OTT BUMN Perindo, KIARA: Fenomena Gunung Es Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 25 September 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan tanggapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seluruh jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo), pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. KPK menemukan barang bukti uang suap jual beli kuota ikan salem sebesar Rp 400 juta dan USD 30 ribu.

Menganggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa korupsi di sektor perikanan ibarat gunung es, terlihat sangat kecil tetapi yang tidak terlihat jauh lebih besar. “Suap kuota impor ikan salem yang melibatkan Perum Perindo adalah salah satu kasus dari sekian kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Menurut Susan, lembaga semacam KPK perlu mengembangkan penyelidikannya ke kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan lainnya, khususnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di 22 Provinsi di Indonesia. “Di dalam Perda Zonasi, kebijakan pembagian ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat bias kepentingan bisnis,” tuturnya.

Selain itu, praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan dapat dilihat dari kasus grand corruption reklamasi Teluk Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPK pada tahun 2016. Penyelidikan ini hanya bisa menahan Ariesman Wijaja, Direktur Utama Agung Podomoro Land, saat itu. “Namun sangat disayangkan, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta,” ungkap Susan.

Kasus korupsi reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau adalah deretan bukti lainnya di sektor kelautan dan perikanan. Dalam kasus ini, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

“Pusat Data dan Informasi KIARA 2019 mencatat, hari ini ada lebih dari 40 proyek reklamasi di Indonesia. KPK semestinya turun menyelidiki penuh proses pemberian izin proyek reklamasi yang sangat kuat kepentingan bisnis pengembang di dalamnya,” tegas Susan. 

Tak hanya mendorong untuk menyelidiki Perda RZWP3K dan kasus reklamasi, KIARA juga meminta KPK untuk menyelidiki pemberian kuota impor garam. “KPK harus menyelidiki secara serius proses pemberian izin kuota impor garam, dimana setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan,” imbuh Susan.

Secara umum, ke depan pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan perlu menjadi agenda penting. Namun, agenda ini memiliki tantangan serius setelah disahkannya Revisi UU KPK, yang terbukti melemahkan lembaga anti korupsi ini. Pelemahan dalam Revisi UU KPK terlihat dalam beberapa hal ini: pertama, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif; Kedua, Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya; Ketiga, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas; Keempat, Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara; dan kelima, OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan Penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

 

KIARA: Ribuan Nelayan Tradisional Terancam dan Terdampak dari Krisis Iklim Global

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jakarta Climate Strike Movement

Jakarta, 20 September 2019. Pidato Greta Thunberg, seorang aktivis lingkungan berumur 16 tahun asal Swedia, telah membangkitkan gerakan anak muda global untuk lebih peduli dalam isu lingkungan, khususnya permasalahan krisis iklim yang melanda dunia saat ini. Dalam mendukung gerakan global dalam menuntut adanya tindakan nyata dan solusi atas perubahan dan krisis iklim yang terjadi, KIARA bersama dengan ratusan, bahkan ribuan, anak muda di Indonesia ikut dalam gerakan “Jakarta Climate Strike Movement” yang juga berlangsung di berbagai negara lainnya, seperti Amerika Serikat, Australia, Jerman, Belgia, Perancis, dan lain sebagainya.

Sepanjang tahun 2018, Indonesia menghadapi banyak bencana alam yang terjadi, baik itu bencana gempa bumi, gunung meletus, sampai dengan bencana tsunami. Khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dampak buruk krisis iklim globat yang terjadi saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional Indonesia, dalam berbagai bentuk tantangan, seperti gelombang tinggi, permukaan air laut yang meningkat, cuaca buruk, dan lain sebagainya.

Dengan resiko tinggi akibat dari cuaca buruk dan gelombang tinggi, ribuan nelayan tradisional Indonesia terancam mengalami kerugian akibat semakin berkurangnya hari mereka untuk dapat melaut.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat akibat adanya perubahan iklim yang berdampak pada perubahan ekstrim cuaca dan gelombang laut yang tinggi, saat ini nelayan tradisional Indonesia hanya bisa melaut selama 140 hari dalam setahun. Di awal tahun 2019, Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat setidaknya ada 1336 masyarakat pesisir dan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tidak bisa melaut selama beberapa minggu di awal tahun ini dikarenakan cuaca buruk dan gelombang tinggi. Akibatnya ribuan nelayan di Kecamatan Wedung harus merugi dan hal ini akan sangat berdampak pada perekonomian keluarga mereka kedepannya.

Selain permasalahan cuaca buruk dan gelombang tinggi, permasalahan lainnya yang ditimbulkan dari adanya krisis iklim adalah semakin meningkatnya permukaan air laut yang berakibat pada terjadinya abrasi di sepanjang kawasan pesisir Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat bahwa setidaknya terdapat 1 hektar tanah yang hilang di sepanjang kawasan pesisir Demak setiap tahunnya akibat meningkatnya permukaan air laut. Oleh karena itu, KIARA mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan iklim ini dan tidak lagi terfokus pada pembangunan ekstraktif yang hanya semakin merusak ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

KIARA melihat kondisi ini jelas tidak merepresentasikan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan memposisikan nelayan tradisional Indonesia sebagai aktor terpenting. Sepanjang lima tahun kepemerintahan Presiden Joko Widodo, KIARA menilai konsep poros maritim dunia Joko Widodo hanya terfokuskan pada pembangunan ekstraktif, seperti pembangunan tol laut, pelabuhan, maupun kawasan pariwisata yang didanai oleh investasi asing, dan bukannya berfokus pada perbaikan kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia.

 

Informasi lebih lanjut:

Nibras Fadhlillah, Monitoring and Evaluation Program, +62 822-2658-3640

Fikerman, Advokasi dan Jaringan, +62 823 6596 7999

“Melegalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Wajib Ditolak”

PERNYATAAN SIKAP

ALIANSI MASYARAKAT UNTUK KEDAULATAN (AMUK) BAHARI

 

Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari yang terdiri dari sejumlah Organisasi masyarakat sipil di Indonesia menyatakan penolakan terhadap tata ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, yang bernama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

AMUK Bahari terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan  (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bina Desa, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonsia (PPNI), Komunitas Nelayan Tradisional Dadap, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Forest Watch Indonesia (FWI), Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Indonesia Human Right Commision for Social Justice (IHCS), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Paguyuban Nelayan Bayah, Gerak Lawan , Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FKNSDA) dan LBH-Rakyat Banten.

