Salah Kaprah Gubernur Jakarta dalam Penerbitan IMB Lahan Reklamasi

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sosok sentral di balik penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di atas lahan reklamasi di Teluk Jakarta. Penerbitan dokumen tersebut dinilai salah kaprah, karena peraturannya tidak sesuai
  • Gubernur Gubernur menjadikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) sebagai dasar penerbitan IMB. Sesuai peraturan yang ada, penerbitan IMB setelah Pemprov DKI sudah memiliki Perda RZWP3K
  • Meskipun sudah ada Perda RZWP3K, Pemprov DKI bisa menerbitkan dokumen IMB, jika sudah ada dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Tanpa kedua dokumen itu, tidak bisa diterbitkan dokumen IMB
  • Untuk itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta mencabut IMB untuk 932 bangunan dan membongkar lahan hasil reklamasi yang sudah terbangun. Tujuannya, agar ekosistem di Teluk Jakarta bisa segera dipulihkan

 

Penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terus menuai kecaman. Kebijakan tersebut, menegaskan bahwa komitmen Gubernur untuk menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta semakin tidak jelas.

Penilaian itu diungkapkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut anggota KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, apa yang dilakukan Gubernur dengan menyetujui penerbitan IMB di pulau D atau dikenal dengan sebutan pulau Maju, merupakan langkah yang salah.

“Itu karena IMB tersebut diterbitkan tanpa ada aturan yang menjelaskan tentang rencana tata ruang di pulau C dan D. Sementara, seperti diketahui, syarat utama untuk penerbitan IMB, adalah adanya peraturan yang menjelasan tentang kesesuaian fungsi antara bangunan dengan rencana tata ruang,” ungkapnya.

Marthin menjelaskan, merujuk pada aturan yang berlaku, Gubernur seharusnya mengetahui bangunan yang tidak memiliki IMB, harus dibongkar sebagai bentuk sanksi administratif. Tetapi, upaya tersebut justru tidak terlihat dan sebaliknya, Gubernur menyebutkan bahwa sanksi sudah diberikan kepada pengembang berupa pemberlakuan denda.

“Itu (denda) hanya bagian dari upaya untuk memutihkan pelanggaran tata ruang di sana. Kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkar pulau reklamasi yang sudah terbangun,” tuturnya.

Salah satu kesalahan mendasar dari penerbitan IMB, menurut Marthin, karena Pemprov DKI hingga saat ini masih belum memiliki peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Peraturan tersebut, jika sudah ada, akan menjadi dasar penerbitan setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta.

Tanpa ada perda RZWP3K, Marthin menegaskan, kebijakan dalam bentuk apa pun seharusnya tidak boleh ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga setiap perencanaan pembangunan akan bisa diawasi dengan ketat dan bijak dan tidak akan juga terjadi pelanggaran jika sama-sama memahami hal tersebut.

Salah Kaprah

Kesalahan lain yang dilakukan berulang oleh Pemprov DKI, kata Marthin, adalah tidak adanya keterlibatan masyarakat, khususnya masyarakat di pesisir dalam perencanaan kebijakan di Teluk Jakarta. Akibatnya, nelayan dan masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama di pesisir, hanya menjadi korban dari kebijakan tersebut.

Tentang alasan Anies Baswedan yang menerbitkan IMB berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.206/2016 tentang Panduan Rancang Kota, menurut Anggota KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ayu Eza Tiara, juga menjadi salah kaprah. Hal itu, karena Pergub tersebut sejatinya bukan aturan tentang tata ruang di DKI Jakarta.

“Aturan tata ruang, merupakan kebijakan publik yang harusnya ditetapkan dalam peraturan daerah dan pembahasannya dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta,” ucapnya.

Melihat kekacauan yang terjadi sekarang, Ayu menilai, seharusnya Pemprov DKI bisa lebih bijak dalam membuat sebuah keputusan. Jika memang bangunan-bangunan yang ada di pulau C dan D diketahui belum memiliki IMB, maka tidak perlu untuk menerbitkan IMB agar persoalan menjadi selesai. Sebaliknya, Pemprov harus menentukan dulu peruntukkan kedua pulau tersebut sebelum ada IMB.

