KIARA Menilai Penyegelan yang Dilakukan Anies Hanya Janji Palsu dengan Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

KIARA Menilai Penyegelan yang Dilakukan Anies Hanya Janji Palsu dengan Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

 

Jakarta, Kamis 13 Juni 2019 – Dikabarkan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ratusan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah dan rumah kantor (ruko) di Pulau Reklamasi Jakarta Utara.

Padahal, sebelumnya, diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel pulau-pulau yang dibangun sejak era Pemerintahan Soeharto itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, penyegelan yang dilakukan Anies saat hanyalah adegan untuk mengelabuli rakyatnya.

“Kami sudah kira, sewaktu Anies Baswedan menyegel pulau reklamasi, kami melihatnya hanya sebatas gimik atau janji palsu di atas pulau palsu,” ujar Susan, saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Ia berharap, Anies Baswedan tetap konsisten melakukan penyegelan Pulau Reklamasi ini dan tidak membuka peluang bagi siapapun untuk menyerobot lahan tersebut.

“Konsisten disegel dan tidak ada upaya untuk kembali membuka peluang kepemilikan pulau oleh siapapun,” kata Susan.

Sementara hingga saat Pemprov DKI Jakarta sendiri belum mau memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan ratusan IMB di Pulau Reklamasi.

“Nanti ya,” kata Anies Baswedan singkat, ketika ditanya IMB Pulau Reklamasi, di Balai Kota, Rabu (12/6/2019) kemarin.

Sebelumnya, terbetik kabar, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ratusan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah dan rumah kantor (ruko) di pulau reklamasi di Jakarta Utara.

Padahal, sebelumnya, diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau-pulau yang dibangun sejak era Pemerintahan Soeharto itu.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku belum mendengar terkait penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

Menurutnya, IMB baru bisa diterbitkan setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dibahas dan disahkan oleh para anggota dewan.

Namun, hingga saat ini, M Taufik mengatakan Perda RZWP3K itu belum pernah diserahkan dan dibahas oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

“Saya baru dengar (adanya penerbitan IMB).”

“Saya belum tahu.”

“Setahu saya, mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Tetapi, oleh karena di atas Pulau Reklamasi ini sudah terlanjur didirikan berbagai bangunan sebelum Anies menyegelnya beberapa waktu lalu, jadi menurut Taufik penerbitan IMB tidak mesti menunggu perda RZWP3K disahkan.

Pasalnya dengan menerbitkan IMB, maka Pemprov DKI bisa memungut pajak atas bangunan tersebut.

“Ya ini kan barangnya sudah ada. Kan ini ada progresnya tersendiri. Ini barangnya sudah ada. Sebaiknya memang dipungut (pajak) kalau gak nanti rugi juga. Pemda rugi,” kata Taufik.

Diketahui Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Namun empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.

Sebelumnya, terungkap, pasca disegel dari aktivitas komersil dan dibuka untuk umum oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sejumlah pulau reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G atau kini disebut Pulau Kita, Pulau Maju, dan Pulau Bersama itu kian tidak terpantau.

Anies Baswedan, bahkan terlihat cuek, ketika mendapati laporan banyaknya pedagang di sana.

Tidak ingin ambil pusing atas fenomena yang terjadi, Anies Baswedan menyebutkan, wujud pelanggaran seperti berdagang tanpa izin sudah menjadi hal umum.

Terlebih, Pulau Maju kini merupakan sebuah pulau terbuka yang dapat dikunjungi warga umum.

Anies Baswedan pun menyebut pelanggaran yang terjadi merupakan hal lumrah yang terjadi di Ibu Kota.

Namun, ditekankannya, penindakan pelanggaran harus dilakukan, terkecuali aktivitas berdagang yang menurutnya jauh dari pelanggaran masif yang umum terjadi di DKI Jakarta.

“Ya se-Jakarta ini. Begitu sebuah tempat dijadikan tempat terbuka, maka siapa saja bisa melakukan aktifitas apa saja. Nah, menurut saya di situ yang harus fair kita, begitu ada pelanggaran, ada laporan kita tindak,” ungkap Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (24/1/2019).

“Pengawasan tentu kita lakukan, tapi kalau kita bicara tentang orang berdagang di Jakarta, maka kalau bicara tentang jumlah pendaftar pelanggaran massif tuh,” tambahnya.

Dalam wawancara, Anies terkesan mengabaikan pengawasan ketiga pulau reklamasi era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Sebab, diungkapkannya, tidak ada satu orang petugas yang menjaga ataupun mengawasi ketiga pulau buatan di pesisir Ibu Kota itu, hingga saat ini.

“Tidak ada Satpol PP khusus di daerah situ semuanya, sudah dikatakan sebagai wilayah yang terbuka. Justru dengan terbuka itulah kita bisa dapatkan laporan, coba kalau itu tidak terbuka, kita gak tau laporan,” ungkap Anies.

“Ini kejadian ini ada di mana saja dan kejadian membuka usaha tanpa ijin ada di banyak tempat. Begitu ada laporan kita tindak, jadi bukan wajar. Wajarnya kalo kita bertindak itu (penindakan), itu wajar, pelanggarannya itu, harusnya bukan kewajaran bahwa itu banyak terjadi (lahan dikuasai pedagang liar), iya,” katanya.

Akan tetapi, ketika ditanyakan mengenai pengawasan ataupun rencana inspeksi mendadak dengan datang secara langsung, Anies mengaku, tidak mau.

Karena keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pulau reklamasi tersebut tidak penting.

“Nggak usah lah, tidak sepenting itu,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Anies Baswedan telah menyegel ketiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G atau kini disebut Pulau Kita, Pulau Maju dan Pulau Bersama secara langsung pada bulan Juli 2018 lalu.

Anies menyegel ketiganya lantaran seluruh bangunan yang berdiri di ketiga pulau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tercatat, ada sebanyak 932 bangunan di Pulau Kita dan Pulau Maju yang terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko, sedangkan Pulau Bersama hanya berupa daratan kosong. 

Penulis: Anggie Lianda Putri
Editor: Gede Moenanto
Sumber Berita: https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/13/kiara-menilai-penyegelan-yang-dilakukan-anies-hanya-janji-palsu-dengan-terbitnya-imb-pulau-reklamasi?page=4.