Alasan utama mengapa RZWP3K harus ditolak adalah karena RZWP3K melegitimasi sekaligus melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia melalui sejumlah proyek pembangunan, diantaranya: reklamasi, pertambangan pasir dan migas, industri pariwisata berbasis utang, konservasi berbasis utang, perkebunan kelapa sawit, dan pembangan infrastruktur untuk pelabuhan serta industri maritim.

Sampai dengan pertengahan tahun 2019, RZWP3K telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di 21 provinsi. Sejauh ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri No. 23/PERMEN-KP/2016 aktif mendorong Perda Zonasi tersebut, namun hasilnya ada 13 provinsi lainnya yang masih membahas dan mendiskusikan Rancangan Perda Zonasi ini. Baik Perda yang telah disahkan maupun Perda yang tengah dibahas di sejumlah provinsi terbukti menciptakan permasalahan bagi masyarakat, yakni dirampasnya ruang hidup untuk masyarakat pesisir. Hal ini dapat dibaca di

 

dalam Perda Zonasi Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2018, yang mengalokasikan pemukiman nelayan  hanya seluas 11,66 Ha.

Tak beda dengan Perda Zonasi Lampung, Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038, hanya mengalokasikan ruang seluas 37 Ha untuk pemukiman yang didiami oleh 9.715 keluarga nelayan.

Sementara itu, lebih dari 25 ribu nelayan di DKI Jakarta terancam digusur. Raperda RZWP3K DKI Jakarta mengalokasikan pemukiman non-nelayan seluas 70 Ha di wilayah Penjaringan, khususnya di kawasan elit Pantai Mutiara.

Pada saat yang sama, Muara Angke, yang asalnya Kawasan pemukiman nelayan akan dijadikan Kawasan pelabuhan, dan juga pembangunan break water banyak meresahkan masyarakat . Lebih jauh, pemukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk Kawasan Industri maritim. Perda Zonasi DKI Jakarta akan menjadi menjadi alat legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Senada dengan itu, draft Perda RZWP3K Provinsi Banten akan melegalkan proyek tambang di laut dan Kawasan pesisir kecamatan Tirtayasa yang mencangkup Desa Lontar, Pulau Tunda dan Bayah. Perampasan ruang pun dialami oleh masyarakat di Pesisir Kelurahan Dadap dan Pulau Sangiang. Draft Perda RZWP3K semakin mempertajam konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pengembang reklamasi.

Di tempat lain, penyusunan draft Perda RZWP3K provinsi Kalimantan Timur menyimpan beragam masalah. Pada proses perumusan draft Perda disusun tanpa partisipasi warga dan cacat prosedur. Sejumlah analisis menunjukkan bahwa draft Perda RZWP3K Kalimantan Timur akan menjadi pintu masuk bagi industri ekstraktif seperti tambang semen. AMUK Bahari melihat kawasan mangrove akan dihilangkan alokasi ruangnya. Berkurangnya kawasan mangrove akan berdampak bagi kehidupan  nelayan dan perempuan nelayan, serta meningkatkan kerentanan bencana di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berangkat dari berbagai temuan di atas, dapat disimpulkan pengaturan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui Perda RZWP3K  terbukti  tidak  berpihak  kepada  masyarakat,  merampas   ruang

 

hidup masyarakat pesisir yang telah lama hidup di kawasan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.

Kehadiran Perda RZWP3K seharusnya menguatkan posisi masyarakat pesisir dalam mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan. Kenyataannya, baik Perda yang telah disahkan maupun yang tengah dibahas, ternyata melemahkan masyarakat bahkan melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat.

Berpijak pada fakta-fakta yang disebutkan diatas, AMUK Bahari menuntut pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melakukan sejmlah hal berikut:

  1. Menghentikan seluruh pembahasan Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil hingga seluruh perampasan ruang hidup berupa proyek reklamasi, penambangan pasir dan  migas, industri pariwisata berbasis utang, konservasi berbasis utang, perkebunan kelapa sawit, dan pembangan infrastruktur untuk pelabuhan serta industri maritim, di dalam Perda tersebut dikeluarkan.
  2. Mengevaluasi seluruh Perda Zonasi yang telah disahkan di 21 Provinsi dan membatalkan seluruhnya karena di dalamnya banyak pasal yang melgitimasi perampasan ruang hidup masyarakat
  3. Meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan rencana zonasi baik yang sudah di ttetapkan maupuan dalam proses penyusunan yang memuat proyek esktraktif dan eksploitatif yang dapat menyebabkan masyarakat bahari kehilangan ruang hidupnya
  4. Meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak menerbitkan sekaligus mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil yang merampas ruang hidup masyarakat bahari, menyebabkan terampasnya ruang hidup masyarakat
  5. Menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2010 di dalam menata ruang di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Putusan ini telah memberikan rambu-rambu penting dalam menata tata ruang kawasan pesisir, laut, dan pulau- pulau kecil, yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama.
  6. Bersihkan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dari seluruh proyek yang bersifat ekstraktif dan
  7. Menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,  Pembudidaya  Ikan,  dan  Petambak Garam,

 

dengan cara menyediakan skema pelindungan dan pemberdayaan dalam aturan turunannya, Baik Peraturan dan atau Keputusan Presiden, Peraturan dan atau Keputusan Menteri, sampai dengan Peraturan Daerah.

  1. Memberikan pengakuan politik kepada perempuan nelayan atas jasa dan kontribusi mereka dalam perekonomian keluarga nelayan di Indonesia.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, beserta Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak KH Ma’ruf Amin, Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus kepada seluruh Gubernur di 34 di seluruh Indonesia. Batalkan Ranperda Zonasi yang masih dibahas serta Evaluasi seluruh Perda Zonasi yang telah disahkan.

Jakarta, 16 Juli 2019

Tertanda

AMUK Bahari

KIARA, JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, PPNI, ICEL, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, IHCS, Komunitas Nelayan Tradisional Dadap, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Forum Peduli Pulau Pari, FWI, Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Paguyuban Nelayan Bayah, Gerak Lawan, KRuHA, FPPI, FKNSDA dan LBH-Rakyat Banten.

