Lawan Konstitusi, Pelaku Penjualan Pulau Kecil Harus Ditindak Tegas

KIARA, Jakarta, 16 Maret 2019 – Praktik penjualan pulau kecil di Indonesia melanggar konstitusi dan identitas bangsa sebagai negara bahari. Pulau kecil adalah salah satu hal yang dimandatkan oleh UUD 1945 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat telah diperdagangkan secara terang-terangan oleh sekelompok orang yang mencari keuntungan jangka pendek.

 

Menanggapi hal ini, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menegaskan bahwa hal tersebut jelas-jelas melawan konstitusi Republik Indonesia, yaitu pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Pemerintah harus tindak tegas pelaku penjualan pulau di Kepulauan Seribu ini,” katanya.

 

Susan menjelaskan, penjualan pulau kecil bernama Pulau Dua Barat ini merupakan ironi kedaulatan negara karena terjadi di halaman depan Ibu Kota Republik Indonesia. “Di beranda Jakarta saja ini bisa terjadi dengan mudah. Bagaimana dengan pulau kecil lain di kawasan- kawasan yang minim pengawasan negara?” tanyanya.

 

Dalam Penelusuran KIARA, penjualan Pulau Dua Barat sebagaimana yang terdapat di dalam situs www.99.co itu bukan satu-satunya. “Kami menemukan hal serupa di dalam situs yang sama, yaitu penjualan pinggir pantai Pulau Tidung seluas 1.453 m² dengan total harga Rp3.632.500.000. Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu ini perlu diinvestigasi oleh pemerintah bersama dengan masyarakat,” tuturnya.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, dari jumlah 110 pulau lebih, setidaknya 60 pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu telah dimiliki oleh swasta. Berbeda dengan data Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang menyebut, hampir 90 persen pulau-pulau di Kepulauan Seribu telah dikuasai swasta. “Fakta-fakta ini menjelaskan betapa kedaulatan di lautan Indonesia belum bisa tegak,” ujar Susan Herawati.

 

Penjualan kawasan dan pesisir pulau-pulau kecil saat ini tengah jadi persoalan yang mengkhawatirkan karena terus terjadi. Selain situs www.99.co, terdapat situs lain yang menjual pulau-pulau kecil secara terang-terangan, yaitu situs www.privateislandonline.com yang menawarkan Pulau Tojo Una-una di Sulawesi Tengah dan dua kawasan pesisir di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

 

“Jika pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia terus dijual dan dimiliki oleh swasta, lalu bagaimana dengan keberlanjutan nasib masyarakat pesisir yang hidup di kawasan tersebut? Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikembalikan kepada mandat konstitusi, dimana kemakmuran rakyat harus menjadi tujuan utamanya,” pungkas Susan Herawati (*).

 

Info lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, di +62 821-1172-7050