Anies Baswedan Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
24 Juni 2019 – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan mencabut 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D yang baru diterbitkan.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan karena mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.
Selain itu, warga Teluk Jakarta telah memenangkan tuntutan untuk menghentikan reklamasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui PTUN,” jelas Susan dalam siaran pers, Senin (24/6/2019).
Dia mengatakan, perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca keluarnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D, baik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, tidak relevan lagi saat ini.
Dia mengatakan, Anies yang kini menjabat harus memutuskan hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Namun, sebagai Gubernur yang menjabat, Anies diminta membatalkan IMB tersebut.
Penulis: Erna