Tak hanya itu, Ayu Eza mengatakan, Pemprov DKI juga harus bisa menjelaskan keberadaan bangunan permukiman di pulau C dan D yang hingga saat ini belum diketahui apakah sudah memenuhi izin dan dokumen lingkungan ataukah belum. Hal itu, karena kawasan bangunan tersebut luasnya mencapai 25 hektare lebih.

“Sedangkan tidak jelas bangunan yang ada di Pulau C dan Pulau D (apakah) sudah memiliki (dokumen) AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) dan izin lingkungan atau belum,” ujarnya.

Misteri tersebut, menurut Ayu, hingga saat ini masih belum terkuak, karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak transparan dalam mengungkap persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Apalagi, prinsip penerbitan dokumen Amdal, seharusnya juga melibatkan masyarakat yang ada di kawasan pesisir Teluk Jakarta dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Misteri keberadaan dokumen Amdal dan izin lingkungan, juga diungkapkan Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino. Menurutnya, dokumen prinsip yang diperlukan untuk pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, memang hingga saat ini seolah sengaja disembunyikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pemprov DKI tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di pulau C dan D. Padahal, masyarakat yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan izin lingkungan. Jika tidak ada keduanya, maka dokumen IMB tidak boleh diterbitkan,” paparnya.

Dengan fakta tersebut, Ohiongyi menyebut kalau KSTJ meminta Pemprov DKI untuk mencabut IMB bangunan di pulau C dan D dan sekaligus membongkar pulau buatan hasil reklamasi yang telah terbangun sekarang. Pembongkaran harus dilakukan, karena itu memengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, terutama nelayan di Teluk Jakarta.

RTH Pesisir

Desakan untuk memulihkan ekosistem Teluk Jakarta juga disuarakan Peneliti Kimia Laut dan Ekotoksikologi Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Reza Cordova. Kepada Mongabay, peneliti muda tersebut menyebut kalau pemanfaatan lahan hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebaiknya dilakukan dengan sangat hati-hati dan terencana.

“Jika memang diperlukan, maka lahan hasil reklamasi bisa dipergunakan untuk kepentingan publik. Namun sebaliknya, jika dinilai tidak perlu, maka lahan yang sudah ada, sebaiknya dijadikan ruang terbuka hijau (RTH),” ungkapnya.

Reza mengatakan, perlunya dilakukan penghentian pembangunan di atas lahan hasil reklamasi, karena saat ini DKI Jakarta sudah kehilangan kawasan RTH pesisir. Yang tersisa saat ini, adalah satu kawasan hutan bakau (mangrove) di Muara Angke dan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara. Di luar itu, DKI Jakarta praktis hanya mengandalkan RTH yang ada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Dengan fakta tersebut, Reza mengatakan, DKI Jakarta saat ini memerlukan tambahan area RTH di kawasan pesisir. Peluang tersebut, kini terbuka lebar untuk diwujudkan di atas lahan hasil reklamasi. Jika itu bisa diwujudkan, maka kemampuan pesisir DKI Jakarta untuk mereduksi beban pencemaran pesisir bisa semakin meningkat.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 proyek bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, penerbitan IMB melawan putusan Mahkamah Konstitusi No.3/2010 yang di dalamnya disebutkan pelarangan melaksanakan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain putusan MK, KIARA menyebutkan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta juga terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Kamis (13/6/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis keterangan resmi dan membantah dengan tegas tuduhan penerbitan secara diam-diam IMB untuk 932 bangunan. Menurut Gubernur, semua proses sudah dijalani dengan benar walaupun tidak diumumkan ke publik. Semua IMB yang diterbitkan juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Penulis: M. Ambari

Sumber berita: https://www.mongabay.co.id/2019/06/24/salah-kaprah-gubernur-jakarta-dalam-penerbitan-imb-lahan-reklamasi/

IMB Reklamasi Terbit, Debat Ahok & Anies Dinilai Tak Substansif

Adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru dinilai mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.
Jakarta, Senin, 24 Juni 2019 – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukanlah sesuatu yang relevan, dan malah mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.
 
“Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta,” kata Susan dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi pada Senin (24/6/2019).
 
