Penanganan Covid-19 dan Ekonomi Nelayan Yang Kian Terpuruk

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) www.kiara.or.id

 

Jakarta, 26 Maret 2020 – Sejak Pemerintah mengumumkan adanya dua orang yang positif mengidap Covid-19 di Indonesia, pada 2 Maret 2020 lalu, hingga kini jumlah orang yang positif mengidap Covid-19 ini terus bertambah. Sampai dengan 26 Maret 2020, tercatat jumlah kasus pengidap Covid sebanyak 790, dengan rincian: 701 orang dirawat, 58 orang meninggal, dan 31 orang sembuh.

Dampak Covid-19 mulai merambah pada kehidupan ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat terutama yang bergerak di ekonomi kecil mengeluhkan dampak buruk perekonomian yang turun drastis dari waktu normal. Hal sama sangat terasa pada perekonomian nelayan Indonesia.

 

Ekonomi Nelayan Terpuruk

Pemerintah tampak tidak mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Ekonomi masyarakat mandek tak terkecuali juga dirasakan oleh banyak keluarga nelayan di Indonesia.

Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nelayan terpaksa harus menjual hasil tangkapan mereka kepada masyarakat dengan harga yang sangat murah atau turun lebih dari 50 persen dari harga biasanya. Hal ini terjadi karena banyak pabrik pengolahan yang ditutup demi mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Sugeng Trianto, salah seorang nelayan di Kendal menyatakan, harga ikan biasanya dibeli oleh pabrik berkisar Rp. 40.000/kg, kini dijual kepada masyarakat hanya berkisar Rp. 15.000 sampai dengan Rp. 20.000/kg. Tak hanya itu, produk olahan kelompok nelayan, berupa keripik kerang yang normalnya adalah Rp. 15.000 kini hanya dijual Rp. 5000/bungkus.  Kondisi ini semakin memperpanjang kesulitan yang dialami nelayan. Sebelumnya, nelayan di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kendal baru, saja melewati musim paceklik.

“Pada saat yang sama, situasi semakin sulit dengan meningkatnya harga sembako yang dijual di pasar. Hari ini harga-harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Sementara pendapatan nelayan terus turun pasca massifnya penyebaran Covid-19,” tutur Sugeng.

Hal serupa terjadi di Muara Angke, Jakarta. Setelah ditetapkan sebagai episentrum Covid-19, tempat pelelangan ikan (TPI) di Muara Angke sepi dan akan ditutup sampai dengan waktu yang belum diketahui waktunya. Akibatnya, banyak nelayan di kawasan ini memutuskan untuk tidak melaut.

Menurut Rois, nelayan Muara Angke, apa yang terjadi saat ini semakin menyulitkan kehidupan nelayan, ditambah lagi dengan meningkatnya harga sembako yang dijual di pasar setelah massifnya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Kondisi nelayan Muara Angke khususya gang kerang hijau sekarang semakin sulit persediaan untuk logistik harian.

“Kami harus menghitung perbedaan pemasukan dan pengeluaran yang sangat besar. Jika kami memaksakan diri untuk melaut, lebih banyak pengeluarannya daripada pemasukan dari menjual ikan. Harga ikan saat ini benar-benar jatuh. Kehidupan nelayan semakin sulit,” ungkap Rois. 

Dampak kebijakan penanganan Covid-19 juga dirasakan betul oleh kelompok nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Setelah Jakarta ditetapkan sebagai episentrum Covid-19, pariwisata di Pulau Pari tutup sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Perekonomian masyarakat yang tergantung kepada pariwisata mulai melemah. Masyarakat mulai khawatir jika stok bahan pokok dan pangan utama mereka di Pulau Pari mulai menipis, karena supply mereka sangat tergantung dari Jakarta. Pada saat yang sama, penyebrangan perahu akan segara ditutup untuk mencegah penyebaran Covis-19.

Terkait dengan harga ikan, Asmania, perempuan nelayan asal Pulau Pari, menyatakan bahwa saat ini harga ikan menurun drastis. Ia menyebut harga cumi laut yang biasanya dijual Rp80.000, kini hanya Rp40.000 ribu. Sementara itu, harga cumi karang yang biasanya dijual Rp50.000 menjadi Rp20.000 saja.

“Hari ini banyak pengepul ikan yang menolak hasil tangkapan nelayan akibat ditutupnya TPI di Muara Angke tutup. Bahkan, banyak ikan yang dikembalikan lagi ke nelayan karena ikannya tidak laku dijual,” kata Asmania.