Narahubung:

Buyung (Nelayan Pulau Pari)

 

0858 9269 4416

Jai (Nelayan Dadap, Tanggerang) 0896 4673 1011
Rois (Nelayan Muara Angke) 0815 7315 4866
Fikerman Saragih 0823 6596 7999
Ayu Eza 0821 1134 0222
Sandi Saputra 0813 8039 9658
Seny Sebastian 0853 8733 3124

 

Blow Out di Sumur YYA-1 Pertamina Hulu Energi ONWJ Sebagai Bencana Industri: Mempertanyakan Penyebab Dan Cara Penanganannya

Release
KIARA dan JATAM Nasional

Jakarta, 29 Juli 2019.

KIARA dan JATAM Nasional memberikan teguran keras pada Pemerintah dan Pertamina atas kelalaian dalam pengendalian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia, yang kali ini terjadi kembali. Pada hari Jum’at, 12 Juli 2019, telah terjadi bencana industri di lepas pantai utara Jawa Barat, yaitu kejadian blow out (semburan liar bawah laut) yang diakibatkan oleh kegiatan pengeboran minyak bumi oleh Pertamina Hulu Energi (PHE), Offshore North West Java (ONWJ).

Kami mencatat beberapa hal yang sangat ganjil dalam kasus YYA-1 Pertamina ONWJ sejak tanggal 12 Juli 2019 sampai hari ini, yaitu sebagai berikut:

  • Gagal menegakkan batas-batas wilayah berbahaya bagi warga, di daratan maupun perairan yang terdekat dari Anjungan YYA-1
  • Gagal memperkecil risiko keselamatan warga sekitar akibat keterpaparan pada Tar Balls (gumpalan minyak mentah), udara tercemar, dan konsumsi biota laut dari wilayah disekitar anjungan YYA-1
  • Gagal mengevakuasi warga dari desa-desa terdekat, dengan akibat bahwa sampai dengan hari keempat belas setelah terjadinya semburan liar, warga harus bertahan 24 Jam sehari dalam keadaan sakit kepala, sesak nafas, gatal- gatal, kulit terasa panas, dsb., yang merupakan gejala ikutan dari keterpaparan terhadap zat-zat berbahaya terutama di
  • Alih-alih melakukan tindakan penanggulangan secara profesional dengan kontraktor berpengalaman dan punya lisensi untuk mengatasi kasus semacam itu, pihak operator dan regulator melakukan mobilisasi warga untuk melakukan pengumpulan minyak mentah tanpa memenuhi syarat keselamatan

Mengingat bahwa bencana tersebut belum teratasi sumbernya, dan setiap hari atau 24 jam sehari warga terdekat terus terpapar pada udara, air dan besar kemungkinan sumber-sumber protein hewani dari daratan dan perairan pesisir yang  tercemar, maka KIARA dan JATAM Nasional mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengambil langkah-langkah darurat yang meskipun terlambat tapi harus dilakukan.

Tindakan –tindakan yang bersifat darurat dan harus dipantau secara bersama oleh publik termasuk langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Harus ada pemeriksaan udara ambien selama 24 jam (ambien atmosphere monitoring) di wilayah pesisir padat huni yang terdekat/terdampak dari Anjungan YYA-1
  2. Harus ada pemeriksaan kadar kandungan hidrokarbon di berbagai kedalaman terutama di wilayah tangkap nelayan
  3. Harus dilakukan tindakan untuk mengamankan warga di wilayah pesisir padat huni yang terdekat/terdampak dengan anjungan YYA-1 Pertamina dari keterpaparan lebih lanjut akibat bencana industri ini, termasuk kemungkinan evakuasi besar-besaran terutama untuk kelompok paling rentan termasuk bayi, anak-anak, perempuan dan warga
  4. Segera mungkin dibentuk Posko Kesehatan di lapangan dengan prosedur pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memeriksa gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh keterpaparan pada zat-zat berbahaya, termasuk ada tidaknya senyawa kimia berbahaya (PAH-Polycyclic Aromatic Hydrocarbons) yang secara umum biasa ditemukan dalam daur hidup ekstraksi sampai dengan konsumsi produk
  5. Pertamina harus membuka kepada publik, buku log kegiatan harian dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan saat terjadinya blow out. Di samping itu Pertamina harus melaporkan kepada publik rekaman harian setidaknya sejak 12 Juli 2019 tentang :
    • Perluasan wilayah cemaran dipermukaan
    • Taksiran volume semburan minyak mentah bawah laut per hari sejak tanggal 12 Juli
    • Peta kandungan hidrokarbon diberbagai kedalaman wilayah tangkapan nelayan
    • Kandungan hidrokarbon pada tangkapan ikan maupun jenis-jenis tangkapan lain di semua TPI yang menerima ikan tangkapan dari wilayah
    • Mengingat bahwa wilayah daratan pesisir yang terdekat dari titik anjungan YYA-1 Pertamina juga merupakan wilayah aquakultur (Pertambakan) penduduk, juga harus diperiksa ada tidaknya kandungan hidrokarbon pada ternak ikan di wilayah
    • Rekaman yang terus menerus diperbaharui tersebut secepat mungkin harus bisa diakses oleh publik dengan cara yang mudah, termasuk lewat kerja sama dengan

Publik berhak mengetahui seluruh informasi tertulis yang harus bisa diakses, untuk mengetahui dan memantau seluruh aktivitas yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh segenap badan-badan pemerintah dan perusahaan untuk menghentikan  sumber pencemaran, mengatasi akibat-akibat pencemaran sejak tanggal 12 Juli 2019, termasuk penyediaan dana yang cukup untuk menanggung seluruh biaya pemeriksaan dan penanganan gangguan kesehatan dari warga akibat blow out.

Mendesak pemerintah membentuk Tim Investigasi Independen untuk menyelidiki penyebab blow out di anjungan YYA-1 pada saat pengeboran minyak Pertamina Offshore North West Java (ONWJ) pada 12 Juli 2019. Perumusan komposisi anggota tim harus memenuhi syarat-syarat independensi yang menjamin transparansi sepenuhnya dalam investigasi mulai dari pengumpulan data, pelaporan data dan informasi kunci yang harus dilaporkan kepada publik.

