Izinkan Pembangunan Jalan Pulau Reklamasi, Anies Melanggar Hukum
KIARA,Jakarta, 3 Januari 2019 – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin kepada PT Jakarta Propertindo untuk membangun jalan menuju pulau reklamasi di Teluk Jakarta sepanjang 7,6 kilometer dan lebar seluas 3 kilometer. Pembangunan jalan tersebut diklaim oleh Anies Baswedan tidak menyalahi aturan dan akan disiapkan aturannya di kemudian hari.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah melanggar hukum karena telah membangun jalan tersebut tanpa payung hukum. “Lebih jauh, Anies melanggar hukum karena tidak membatalkan izin seluruh pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang berjumlah 17 pulau,” tegasnya.
Menurut Susan, sampai saat ini Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah dimandatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Revisi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perda ini bertujuan untuk mengatur ruang di kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil supaya tidak diprivatisasi dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Seharusnya Anies memprioritaskan Pengesahan Perda Zonasi karena aturan ini mendesak dan dibutuhkan untuk mengatur ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi DKI Jakarta supaya tidak dikuasai oleh perorangan dan menyingkirkan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya. Jika bukan dengan Perda Zonasi, lalu payung hukumnya apa?” Tanya Susan.
“Dengan dibangunnya jalan menuju pulau reklamasi tersebut,” tambah Susan, “Anies sedang menunjukkan keberpihakannya bukan kepada 25 ribu nelayan yang tersebar di pesisir Jakarta, melainkan berpihak kepada korporasi besar yang telah membangun pulau tersebut.”
Tak hanya itu, Susan juga mengkritik keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) khususnya yang membidangi urusan pesisir. Menurutnya, lembaga ini tidak memiliki relevansi, signifikansi dan kontribusi dalam menyelesaikan persoalan reklamasi Teluk Jakarta. “Keberadaan TGUPP bidang pesisir yang dibentuk oleh Gubernur DKI ini gagal membaca akar masalah reklamasi. Seharusnya, kajian-kajian lembaga ini mendorong pencabutan izin seluruh pulau reklamasi. Faktanya, tidak demikian,” tutur Susan.
Susan menegaskan bahwa persoalan Reklamasi Teluk Jakarta seharusnya tak ada kompromi karena telah terbukti menghancurkan keberlanjutan lingkungan hidup dan menghancurkan kehidupan sosial-ekonomi nelayan serta masyarakat lainnya
di Teluk Jakarta. “Dengan membatalkan izin 13 pulau reklamasi dan mengizinkan
4 pulau reklamasi, serta membangun jalan menuju pulau reklamasi, Anies sebenarnya sedang mengkhianati janji politiknya saat kampanye untuk Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur DKI dahulu,” pungkasnya. (*)
Info Selanjutnya:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050