Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 di Bangkok, Thailand 20-24 July 2018

Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 di Bangkok, Thailand 20-24 July 2018

 

RCEP Hanya Muluskan Agenda Korporasi dan Investor Bukan Agenda Kesejahteraan Ekonomi Rakyat

Bangkok, 23 July 2018-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi merupakan gabungan dari Civil Society Organization(CSOs) Indonesia ikut menyoroti perundingan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) ke-23 di Bangkok, Thailand. Beberapa perwakilan CSOs yang ikut ke Bangkok, Thailand diantaranya, Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Solidaritas Perempuan, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), GRAIN, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Sementara perwakilan CSOs yang melakukan intervensi dalam pertemuan dengan para negosiator RCEP tanggal 23 Juli 2018, yakni Rachmi Hertanti dariIndonesia for Global Justice (IGJ), Dinda Nuur Annisaa Yuradari Solidaritas Perempuan, dan Nibras Fadhlillahdari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). 

Beberapa tuntutan kelompok masyarakat sipil mengarah pada isu hangat yang menjadi masalah dan kekhawatiran masyarakat terhadap perundingan RCEP, diantaranya: isu partisipasi publik dalam perundingan perdagangan bebas, isu ancaman kedaulatan pangan, isu investasi kaitannya dengan mekanisme ISDS dan perampasan ruang/lahan akibat investasi, isu gender, isu sustainable development.

Bab Investasi Ancam Kehidupan Rakyat dan Kedaulatan Negara

Pembahasan mengenai bab investasi dalam RCEP mengarah pada perlindungan terhadap investor yang berlebihan, sehingga memungkinkan investor untuk menggugat negara dengan mekanisme ISDS (investor state dispute settlement). Selain itu, terbuka nya investasi asing di sektor vital bisa berujung pada ruang eksploitasi sumber daya di Indonesia. Karena nya, dalam negosiasi perundingan RCEP ini para negosiator tidak boleh memuat aturan-aturan yang merugikan rakyat dan negara terkait dengan bab investasi.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti menyampaikan bahwa ada beberapa catatan merah yang harus diperhatikan oleh negosiator terkait dengan perundingan bab investasi di dalam RCEP. “3 isu investasi yang menjadi garis merah untuk para negosiator, sepereti aturan ISDS, performance requirements, dan Export Taxes terkait dengan unprocessed materials. Hal-hal tersebut tidak boleh dimuat di dalam RCEP.  Jika negosiator tetap memasukan aturan-aturan redlines tersebut, maka RCEP harus ditolak”, tegas Rachmi.

Rachmi menjelaskan mekanisme gugatan investor asing terhadap negara atau dikenal dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) hanya akan bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan nasional, serta akan meningkatkan risiko fungsi pengaturan Negara untuk melindungi kepentingan nasional dan kemunduran untuk promosi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Kami mendesak pada negosiator Indonesia untuk tetap pada komitmenya untuk mereview ISDS yang mengedepankan perlindungan hak rakyat ketimbang hak investor asing. Indonesia sudah punya pengalaman di gugat investor asing sebanyak 8 kali dengan mekanisme ISDS. Dan Pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa ISDS ini akan menghilangkan ruang kebijakan negara serta mengesampingkan Konstitusi. Sehingga, jika RCEP tetap memasukan aturan perlindungan investor dan ISDS maka ini akan menjadi kemunduran bagi proses progresif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2012 dalam mereview aturan ISDS”, terang Rachmi. 

Point performance requirements dalam bab investasi juga menjadi catatan penting dari IGJ kepada negosiator RCEP. Dimana, aturan ini sangat penting bagi strategi pengembangan industrialisasi nasional di Indonesia. IGJ mendesak negosiator RCEP untuk menghormati hak negara berkembang, khususnya Indonesia, untuk tetap dapat menerapkan kebijakan batasan pada kepemilikan (mayoritas) asing, pembatasan penggunaan pekerja asing di beberapa posisi kunci, menerapkan persyaratan konten lokal (seperti penggunaan sumber daya lokal dan pekerja), dan menetapkan pembatasan ekspor atas bahan mentah dalam komoditas mineral.

“peraturan-peraturan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk akan secara efektif berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah industri lokal, dan meningkatkan lapangan kerja lokal di Indonesia”, tutup Rachmi. 

Wujudkan Perdagangan Yang Adil dan Setara

Masyarakat sipil Indonesia juga mendesak agar mewujudkan perdagangan yang adil dan setara termasuk bagi perempuan berbasis pada prinsip kerja sama dan solidaritas, di mana kebutuhan dan partisipasi rakyat menjadi spirit utama di dalamnya. Selama ini, sistem ekonomi dan perdagangan telah menempatkan perempuan mengalami diskriminasi dan marjinalisasi yang berlapis.

Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura mengungkapkan bahwa RCEP akan mempertajam kesenjangan dan ketidakadilan terhadap perempuan.  Salah satunya dalam aspek kesenjangan upah. “Kesenjangan upah perempuan dan laki-laki di Asia adalah salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu dengan rata-rata 20%. Sementara untuk negara-negara RCEP kesenjangan beragam, dari 3%-60%, ungkap Dinda

“Bab Investasi dalam RCEP akan membuat pemerintah tidak bisa berdaulat dalam menerapkan keputusan atau tindakan hukum, termasuk kebijakan tindakan afirmatif untuk memperbaiki kesenjangan gender ini.” lanjutnya

Tidak berhenti di situ, investasi asing juga sudah masuk di sektor air di Jakarta dan memberikan dampak pada hilangnya hak-hak dasar warga negara. “Kita seharusnya belajar bagaimana privatisasi air di Jakarta telah mengakibatkan terlanggarnya hak rakyat atas air,” tegas Dinda.

Harga air mahal, dengan kuantitas yang sering mati/kecil, dan kualitas air yang buruk. Hal ini memberikan beban berlapis bagi perempuan yang biasanya mengemban peran untuk memastikan kebutuhan air bagi keluarga. Tak hanya itu, kualitas air yang buruk juga mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan.

Dinda juga menyampaikan keprihatinan mendalam pada RCEP. Menurutnya, semua perjanjian perdagangan bebas yang tidak memihak pada rakyat, terutama kelompok yang paling rentan termasuk perempuan, hanya akan membawa kondisi negara-negara seperti Indonesia, pada pemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, dan hilangnya kedaulatan rakyat, terlebih perempuan. “Bagi sebagian orang, RCEP mungkin hanya bicara tentang biaya dan keuntungan, tentang menjual atau membeli, tentang huruf dan angka. Namun bagi sebagian besar rakyat, dan khususnya perempuan ini adalah tentang hidup atau mati.” pungkasnya.

Investasi Asing Rampas Hak dan Kesejahteraan Nelayan Kecil

Di sektor perikanan dan investasi asing dalam kaitannya dengan kesejahteraan nelayan kecil, Nibras Fadhlillah dariKoalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan(KIARA)mengungkapkan bahwa di Indonesia, ada lebih dari 8 juta rumah tangga nelayan skala kecil yang akan mendapatkan dampak negatif dari RCEP. Karena, RCEP akan semakin membuka investasi asing di sektor sumber daya perikanan, pesisir, dan laut yang akan meningkatkan potensi konflik antara perusahaan perikanan industri besar dengan nelayan skala kecil dan masyarakat pesisir.

Keterbukaan investasi di sektor perikanan dan kelautan juga berdampak pada banyak mata pencaharian nelayan skala kecil yang diambil alih oleh investor asing dan sektor swasta, yang membuat banyak dari nelayan kecil harus mengubah pekerjaan mereka. Hal ini dikarenakan, investasi asing hanya akan meningkatkan potensi perampasan ruang-ruang kehidupan bagi nelayan, baik itu dalam bentuk pembangunan pulau-pulau artifisial (reklamasi), pembangunan industri parwisata, pertambangan, dan berbagai aktivitas ekstratif lainnya di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, ungkap Nibras”.

RCEP hanya akan membuat kehidupan nelayan skala kecil lebih buruk. Karena, kebijakan akan mengikat dan berpihak pada investor asing dan sektor swasta untuk memperluas liberalisasi pasar. Kelompok nelayan skala kecil lokal akan mengalami kesulitan karena pada akhirnya mereka akan dipaksa berhadapan dengan perusahaan asing dan sektor swasta baik di pasar domestik maupun ekspor. Bahkan, negosiasi tentang rules of origin (ROO) dalam RCEP tidak akan memberi nelayan skala kecil untuk mendapatkan keuntungan dalam perdagangan internasional. Justru, lebih membuka kesempatan bagi kapal bendera asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. tegas Nibras”.

Selain itu, Nibras juga mengungkapkan RCEP akan mengubah mekanisme kedaulatan pangan menjadi komersialisasi. Dan mengeksploitasi lebih banyak sumber daya kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada semua Negara yang terlibat dalam RCEP, khususnya Indonesia, agar membuat kebijakan yang tidak membawa dampak negatif kepada produsen skala kecil, tetapi lebih diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan agar menjadi lebih baik. Serta, mengutamakan keberlangsungan bagi produsen skala kecil dan melindungi kedaulatan pangan di dalam negeri. ungkap Nibras”.

 

 Narahubung:

Rachmi Hertanti, Indonesia for Global Justice, +62817-4985-180

Dinda Nuur annisaa Yura, Solidaritas Perempuan, +62818-1872-2510

Nibras Fadhlillah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62822-2658-3640

Sumber: http://igj.or.id/rilis-kelompok-masyarakat-sipil-indonesia-perundingan-asean-rcep-ke-23-di-bangkok-thailand-20-24-july-2018/