Mengingat besarnya jumlah kegiatan serupa dengan risiko bencana yang setara atau lebih berat, pemerintah sesegera mungkin harus merumuskan dan menerapkan protokol baru yang mengatur secara lebih ketat, seluruh rangkaian proses eksplorasi dan eksploitasi mulai dari pencegahan kemungkinan blow out,  dan/atau penumpahan minyak mentah ke perairan/daratan pesisir, sampai dengan penanggulangan terpadu dari pihak kontraktor dan pengawas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Pelibatan warga desa/nelayan di desa-desa terdekat dari kejadian bencana industri dari kasus Blow out anjungan YYA-1 Pertamina, tanpa perlengkapan yang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi medis, serta diabaikannya syarat-syarat keselamatan nelayan yang dimobilisasi untuk mengumpulkan ceceran minyak mentah dengan tangan telanjang selama berhari-hari adalah bersifat menambah masalah baru yang sangat sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Selain itu juga memastikan pemeriksaan kesehatan dan evakuasi untuk anak dan perempuan yang merupakan kelompok rentan atas gangguan kesehatan yang  diduga diakibatkan dari dampak pencemaran udara dan air (laut), akibat peristiwa ini.

Kami mempertanyakan ada tidaknya sebuah sistem inspeksi untuk memantau dan mengambil keputusan cepat dalam keadaan darurat, dibalik kasus anjungan YYA-1 Pertamina.

 

Narahubung :

Susan Herawati (Sekjend KIARA) – 0821 1172 7050
Merah Johansyah (Koordinator JATAM Nasional) – 0813 4788 2228
Informasi tambahan:

 

  • Dari pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh KIARA dan JATAM dilapangan terdapat 10 Kecamatan yang langsung terdampak, 8 Kecamatan dampaknya mulai dari Perairan hingga mencapai daratan pesisir, yaitu: Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilebar, Kecamatan Pedes, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Tirta Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kecamatan Pakis Jaya, Kecamatan Muara Gembong dan 2 Kecamatan yang dampaknya masih di kawasan perairan, yakni Kecamatan Cilamaya Kulon dan Kecamatan Cilamaya Wetan. Diprediksi luasan pencemaran masih akan bertambah karena terdapat sedikitnya 20 Kecamatan yang kawasan pesisir dan perairannya tercakup dalam konsesi wilayah kerja blok migas Pertamina ONWJ, bahkan tidak menutup kemungkinan akan meluas sampai ke Kabupaten Indramayu hingga Provinsi DKI Jakarta karena Pertamina ONWJ memiliki wilayah operasi yang berada di administrasi 4 Kabupaten yang berada di 2 Provinsi, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu (Jawa Barat).

 

  • Pertamina Hulu Energi ONWJ adalah anak perusahaan PT. Pertamina Persero, pada awal pendirian wilayah kerja (WK) dikelola oleh Atlantic Richfield Indonesia (ARCO), pada tahun 2000 pengoperasiannya beralih pada BP West Java, sejak tahun 2009 hingga saat ini WK dioperasikan oleh Pertamina ONWJ. Dengan produksi minyak tercatat tahun 2015 40 MBOPD (40.000 Barel minyak per/hari) dan memproduksi gas alam 178 MMSCFD (19,7 juta m3). Pada tahun 2015 produksi minyak Pertamina ONWJ berada di posisi nomor 5 produksi minyak nasional dan 10 produksi gas nasional dengan wilayah kerja sekarang seluas 8.279 km2. Pertamina ONWJ memiliki 11  Stasiun dengan 37 anjungan (Platform) dan lebih dari 150 anjungan NUI (Normally unmanned installation) atau instalasi yang tidak dijaga manusia. Sekitar 700 sumur aktif dengan 375 pipa bawah laut  sepanjang 1.600 km. pada tahun 2017 diberikan saham partisipasi (participating interest) kepada PT. Migas Hulu Jabar (BUMD Provinsi Jawa Barat).

 

  • Pertamina ONWJ adalah kontrak pertama dari 36 kontrak dengan skema Gross Split yang meninggalkan skema Cost Recovery yang selalu dipromosikan oleh Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar dengan pembagian keuntungan 57 : 43 bagi pemerintah dan

 

  • Instalasi anjungan YYA Pertamina Hulu Energi ONWJ diduga dirakit dan dipabrikasi oleh PT. Meindo Elang Indah di Handil 1 Fabrication Yard di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Anjungan ini diberangkatkan (sail away) menuju lepas pantai utara jawa barat pada senin, 25 maret 2019 dengan perjalanan yang memakan waktu 10 hari sampai di

 

  • Dari data BPS Kabupaten Karawang Tahun 2017 terdapat 1.940 Keluarga Nelayan Tangkap dan 5.738 Nelayan Budidaya di 10 Kecamatan    terdampak

blow out YYA-1 Pertamina ONWJ, jumlah tersebut belum ditambah Nelayan Tangkap dan Nelayan Budidaya di Kabupaten Bekasi dan Nelayan disekitar Kepulauan seribu DKI Jakarta.

Penderitaan Nelayan Karawang Akibat Kebocoran Minyak Pertamina Kelalaian Pertamina Sebabkan Penderitaan dan Dampak Buruk Kesehatan

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) www.kiara.or.id

 

Jakarta, 27 Juli 2019. KIARA: Kebocoran minyak dan gas akibat dari kelalaian Pertamina baru- baru ini terjadi di Karawang. Bukan yang pertama, beberapa tahun terakhir kebocoran minyak dan gas pun terjadi di Teluk Balikpapan, Teluk Ambon, Tuban, dan Cirebon.

Akibat dari kebocoran pipa minyak Pertamina ini, Pertamina telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas aktivitas produksi dan kelalaian yang dilakukan telah mencemari lautan Teluk Balikpapan. Tidak belajar dan berbenah dari kejadian sebelumnya, Pertamina kembali dihadapkan dengan permasalahan kebocoran minyak dan gas yang terjadi di sepanjang pantai Karawang.

Pada 12 Juli 2019, kebocoran minyak dan gas pada proyek milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah mencemari laut dan pesisir Karawang hingga kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan kebocoran minyak dan gas di kawasan laut Karawang telah merugikan masyarakat, juga merusak laut dan pesisir.