Susan berharap bahwa ada hal-hal yang lebih substansif untuk diperbincangkan menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta, serta harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta.
“Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” ujarnya.
 
Susan pun menilai pernyataan Anies dan Ahok sama-sama hanyalah mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Pasalnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Ahok, sedangkan Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada. “Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi.
 
Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumber daya perikanan di perairan ini,” ungkap Susan.
 
Di sisi lain, kata Susan, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu.
Namun, pilihan tersebut tak diambil oleh keduanya. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab, itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” tegas Susan.
 
 
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri

Sumber berita: https://tirto.id/imb-reklamasi-terbit-debat-ahok-anies-dinilai-tak-substansif-ecWR.

Membaca Perampasan Ruang Hidup dalam Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sebanyak 21 Perda Zonasi telah diterbitkan, tapi ruang hidup masyarakat pesisir yang merupakan pemegang hak (rightholder) utama sebagaimana amanah konstitusi, tak mendapatkan porsi yang memadai.

Sampai dengan pertengahan tahun 2019, sebanyak 21 provinsi di Indonesia telah merampungkan pembahasan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda Zonasi). Perda ini merupakan mandat UU No. 1 Tahun 2014 revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dengan demikian, tinggal 13 Provinsi yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya. “Proyek infrastruktur skala besar mendominasi perda tersebut, industri dikedepankan sambil menutup mata pada nasib nelayan kecil yang harusnya jadi subjek utama sebagaimana di amanatkan konstitusi paska revisi UU HP3.” tutur Sekjend Kiara Susan Herawati dalam keterangan resminya, Sabtu (22/6/2016).

Ia menjelaskan, fakta berbagai proyek pembangun infrastruktur dengan cara reklamasi, proyek pertambangan, industri pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, konservasi, dan sejumlah proyek lainnya diberikan ruang yang sangat luas dalam perda zonasi tersebut.

Di dalam Perda Zonasi Provinsi Lampung No. 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung 2018-2038 misalnya, Kiara mencatat luasan zona wisata alam bentang laut sebesar 23.911,12 ha; zona wisata alam bawah laut sebesar 680,32 ha; zona wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil 347,87 ha; dan wisata olah raga air seluas 912,50 ha.

Untuk zona pertambangan, Perda ini mengalokasi ruang seluas 12.585,53 ha, untuk zona industri seluas 2.549,10 ha. Namun untuk pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 11,66 ha saja. “Padahal jumlah nelayan di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 16.592 keluarga. Mereka sama sekali tak mendapat prioritas kebijakan kesejahteraan dalam perda zonasi.”

Tak hanya di Provinsi Lampung, di Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan hal serupa. Di dalam Perda Zonasi No. 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan 2018–2038, Kiara mencatat, zona pariwisata seluas 10.094 ha; zona pelabuhan seluas 188.495 ha; zona pertambangan seluas 100.086 ha; zona Kawasan Strategis Nasional latihan militer seluas 187.946 ha. Sementara itu, zona pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 37 ha untuk 9715 keluarga nelayan.

Hal serupa dapat dibaca dalam Perda Zonasi Kalimantan Utara No. 4/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara 2018-2038. Di dalam Perda ini zona pertambangan dialokasikan seluas 8.909,70 ha; zona zona pariwisata seluas 4.971,51 ha; zona pelabuhan seluas 36.049,28 ha; zona konservasi seluas 29.918,80. Sementara itu alokasi untuk pemukiman nelayan seluas 106 ha bagi 7.096 keluarga nelayan.

Menurut Susan, tiga Perda Zonasi tersebut menggambarkan betapa masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dipinggirkan bahkan ruang hidupnya dirampas melalui Perda Zonasi. perampasan ruang hidup nelayan kecil sangat nyata dan terang-terangan, belum tampak orientasi pembangun oleh pemerintah daerah mau pun pusat yang konkrit dan strategis mendukung kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan,” katanya.

“Dari berbagai kajian yang dilakukan Kiara selama ini, Susan bilang, penataan ruang laut melalui Perda Zonasi, sesungguhnya tak diperuntukkan untuk masa depan kehidupan nelayan dan ekosistem pesisir serta laut. Sebaliknya, diperuntukkan bagi kepentingan modal yang ingin mengkavling, mengkomodifikasi serta mengkomersialisasi sumberdaya pesisir, kelautan, dan perikanan.”

