KIARA: Empat Tahun Pemberantasan IUUF, Negara Masih Lemah Menghukum Pelaku Pencurian Ikan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

KIARA: Empat Tahun Pemberantasan IUUF, Negara Masih Lemah Menghukum Pelaku Pencurian Ikan

Jakarta, 21 Maret 2019 – Sepanjang empat tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Jika merujuk data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai dengan tahun 2018, tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan, dengan rincian: sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Pemberantasan IUUF dianggap menjadi prestasi luar biasa yang telah dicapai oleh Pemerintah Jokowi-JK selama 2015-2018. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di dalam berbagai forum internasional, Pemerintah Indonesia selalu menjadikan isu “pemberantasan IUUF” sebagai kampanye keberhasilan, khususnya dalam sektor perikanan. Pada saat yang sama, berbagai pemimpin dunia terus diajak untuk bergabung dan menjadi bagian dalam kampanye ini. Sampai dengan tahun 2018, sebanyak 15 negara telah mengakui konsep IUU Fishing sebagai kejahatan lintas negara.

Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing itu berhasil? Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF. “Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” katanya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. “Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan,” tegas Susan.

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah. “Dari 116 kasus, hanya 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya.

“Sanksi kurungan pun,” tambah Susan, “Tak sesuai dengan mandat UU Perikanan. Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.”

Berkaca dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia. “Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. “Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050