Kebocoran minyak dan gas di Karawang kini bahkan meluas sampai Karawang dan  Bekasi.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menyebut, akibat kelalaian Pertamina ini, banyak ikan dan udang di sekitar wilayah tercemar ditemukan mati. Bahan berbahaya dan beracun tumpah ruah ke laut.

“Ironisnya, nelayan dan masyarakat pesisir yang seharusnya melaut dan menangkap ikan setiap hari, kini harus menghentikan aktifitasnya karena harus menangkap limbah di lautnya.” Kata Susan.

Masih menurut Susan, dari laporan lapangan yang dikerjakan KIARA, saat ini masyarakat pesisir di beberapa desa yang dekat dengan tumpahan minyak, yaitu desa Camara, Kecamatan Cibuaya; Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes; Desa Petok Mati, Kecamatan Cilebar; Desa Sedari, Kecamatan Pusaka Jaya; Pantai Pakis, Kecamatan Batu Jaya; Desa Cimalaya; Pasir Putih, Kecamatan Cikalong; Ciparage, Kecamatan Tempuran dan Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya diminta oleh Pertamina untuk turun ke laut dan membersihkan kebocoran limbah di laut Karawang.

“Per-hari nelayan turun ke laut dan mengumpulkan 50 sampai 60 karung limbah tumpahan minyak di laut. Limbah yang dikumpulkan nelayan akan diberikan ke Badan Pengawas setiap sore dan nelayan akan menerima upah tanpa mengetahui resiko berbahaya dari limbah yang tumpah ke laut.” Ujar Susan menyesalkan.

 

 

Masyarakat pesisir pun diminta Pertamina untuk turun memungut tumpahan limbah di pesisir yang harus dikumpulkan di karung dengan dapat menampung 5 sampai 10 kg limbah. Untuk hal ini masyarakat pesisir akan diberi upah sebesar Rp 100.000.

“KIARA melihat ini sebagai tindakan kejahatan lingkungan yang mengerikan. Nelayan diminta turun mengambil limbah tanpa memikirkan bagaimana limbah B3 yang tumpah ke laut itu adalah material yang berbahaya. Ini melecehkan nelayan.” Tegas Susan.

Dampak Kesehatan

Tidak hanya mencemari kawasan lautan sekitar, permasalahan ini juga berdampak pada kesehatan nelayan dan masyarakat pesisir sekitar yang secara langsung membantu membersihkan limbah-limbah minyak maupun yang bertempat tinggal tidak jauh dari kawasan pencemaran tersebut.

Bau menyengat dari limbah minyak dan gas menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat pesisir kawasan pantai Karawang dan Muara Gembong selama beberapa hari terakhir ini. Limbah yang bocor akibat permasalahan kebocoran minyak dan gas ini merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Harusnya ada standar penanganan yang tepat harus dilakukan Pertamina untuk menangani limbah B3 ini. Dan bukannya menempatkan nelayan dalam situasi rentan pada kesehatannya.”

Masyarakat pesisir kini mulai merasakan dampak bahaya pada kesehatan mereka. Banyak masyarakat pesisir yang mengeluhkan tangannya panas ataupun gejala pusing dan mual yang mulai dirasakan.

Dari kejadian ini, nelayan dan masyarakat pesisir kembali menjadi korban dari aktivitas ekstraktif yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan. Butuh waktu yang cukup lama untuk dapat mengembalikan lautan yang tercemar tersebut. Untuk waktu yang lama tersebut, nelayan dan masyarakat pesisir sekitar harus rela kehilangan sumber utama penghidupannya dan berhadapan dengan limbah B3.

“Pertamina harus bertanggung jawab bukan hanya merestorasi kembali pesisir dan laut yang rusak, tapi juga harus memastikan nelayan dan masyarakat bahari bisa kembali laut.” Tegas Susan.

 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, +62 857-1733-7640 Nibras Fadhlillah, Monitoring dan Evalusasi KIARA, +62 822-2658-3640

KIARA: Soal Kisruh Garam, Pemerintah Harus Kembali ke UU 7 Tahun 2016

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 5 Juli 2019 – Sejak satu pekan terakhir, menjelang panen garam rakyat tahun ini, masyarakat petambak garam, khususnya di Cirebon Jawa Barat mengeluhkan penumpukan garam rakyat di sejumlah gudang yang tidak terserap oleh pasar, meski harganya sudah sangat rendah, yaitu Rp300 per kg.

Waji, Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia mengatakan “Kondisi ini menggambarkan betapa tata kelola garam di Indonesia tak mengalami perbaikan. Setiap tahun, kami harus berhadapan dengan permasalahan harga, iklim, dan impor. Seakan-akan garam rakyat dibiarkan mati di tempat”.

Masyarakat patut mempersoalkan hal ini karena permasalah ini tak pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Apalagi pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor garam untuk tahun 2019 sebanyak  2,7 juta ton.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa tata kelola garam di Indonesia semakin hancur karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. “Inilah regulasi yang secara terang-terangan menghancurkan tata kelola garam nasional setelah sebelumnya Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015,” ujarnya.

Susan menggarisbawahi dua persoalan mendasar dalam PP 9 Tahun 2018 yang menghancurkan tata kelola garam nasional, yaitu: pertama, pasal 5 ayat 3 mengenai volume dan waktu impor, sebagaimana tertulis: volume dan waktu pemasukan komoditas pergaraman ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian; dan kedua, pasal 6 persetujuan komoditas impor, sebagaimana tertulis: persetujuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Bahan Baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Dua pasal ini merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. PP 9 Tahun 2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.

Dalam hal tata kelola Garam, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan bahwa Pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus dilakukan melalui penetapan waktu pemasukan. “Dalam hal ini impor garam tidak boleh dilakukan berdekatan dengan musim panen garam rakyat karena akan berdampak terhadap turunnya harga garam di tingkat masyarakat,” tambah Susan.

“Tak hanya itu,” lanjut Susan “UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan impor komoditas garam harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri terkait, dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Inilah dua hal yang dilanggar oleh PP 9 Tahun 2018.”