Menurut Susan, tak sedikit nelayan di Indonesia mengalami kesulitan untuk mengakses laut hanya gara-gara di kawasan tersebut terdapat proyek reklamasi, pertambangan, atau kawasan pariwisata.

Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan ini. “Ini adalah fakta yang kami temukan di sejumlah tempat, diantaranya di Kepulauan Seribu, dan juga di Mandalika, Lombok. Bahkan tak sedikit nelayan yang dikriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Waisul, nelayan Dadap, yang mengkritik keberadaan Pulau C,” tuturnya.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak mendasar. Di dalam Putusan MK No. 3 Tahun 2010, MK memandatkan pertama, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut. Kedua, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.

Ketiga, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan. Keempat, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Sudah delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat. Fakta-fakta di lapangan membuktikan, perampasan ruang hidup masyarakat pesisir terus massif terjadi.

“Kini, sudah ada 21 Perda Zonasi yang disahkan dan nyaris semua RZWP3K yang sudah disahkan menyimpan celah perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus jujur melihat peruntukan laut harus sebesar-besarnya kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia. Artinya, RZWP3K bermasalah harus berani untuk kita analisa bersama dan lawan,” tukas Susan.

Sumber berita: https://www.tokohkita.co/read/20190622/533/membaca-perampasan-ruang-hidup-dalam-rencana-zonasi-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil

 

KIARA: Anies dan Ahok Harus Pikirkan Nasib Warga Teluk Jakarta Terkait Reklamasi

Jakarta, Senin, 24 Juni 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkontribusi pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati berharap pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memikirkan ribuan nasib warga pesisir Jakarta terkait Reklamasi Teluk Jakarta.

“Hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta,” kata Susan di Jakarta, Senin (24/6).

Lebih-lebih kembali ke belakang, kata Susan, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Susan pun menyayangkan sikap Anies dan Ahok yang mencari-cari alasan serta mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat.

Sebelumnya Anies menyebut bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.

Menurut dia, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.

“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” tuturnya.

Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh keduanya dan memilih untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.

Susan pun mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui PTUN,” tutup Susan.

Rep: Andika Pratama

Sumber berita: https://merahputih.com/post/read/kiara-anies-dan-ahok-harus-pikirkan-nasib-warga-teluk-jakarta-terkait-reklamasi

Anies Baswedan Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

24 Juni 2019 – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk menghentikan proyek reklamasi  Teluk Jakarta dan mencabut 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D yang baru diterbitkan.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan karena mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

Selain itu, warga Teluk Jakarta telah memenangkan tuntutan untuk menghentikan reklamasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui PTUN,” jelas Susan dalam siaran pers, Senin (24/6/2019).

Dia mengatakan, perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca keluarnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D, baik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, tidak relevan lagi saat ini.

Dia mengatakan, Anies yang kini menjabat harus memutuskan hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Namun, sebagai Gubernur yang menjabat, Anies diminta membatalkan IMB tersebut.

 

Penulis: Erna

Sumber Berita : https://suaratani.com/news/agro-industri/anies-baswedan-diminta-hentikan-reklamasi-teluk-jakartaanies-bawsedan-diminta-hentikan-reklamasi-teluk-jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta: Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)


Reklamasi Teluk Jakarta

KIARA: “Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan”

 

Jakarta, 24 Juni 2019 – Terlepas dari perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca keluarnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D. Yang tengah mengemuka hari ini dan kian ramai karena melibatkan adu opini dan lempar wacana antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menilai hal itu tidak relevan dan substantif. Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

KIARA berharap ada hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta. Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati untuk menanggapi pernyataan Anies dan Ahok yang mencari-cari alasan serta mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Merespon hal ini, Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.

Menurut Susan, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.

“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” jelas Susan.

Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh keduanya dan memilih untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.

Karenanya Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Tegas Susan.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050

Dialog Publik, Arman Manila: RZWP3K Untuk Siapa?

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tanggal 16 Juni 2011, Majelis Hakim MK RI mengeluarkan putusan No.3/2010, memutus gugatan Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). KIARA dan JPKP Buton gelar Diskusi publik memperingati 8 tahun putusan MK ini.

