Salah Kaprah Gubernur Jakarta dalam Penerbitan IMB Lahan Reklamasi
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sosok sentral di balik penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di atas lahan reklamasi di Teluk Jakarta. Penerbitan dokumen tersebut dinilai salah kaprah, karena peraturannya tidak sesuai
- Gubernur Gubernur menjadikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) sebagai dasar penerbitan IMB. Sesuai peraturan yang ada, penerbitan IMB setelah Pemprov DKI sudah memiliki Perda RZWP3K
- Meskipun sudah ada Perda RZWP3K, Pemprov DKI bisa menerbitkan dokumen IMB, jika sudah ada dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Tanpa kedua dokumen itu, tidak bisa diterbitkan dokumen IMB
- Untuk itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta mencabut IMB untuk 932 bangunan dan membongkar lahan hasil reklamasi yang sudah terbangun. Tujuannya, agar ekosistem di Teluk Jakarta bisa segera dipulihkan