timur harus segera menetapkan peraturan,” imbuhnya.

Bona Beding bersama seluruh masyarakat adat pesisir, siap melindungi kawasan laut di Indonesia timur dari ancaman penggunaan alat tangkap merusak. “Kami siap melawan perusak laut,” pungkasnya.

 

Info lebih lanjut:
Sutrisno, Aliansi Nelayan Sumatera Utara-Federasi Serikat Nelayan Nusantara di 081264516204
Susan Herawati, KIARA di 082111727050
Bona Beding, Forum Masyarakat-Adat Pesisir Indonesia di 081218789744