Menurut Susan, UU 7 Tahun 2016 telah mengatur persoalan tata garam nasional secara komprehensif, mulai dari perlindungan petambak garam sampai dengan pengendalian impor. “Namun Pemerintah pusat justru tidak menjadikan UU ini sebagai pedoman, malah membuat regulasi yang tidak menguntungkan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 12 UU 7 Tahun 2016, Pemerintah dimandatkan untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam dengan cara sebagai berikut: 1) penyediaan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 2) kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 3) jaminan kepastian usaha; 4) jaminan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan pergaraman; 5) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; 6) pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman; 7) jaminan keamanan dan keselamatan; 8) fasilitasi dan bantuan hukum; 9) pendidikan dan pelatihan; 10) penyuluhan dan pendampingan; 11) kemitraan usaha; 12) kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; serta 13)  penguatan kelembagaan.

“Pada masa yang akan datang, Indonesia harus berdaulat dalam urusan garam. Artinya pemerintah harus kembali kepada UU 7 Tahun 2016 sebagai aturan main dalam menata pergaraman nasional,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

 

PERINGATI UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI DI PULAU D, KIARA KECAM PEMPROV DKI

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) www.kiara.or.id

 

Jakarta, 13 Agustus 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kecaman terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di Pulau D. Peringatan ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa peringatan ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan RI yang mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya, hal ini melanggengkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat. “Peringatan HUT RI yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D adalah bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI,” katanya.

Menurut Susan, keinginan Gubernur DKI Jakarta untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pulau D, menjelaskan bahwa Anies tak memiliki visi untuk melakukan pemulihan Teluk Jakarta, menegakan hukum, serta mewujudkan keadilan sosio-ekologis bagi lebih dari 25 ribu nelayan di Teluk Jakara.

“Rencana Anies Baswedan peringati HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pulau D menegaskan bahwa ia tidak berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta,” ungkap Susan.

Susan melihat, proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki masalah sejak awal. Berdasarkan hal itu, masyarakat pesisir dan berbagai organisasi masyarakat sipil menolak proyek ini. “Penolakan ini didasarkan pada sejumlah hal, yaitu: hukum, sosial, ekonomi, keterbukaan informasi dan lingkungan hidup. Dari sisi hukum, keberadaan Pulau D jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum,” tuturnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, akibat adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta nelayan di Teluk Jakarta mengalami penurunan hasil tangkapan sekaligus penurunan ekonomi. Pada saat yang sama, kebutuhan mereka terhadap bahan bakar untuk melaut semakin tinggi.

“Sebelum ada proyek reklamasi, nelayan di Teluk Jakarta mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 25 kg sampai dengan 3 kwintal per hari. Namun, setelah ada

proyek reklamasi mereka hanya mendapatkan tangkapan kurang dari 5 kg. Tak hanya itu, kini nelayan hanya bisa mendapatkan penghasilan dari menangkap ikan sebanyak

300 ribu per hari. Padahal sebelum ada proyek reklamasi bisa mendapatkan penghasilan sampai dengan 3 juta rupiah per hari,” jelas Susan.

Berkaca dari fakta ini, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 seharusnya mendorong penyelesaian ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Teluk Jakarta, akibat proyek reklamasi. “Pesan peringatan kemerdekaan adalah hilangnya ketidakadilan yang ada di tengah masyarakat pesisir. Anies justru memperkuat ketidakadilan itu,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Proyek Keramba Jaring Apung Merugikan Negara: KPK Harus Tegas

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuALA)

 

Proyek Keramba Jaring Apung Merugikan Negara: KPK Harus Tegas

Jakarta, 22 Juli 2019 – Komisi Pemberantasan Korupsi harus bertindak tegas atas dugaan korupsi dan mandeknya proyek-proyek di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satunya proyek KKP yaitu Keramba Jaring Apung yang gagal dan menyebabkan disclaimer KKP di tahun 2017.

Proyek Keramba Jaring Apung Lepas Pantai di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan ini berlokasi di Pangandaran, Jawa Barat; Sabang, Nanggroe Aceh Darusalam; dan Karimun Jawa.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menyebut Proyek KJA ini menelan biaya 45 Miliar per-daerah. Namun pada kenyataannya, KJA Offshore buatan Norwegia di Pangandaran dan Sabang rusak. Teknologi yang disebut-sebut sebagai poros kemajuan budidaya perikanan ini malah menimbulkan kerugian bagi negara. Bahkan dalam hitungan hari KJA ini rusak dan tidak bisa digunakan.

Rusaknya Keramba Jaring Apung di Pangandaran dan Sabang menimbulkan kerugian negara sebesar 131,2 Miliar yang disediakan dalam anggaran guna pembuatan teknologi ini. “Kerusakan KJA di Sabang bahkan sebelum peresmian sempat dilakukan.” Jelas Susan.

Kerusakan Keramba Jaring Apung ini berangkat dari perencanaan yang buruk. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto tidak mempertimbangkan disparitas geografis dalam penempatan KJA lepas pantai. Teknologi KJA diambil dari Negara Norwegia yang digadang-gadang mampu mendorong jumlah produksi perikanan budidaya, namun, ironinya KKP seolah-olah tidak mengenal bagaimana musim dan gelombang besar di Indonesia yang jelas berbeda dengan Norwegia.

“Ini juga harus jadi pelajaran, Indonesia memiliki kekhasan, kebhinekaan tidak hanya secara sosiologi tapi juga geografis. Pendekatan budaya dalam program-program agenda semacam itu juga diperlukan. Itu juga menjamin demokrasi dalam pengambilan berlangsung sejak dari akar rumput.”

Sementara itu, dalam laporan keuangan KKP tahun 2017 yang mengalami disclaimer, BPK menemukan dalam pelaksanaan proyek KJA tidak didukung dengan konsultan pengawas.

“Ini merupakan proyek besar, menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Logikanya, bagaimana tidak ada konsultan pengawas? Proyek dengan anggaran besar rentan masuk dalam lingkaran korupsi” ujar Susan.

Spesifikasi Tidak Konsisten

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, pada akhir tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Aceh menemukan kejanggalan pada pelaksaan proyek KJA di Sabang. Salah satunya, ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi sehingga KJA tersebut tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi.

Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal KuALA menuturkan “Kami menemukan fakta dimana perusahaan yang ditunjuk yaitu PT Perinus tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak selesai 100%.  Ada beberapa hal teknis yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu pengadaan kapal operasional yang seharusnya dirakit di Norwegia, namun dibuat di Batam.”