Kegiatan berlangsung di salah satu rumah kopi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Diskusi ini dihadiri seluruh NJO Sekota Baubau, serta perwakilan Komunitas di Kota Baubau, membahas dan
menggugat 14 pasal di dalam UU 27/2007 yang sangat tendensius karena melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Koordinator Jaringan Pengembangan kawasan Pesisir (JPKP) Buton, Arman Manila ditemui usai kegiatan menyampaikan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK membatalkan 14 pasal HP3 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

“Selain membatalkan, MK juga mengeluarkan 4 putusan penting yaitu, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut, Masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan serra Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun,” jelasnya.

Ketika itu delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat.

“Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, perampasan ruang hidup terus massif terjadi. Proyek reklamasi pantai yang dibangun untuk pusat bisnis, perdagangan, dan pemukiman elit terus tersebar. Tahun 2018, tercatat di 42 lokasi yang megusir lebih dari 700 ribu keluarga nelayan. Tak hanya itu, proyek ini terbukti menghancurkan ekosistem pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,” tutupnya.

Dari pantauan tribunbuton (tribunbuton.com) dilapangan kegiatan yang di mulai jam 10.15 WITA dan berkahir 15.20 WITA ini di isi saling tanya jawab antara pemateri dan peserta yang hadir mengikuti kegiatan saat itu.

Sumber berita: https://tribunbuton.com/2019/06/23/dialog-publik-arman-manila-rzwp3k-untuk-siapa/

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Sejalan Janji Kampanye Anies

Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019 – “Jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk tangan. Secara politik itu akan dahsyat.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuliskan pernyataan itu dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sejak pertama kali isu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan kepada pengembang di Pulau Reklamasi muncul, Anies memang tak pernah mau memberikan keterangan langsung kepada media massa. Anies hanya menyampaikan keterangan lewat dua pers rilis.

Bekas Mendikbud itu berdalih penerbitan IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (PDF).

“Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat,” kata Anies masih dalam rilis yang sama.

Pergub Nomor 206/2016 diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada masa akhir pemerintahannya. Anies pun mempertanyakan pergub yang dibuat Ahok tersebut.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota, ya, diatur dalam perda bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib, ya, begitu,” kata Anies.

Namun, Ahok membantah pandangan Anies yang menganggap pergub yang dibuatnya bisa menjadi landasan menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Ia mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) perlu disahkan dulu untuk bisa menerbitkan IMB. “Untuk pulau reklamasi, saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya,” kata Ahok juga dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019). “Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub [yang] aku [buat disebut] udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi,” lanjutnya.

Ahok Anies dan Ahok Dinilai Sama Saja

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengkriitik cara Anies menyelesaikan masalah proyek reklamasi. Susan menilai, cara yang ditempuh Anies tidak berbeda dengan BTP.

“Jadi cara berpikir Ahok atau Anies ini sama saja. Dua-duanya ini, ambil aturan semau-maunya yang menurut dia suka dan cocok dengan kebijakan yang akan dia keluarkan,” kata Susan kepada reporter Tirto, Rabu (19/6/2019).

Susan berpendapat demikian lantaran Anies menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di pulau reklamasi dengan dasar Pergub 206/2016 yang diterbitkan Ahok. Menurut Susan, pergub tersebut tak tepat dijadikan landasan hukum.

“Secara substansi, pergub tersebut tidak punya dasar hukum karena mandat UU Nomor 1 tahun 2014 mewajibkan seharusnya ada perda zonasi. Sebetulnya, pergub ini berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Susan.

Susan juga mengkritik penyusunan Pergub 206/2016 karena tidak memakai aturan soal pesisir dan pulau kecil, seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 (PDF) dan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 (PDF) sebagai landasan.

“Yang dipakai undang-undang pengadaan tanah, lalu yang dipakai Kerpres 52 tahun 1995 (PDF) dan macam-macam,” ujar dia.

Keseriusan Anies Dipertanyakan

Susan pun mempertanyakan keseriusan Anies yang sebelumnya ingin menghentikan reklamasi dan berencana memanfaatkan sejumlah pulau reklamasi untuk kepentingan publik.

