Reklamasi Teluk Jakarta: Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Reklamasi Teluk Jakarta
KIARA: “Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan”
Jakarta, 24 Juni 2019 – Terlepas dari perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca keluarnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D. Yang tengah mengemuka hari ini dan kian ramai karena melibatkan adu opini dan lempar wacana antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menilai hal itu tidak relevan dan substantif. Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.
KIARA berharap ada hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta. Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati untuk menanggapi pernyataan Anies dan Ahok yang mencari-cari alasan serta mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Merespon hal ini, Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.
Menurut Susan, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.
“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” jelas Susan.
Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh keduanya dan memilih untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.
Karenanya Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Tegas Susan.
Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050