Perundingan RCEP Akan Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Pesisir

KIARA, Jakarta, 25 Februari 2019 – Indonesia tengah menjadi tuan rumah perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-25 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali pada tanggal 19-28 Februari 2019. RCEP adalah bentuk kerjasama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN dengan enam Negara mitra ekonominya, yakni: China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan New Zealand. RCEP diarahkan agar menjadi pasar perdagangan bebas terbesar di dunia. Isu yang dirundingkan dalam RCEP tidak hanya mencakup perdagangan barang dan jasa, tetapi juga mencakup perlindungan investasi dan mekanisme penyelesaian sengketanya, E-Commerce, Government Procurement, Perlindungan hak kekayaan Intelektual. Di dalam sektor perikanan, RCEP mendorong liberalisasi jasa perikanan tangkap, dimana negera-negara yang terlibat dalam RCEP akan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Hal ini tentu akan berdampak terhadap eksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Pada saat yang sama, jutaan nelayan tradisional di Indonesia yang tergantung kepada sumber daya perikanan harus bersaing dengan kapal-kapal besar penangkap ikan negara-negara pihak RCEP. “Perundingan RCEP tidak akan memberikan dampak baik sedikitpun bagi kehidupan 8 juta orang nelayan tradisional di Indonesia. Sebaliknya, ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi kedaulatan masyarakat,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA. Selain akan meliberalisasi jasa perikanan tangkap, RCEP juga akan memuluskan investasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya sektor pariwisata bahari. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggenjot investasi di bidang pariwisata dengan nama Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di 10 kawasan, dimana 7 dari kawasan itu berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu: Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kuta Mandalika, Labuan Bajo, Morotai, Wakatobi, dan Kepulauan Seribu. Pemerintah Indonesia menempatkan sektor pariwisata sebagai bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi, dengan menargetkan pada akhir 2019, mendapatkan devisa sebesar Rp280 triliun. Proyek ini karena terbukti merampas ruang hidup masyarakat pesisir. di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, sebanyak 312 keluarga berkonflik dengan sebuah perusahaan pariwisata dan terancam dikriminalisasi. Di Mandalika, NTB, lebih dari 300 keluarga nelayan diusir dari kawasan pesisir dan kehilangan wilayah tangkapan, sementara itu di Labuan Bajo, lebih dari 1700 keluarga nelayan kehilangan ruang tangkapan. Fakta- fakta ini akan terus terjadi di tempat lain di Indonesia, yang akan dijadikan kawasan pariwisata. “Melalui RCEP, investasi pariwisata semakin diperkuat. Untuk kepentingan pemerintah akan banyak melakukan deregulasi guna menyesuaikan dengan kepentingan investasi. Dalam hal ini, masyarakat pesisir tetap akan menjadi korban,” tutur Susan. Susan meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan perundingan RCEP karena tidak akan memberikan apa-apa bagi masyarakat pesisir di Indonesia. “KIARA meminta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan perundingan RCEP karena tak memiliki dampak baik bagi kehidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Info lebih lanjut : Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050