“Ya, itu, kan, berbanding terbalik dengan pertanyaan Anies sewaktu debat Dia bilang ‘Apakah segala sesuatu yang berasal dari masa lalu itu harus dilanjutkan?’. Dia menanyakan itu ke Ahok saat Ahok menggunakan Perpres 52 tahun 1995 sebagai dasar reklamasi,” ujar Susan.

“Nah, sekarang itu dilakukan Anies dengan pergub [yang diterbitkan] Ahok, padahal dia bisa mencabut pergub tersebut, tetapi kita tidak melihat ada kemauan di situ,” tambahnya.

Apa yang dikatakan Susan benar belaka. Pada 9 Februari 2017, Anies sempat berjanji di depan para nelayan yang menolak reklamasi untuk menggunakan seluruh fasilitas di proyek reklamasi untuk kepentingan publik. Dia menolak pemanfaatan proyek reklamasi untuk tujuan komersial.

“Akan dibangun fasilitas publik yang bisa diakses oleh semua warga, bukan hanya bermanfaat bagi sebagian warga,” ujar Anies.

Anies mengaku menolak reklamasi karena pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. Ia mencontohkan reklamasi di Teluk Jakarta tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Problem sekarang, kan, karena prosedur itu dilewati. Karena itu kami menolak,” tegasnya.

Janji Anies mengalihkan pulau reklamasi guna kepentingan publik dinilai bertentangan dengan penerbitan IMB ke pengembang. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.

“Kalau dia bilang untuk kepentingan publik, itu harus tertuang di panduan rencana tata ruang kotanya, bukannya malah mengakomodasi panduan rancang kota Gubernur sebelumnya,” kata Elisa saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/6/2019).

Elisa mengatakan jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan gubernur sebelumnya, seharusnya Pergub 206/2016 dicabut dan diubah. “Pokoknya kalau misalnya mau serius bikin Pulau C dan Pulau D untuk kepentingan publik, itu pergubnya dulu harus diubah,” tegasnya.

Reporter: Fadiyah Alaidrus

Penulis: Fadiyah Alaidrus

Editor: Gilang Ramadhan

Sumber Berita:  https://tirto.id/penerbitan-imb-pulau-reklamasi-tak-sejalan-janji-kampanye-anies-ecJp?source=Whatsapp&medium=Share.

TATA RUANG LAUT UNTUK SIAPA?

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

TATA RUANG LAUT UNTUK SIAPA?
Membaca Perampasan Ruang Hidup dalam Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

 

21 Perda Zonasi telah diterbitkan, tapi ruang hidup masyarakat pesisir yang merupakan pemegang hak (rightholder) utama sebagaimana amanah konstitusi, tak mendapatkan porsi yang memadai.

KIARA, Jakarta, 20 Juni 2019 – Sampai dengan pertengahan tahun 2019, sebanyak 21 Provinsi di Indonesia telah merampungkan pembahasan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda Zonasi). Perda ini merupakan mandat UU No. 1 Tahun 2014 revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan demikian, tinggal 13 Provinsi yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya.

“Proyek infrastruktur skala besar mendominasi perda tersebut, industri dikedepankan sambil menutup mata pada nasib nelayan kecil yang harusnya jadi subjek utama sebagaimana di amanatkan konstitusi paska revisi UU HP3.” Tutur Sekjend KIARA, Susan Herawati dalam diskusi publik “Tata Ruang Laut Untuk Siapa?” Di Bakoel Koffie Cikini (20/6).

Ia menjelaskan, fakta berbagai proyek pembangun infrastruktur dengan cara reklamasi, proyek pertambangan, industri pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, konservasi, dan sejumlah proyek lainnya diberikan ruang yang sangat luas dalam perda zonasi tersebut.

Di dalam Perda Zonasi Provinsi Lampung No. 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 misalnya, KIARA mencatat luasan zona wisata alam bentang laut sebesar 23.911,12 ha; zona wisata alam bawah laut sebesar 680,32 ha; zona wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil 347,87 ha; dan wisata olah raga air seluas 912,50 ha. Untuk zona pertambangan, Perda ini mengalokasi ruang seluas 12.585,53 ha, untuk zona industri seluas 2.549,10 ha. Namun untuk pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 11,66 ha saja.