Sampai dengan bulan Juli 2019, KPK telah memeriksa 19 orang yang terlibat dalam proyek KJA sebagai saksi dalam pengadaan Keramba Jaring Apung. Dari 19 orang tersebut diantaranya adalah Dirjen Budidaya KKP RI, Slamet Soebjakto dan Dendi Anggi Gumilang, Mantan Direktur PT. Perinus selaku pemenang tender.

“Khusus di Aceh, kami sudah tahu bahwa KPK telah menyita beberapa benda yang dijadikan bukti dan ada pengembalian uang senilai 36,2 Miliar oleh Perusahaan. Artinya proyek KJA ini telah dikorupsi, seharusnya KPK sudah menetapkan siapa tersangkanya.” Imbuh Rahmi.

Korupsi yang terjadi dalam proyek KJA di Aceh menjadi rapor merah bagi KKP dan menjadi alasan kuat untuk KPK melakukan pemeriksaan kepada seluruh proyek KJA baik di Pangandaran maupun di Karimun Jawa. Ke depan, KKP harus mempertimbangkan disparitas geografis Indonesia dalam menyusun program dan fasilitas untuk Nelayan dan Perempuan Nelayan Indonesia. (*)

 

Untuk Informasi Lebih Lanjut:

Susan Herawati, Sekjen KIARA di +62 821-1172-7050

Rahmi Fajri, Sekjen KuALA di +62 852-7591-3546

Bencana Industri dan Derita Warga-Nelayan Karawang

 

Blow out di sumur YYA-1 Pertamina Hulu Energi ONWJ sebagai bencana industri: mempertanyakan penyebab dan cara penanganannya

    1.  

KIARA dan JATAM Nasional memberikan teguran keras pada Pemerintah dan Pertamina atas kelalaian dalam pengendalian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas di Indonesia, yang kali ini terjadi kembali. Pada hari Jum’at, 12 Juli 2019, telah terjadi bencana industri di lepas pantai utara jawa barat, yaitu kejadian blow out (semburan liar bawah laut) yang diakibatkan oleh kegiatan pengeboran minyak bumi oleh Pertamina Hulu Energi (PHE), Offshore North West Java (ONWJ).

 

Kami mencatat beberapa hal yang sangat ganjil dalam kasus YYA-1 Pertamina ONWJ sejak tanggal 12 Juli 2019 sampai hari ini, yaitu sebagai berikut:

 

      • Gagal menegakkan batas-batas wilayah berbahaya bagi warga, di daratan maupun perairan yang terdekat dari Anjungan YYA-1 Pertamina.
      • Gagal memperkecil risiko keselamatan warga sekitar akibat keterpaparan pada Tar Balls (gumpalan minyak mentah), udara tercemar, dan konsumsi biota laut dari wilayah disekitar anjungan YYA-1 Pertamina.
      • Gagal mengevakuasi warga dari desa-desa terdekat, dengan akibat bahwa sampai dengan hari keempat belas setelah terjadinya semburan liar, warga harus bertahan 24 Jam sehari dalam keadaan sakit kepala, sesak nafas, gatal-gatal, kulit terasa panas, dsb., yang merupakan gejala ikutan dari keterpaparan terhadap zat-zat berbahaya terutama di udara.
      • Alih-alih melakukan tindakan penaggulangan secara profesional dengan kontraktor berpengalaman dan punya lisensi untuk mengatasi kasus semacam itu, pihak operator dan regulator melakukan mobilisasi warga untuk melakukan pengumpulan minyak mentah tanpa memenuhi syarat keselamatan manusia.

 

Mengingat bahwa bencana tersebut belum teratasi sumbernya, dan setiap hari atau 24 jam sehari warga terdekat terus terpapar pada udara, air dan besar kemungkinan sumber-sumber protein hewani dari daratan dan perairan pesisir yang tercemar, maka KIARA dan JATAM Nasional mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengambil langkah-langkah darurat yang meskipun terlambat tapi harus dilakukan.

 

Tindakan –tindakan yang bersifat darurat dan harus dipantau secara bersama oleh publik termasuk langkah-langkah sebagai berikut:

 

      1. Harus ada pemeriksaan udara ambien selama 24 jam (ambien atmosphere monitoring) diwilayah pesisir padat huni yang terdekat/terdampak dari Anjungan YYA-1 Pertamina.
      2. Harus ada pemeriksaan kadar kandungan hidrokarbon di berbagai kedalaman terutama di wilayah tangkap nelayan tradisional.
      3. Harus dilakukan tindakan untuk mengamankan warga diwilayah pesisir padat huni yang terdekat/terdampak dengan anjungan YYA-1 Pertamina dari keterpaparan lebih lanjut akibat bencana industri ini, termasuk kemungkinan evakuasi besar-besaran terutama untuk kelompok paling rentan termasuk bayi, anak-anak, perempuan dan warga lansia.
      4. Segera mungkin dibentuk Posko Kesehatan di lapangan dengan prosedur pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memeriksa gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh keterpaparan pada zat-zat berbahaya, termasuk ada tidaknya senyawa kimia berbahaya (PAH-Polycyclic Aromatic Hydrocarbons) yang secara umum biasa ditemukan dalam daur hidup ekstraksi sampai dengan konsumsi produk hidrokarbon.
      5. Pertamina harus membuka kepada publik, buku log kegiatan harian dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan saat terjadinya blow out. Di samping itu Pertamina harus melaporkan kepada publik rekaman harian setidaknya sejak 12 Juli 2019 tentang :
      • Perluasan wilayah cemaran dipermukaan air.
      • Taksiran volume semburan minyak mentah bawah laut per/hari sejak tanggal 12 Juli 2019.
      • Peta kandungan hidrokarbon diberbagai kedalaman wilayah tangkapan nelayan tradisional.
      • Kandungan hidrokarbon pada tangkapan ikan maupun jenis-jenis tangkapan lain di semua TPI yang menerima ikan tangkapan dari wilayah cemaran.
      • Mengingat bahwa wilayah daratan pesisir yang terdekat dari titik anjungan YYA-1 Pertamina juga merupakan wilayah aquakultur (Pertambakan) penduduk, juga harus diperiksa ada tidaknya kandungan hidrokarbon pada ternak ikan di wilayah pertambakan.
      • Rekaman yang terus menerus diperbaharui tersebut secepat mungkin harus bisa diakses oleh publik dengan cara yang mudah, termasuk lewat kerja sama dengan media.