“Padahal jumlah nelayan di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 16.592 keluarga. Mereka sama sekali tak mendapat prioritas kebijakan kesejahteraan dalam perda zonasi.”

Tak hanya di Provinsi Lampung, di Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan hal serupa. Di dalam Perda Zonasi No. 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038, KIARA mencatat, zona pariwisata seluas 10.094 ha; zona pelabuhan seluas 188.495 ha; zona pertambangan seluas 100.086 ha; zona Kawasan Strategis Nasional latihan militer seluas 187.946 ha. Sementara itu, zona pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 37 ha untuk 9715 keluarga nelayan.

Hal serupa dapat dibaca dalam Perda Zonasi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038. Di dalam Perda ini zona pertambangan dialokasikan seluas 8.909,70 ha; zona zona pariwisata seluas 4.971,51 ha; zona pelabuhan seluas 36.049,28 ha; zona konservasi seluas 29.918,80. Sementara itu alokasi untuk pemukiman nelayan seluas 106 ha bagi 7.096 keluarga nelayan.

Masih menurut Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, tiga Perda Zonasi tersebut menggambarkan betapa masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dipinggirkan bahkan ruang hidupnya dirampas melalui Perda Zonasi. “perampasan ruang hidup nelayan kecil sangat nyata dan terang-terangan, belum tampak orientasi pembangun oleh pemerintah daerah mau pun pusat yang konkrit dan strategis mendukung kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan,” katanya.

“Dari berbagai kajian yang dilakukan KIARA selama ini,” tambah Susan, “penataan ruang laut melalui Perda Zonasi, sesungguhnya tak diperuntukkan untuk masa depan kehidupan nelayan dan ekosistem pesisir serta laut. Sebaliknya, diperuntukkan bagi kepentingan modal yang ingin mengkavling, mengkomodifikasi serta mengkomersialisasi sumberdaya pesisir, kelautan, dan perikanan.”

Menurut Susan, tak sedikit nelayan di Indonesia mengalami kesulitan untuk mengakses laut hanya gara-gara di kawasan tersebut terdapat proyek reklamasi, pertambangan, atau kawasan pariwisata.

Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan ini.

“Ini adalah fakta yang kami temukan di sejumlah tempat, diantaranya di Kepulauan Seribu, dan juga di Mandalika, Lombok. Bahkan tak sedikit nelayan yang dikriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Waisul, nelayan Dadap, yang mengkritik keberadaan Pulau C,” tuturnya.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak mendasar. Di dalam Putusan MK No. 3 Tahun 2010, MK memandatkan sebagai berikut: 1) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut; 2) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; 3) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan; 4) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Sudah delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat. Fakta-fakta di lapangan membuktikan, perampasan ruang hidup masyarakat pesisir terus massif terjadi.

“Hari ini sudah ada 21 Perda Zonasi yang disahkan dan nyaris semua RZWP3K yang sudah disahkan menyimpan celah perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus jujur melihat peruntukan laut harus sebesar-besarnya kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia. Artinya, RZWP3K bermasalah harus berani untuk kita analisa bersama dan lawan,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA Kecam Anies Soal Penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi

Jakarta, 16 Juni 2019. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (KIARA) mengecam kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan 932 sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi pulau C dan D.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menilai penerbitan 932 IMB yang terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor dan 311 bangunan lainnya itu mencerminkan Anies tidak serius dalam memperbaiki Teluk Jakarta.

“Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya itikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” kata Susan melalui keterangannya.

Susan menyebut penerbitan IMB melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau menghentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka ia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, Anies mengklaim penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Anies, Kamis (13/6/2019).

 

Menurut Anies, dirinya telah menunaikan janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, Anies menyebut Pemprov DKI sudah menyegel 4 pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

Kemudian, 4 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibuat itu akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik. Maka dari itu penerbitan IMB ini adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi, tutur Anies tanggapi kecaman KIARA soal penerbitan 932 IMB.

 

Silfa Humairah Utami | Stephanus Aranditio

Sumber Berita: https://www.suara.com/news/2019/06/16/131859/kiara-kecam-anies-soal-penerbitan-932-imb-di-pulau-reklamasi