 

Publik berhak mengetahui seluruh informasi tertulis yang harus bisa diakses, untuk mengetahui dan memantau seluruh aktivitas yang telah, sedang dan akan dilakukan  oleh segenap badan-badan pemerintah dan perusahaan untuk menghentikan sumber pencemaran, mengatasi akibat-akibat pencemaran sejak tanggal 12 Juli 2019, termasuk penyediaan dana yang cukup untuk menanggung seluruh biaya pemeriksaan dan penanganan gangguan kesehatan dari warga akibat blow out.

 

Mendesak pemerintah membentuk Tim Investigasi Independen untuk menyelidiki penyebab blow out di anjungan YYA-1 pada saat pengeboran minyak Pertamina Offshore North West Java (ONWJ) pada 12 Juli 2019. Perumusan komposisi anggota tim harus memenuhi syarat-syarat independensi yang menjamin transparansi sepenuhnya dalam investigasi mulai dari pengumpulan data, pelaporan data dan informasi kunci yang harus dilaporkan kepada publik.

 

Mengingat besarnya jumlah kegiatan serupa dengan risiko bencana yang setara atau lebih berat, pemerintah sesegera mungkin harus merumuskan dan menerapkan protokol baru yang mengatur secara lebih ketat, seluruh rangkaian proses eksplorasi dan eksploitasi mulai dari pencegahan kemungkinan blow out, dan/atau penumpahan minyak mentah ke perairan/daratan pesisir, sampai dengan penanggulangan terpadu dari pihak kontraktor dan pengawas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

 

Pelibatan warga desa/nelayan di desa-desa terdekat dari kejadian bencana industri dari kasus Blow out anjungan YYA-1 Pertamina, tanpa perlengkapan yang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi medis, serta diabaikannya syarat-syarat keselamatan nelayan yang dimobilisasi untuk mengumpulkan ceceran minyak mentah dengan tangan telanjang selama berhari-hari adalah bersifat menambah masalah baru yang sangat sulit untuk dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu juga memastikan Pemeriksaan kesehatan dan evakuasi untuk anak dan Perempuan yang merupakan kelompok rentan atas gangguan kesehatan yang diduga diakibatkan dari dampak Pencemaran udara dan air (laut), akibat peristiwa ini.

 

Kami mempertanyakan ada tidaknya sebuah sistim inspeksi untuk memantau dan mengambil keputusan cepat dalam keadaan darurat, dibalik kasus anjungan YYA-1 Pertamina.

 

Narahubung :

Susan Herawati (Sekjend KIARA) – 0821 1172 7050

Merah Johansyah (Koordinator JATAM Nasional) – 0813 4788 2228

 

Informasi tambahan:

          • Dari pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh KIARA dan JATAM dilapangan terdapat 10 Kecamatan yang langsung terdampak, 8 Kecamatan dampaknya mulai dari Perairan hingga mencapai daratan pesisir, yaitu: Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilebar, Kecamatan Pedes, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Tirta Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kecamatan Pakis Jaya, Kecamatan Muara Gembong dan 2 Kecamatan yang dampaknya masih di kawasan perairan, yakni Kecamatan Cilamaya Kulon dan Kecamatan Cilamaya Wetan. Diprediksi luasan pencemaran masih akan bertambah karena terdapat sedikitnya 20 Kecamatan yang kawasan pesisir dan perairannya tercakup dalam konsesi wilayah kerja blok migas Pertamina ONWJ, bahkan tidak menutup kemungkinan akan meluas sampai ke Kabupaten Indramayu hingga Provinsi DKI Jakarta karena Pertamina ONWJ memiliki wilayah operasi yang berada di administrasi 4 Kabupaten yang berada di 2 Provinsi, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu (Jawa Barat).
          • Pertamina Hulu Energi ONWJ adalah anak perusahaan PT. Pertamina Persero, pada awal pendirian wilayah kerja (WK) dikelola oleh Atlantic Richfield Indonesia (ARCO), pada tahun 2000 pengoperasiannya beralih pada BP West Java, sejak tahun 2009 hingga saat ini WK dioperasikan oleh Pertamina ONWJ. Dengan produksi minyak tercatat tahun 2015 40 MBOPD (40.000 Barel minyak per/hari) dan memproduksi gas alam 178 MMSCFD (19,7 juta m3). Pada tahun 2015 produksi minyak Pertamina ONWJ berada di posisi nomor 5 produksi minyak nasional dan 10 produksi gas nasional dengan wilayah kerja sekarang seluas 8.279 km2. Pertamina ONWJ memiliki 11 Stasiun dengan 37 anjungan (Platform) dan lebih dari 150 anjungan NUI (Normally unmanned installation) atau instalasi yang tidak dijaga manusia. Sekitar 700 sumur aktif dengan 375 pipa bawah laut sepanjang 1.600 km. pada tahun 2017 diberikan saham partisipasi (participating interest) kepada PT. Migas Hulu Jabar (BUMD Provinsi Jawa Barat).
          • Pertamina ONWJ adalah kontrak pertama dari 36 kontrak dengan skema Gross Split yang meninggalkan skema Cost Recovery yang selalu dipromosikan oleh Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar dengan pembagian keuntungan 57 : 43 bagi pemerintah dan operator.
          • Instalasi anjungan YYA Pertamina Hulu Energi ONWJ diduga dirakit dan dipabrikasi oleh PT. Meindo Elang Indah di Handil 1 Fabrication Yard di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Anjungan ini diberangkatkan (sail away) menuju lepas pantai utara jawa barat pada senin, 25 maret 2019 dengan perjalanan yang memakan waktu 10 hari sampai di lokasi.
          • Dari data BPS Kabupaten Karawang Tahun 2017 terdapat 1.940 Keluarga Nelayan Tangkap dan 5.738 Nelayan Budidaya di 10 Kecamatan terdampak blow out YYA-1 Pertamina ONWJ, jumlah tersebut belum ditambah Nelayan Tangkap dan Nelayan Budidaya di Kabupaten Bekasi dan Nelayan disekitar Kepulauan seribu DKI Jakarta.