Asmania menambahkan, hari ini masih terdapat beberapa nelayan yang masih mencari ikan di laut untuk dikeringkan dan dikonsumsi sendiri oleh keluarganya. Namun, sudah banyak nelayan yang benar-benar tidak bisa melaut karena minimnya pemasukan dan perbekalan yang mereka miliki.

Buruknya kebijakan penanganan Covid-19 juga dirasakan oleh nelayan di Serdang Bedagai Sumatera Utara, khususnya pada wisata mangrove. Menurut Sutrisno, Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN) yang juga pendiri wisata magrove di Serdang Bedagai, hari sekitar 90% pengunjung berkurang. Demi mendukung program social distancing yang diberlakukan oleh Pemerintah, dia menutup kawasan wisata mangrove, terhitung sejak satu pekan yang lalu sampai waktu yang belum bisa ditentukan.Penutupan kawasan wisata ini berdampak kepada kehidupan nelayan dan pengelola wisata mangrove. Pendapatan menjadi menurun drastis.

Sutrisno menuturkan, mengenai harga ikan yang biasa diekspor, khususnya ke Korea Selatan juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. Harga gurita sekarang hanya Rp20.000 ribu/kg dan kepitingan atau rajungan sekitar Rp40.000/kg. “Sebelum menyebarnya Covid-19, harga gurita bisa mencapai Rp50.000/kg, sedangkan harga kepiting dan rajungan bisa mencapai Rp60.000 – 65.000/kg,” terangnya.

Menurut Sutrisno, saat ini, permasalahan yang muncul bukan pada aktivitas nelayan untuk melaut, tetapi daya beli masyarakat terhadap berbagai produk perikanan yang turun signifikan. Hal ini terjadi akibat banyaknya TPI yang ditutup dan minimnya pembeli yang keluar rumah untuk menjalankan social distancing.

 

Desakan untuk Pemerintah

Berbagai fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sangat tidak mempertimbangkan aspek ekonomi kehidupan keluarga nelayan dan pelaku perikanan lainnya, yang jumlahnya lebih dari 8 (delapan) juta rumah tangga.

Merespon hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa Pemerintah seharusnya memberikan prioritas untuk melindungi keluarga nelayan yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19 dengan cara mengalokasikan secara khusus dana perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Hal ini inline dengan mandat Undang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan empat tahun yang lalu.

“Pasal 12 UU 7 Tahun 2016 memberikan sejumlah mandat kepada Pemerintah, diantaranya: memberikan perlindungan kepada nelayan berupa penyediaan prasarana usaha perikanan, memberikan jaminan kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan, serta menghapus praktik ekonomi berbiaya tinggi,” tegas Susan.  

KIARA mendesak Pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi seluruh keluarga nelayan di Indonesia yang terdampak kebijakan penangan Covid-19. “Sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi  Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.” Pungkasnya.

 

Koordinasi Buruk

Menghadapi semakin parahnya penyebaran Covid-19, Pemerintah terlihat tidak siap dalam antisipasi dan penanganan. Awalnya, sejumlah menteri menyangkal Covid-19 bisa masuk ke Indonesia. Namun, setelah berbagai fakta membuktikan bahwa virus ini telah masuk dan menjangkiti warga negara Indonesia.

Pemerintah mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk merespon permasalahan ini. Meski demikian, koordinasi tersebut tak menghasilkan kebijakan komprehensif untuk menangani penyebaran Covid-19.

Sampai dengan saat ini, masih terdapat kontradiksi pernyataan dari sejumlah pejabat publik mengenai kebijakan penanganan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, misalnya, menyebutkan bahwa kebijakan lockdown  diambil kapan saja oleh setiap daerah. Lima hari sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menegaskan pemerintah tidak akan melakukan lockdown di wilayah Indonesia untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Di dalam pidatonya yang disampaikan pada 16 Maret 2020 di Istana Bogor, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 ini, yaitu: social distancing dengan cara mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, mengurangi kerumunan orang, mendorong kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah. Dengan tegas, Jokowi menyebut bahwa Pemerintah Pusat tidak akan mengambil opsi lockdown.

Tak hanya itu, Pemerintah memutuskan untuk melakukan rapid test atau tes Covid-19 secara massif dan melakukan impor sejumlah obat yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19, diantaranya Avigan, Chlorofiguine dan Arbidol.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut Pemerintah Indonesia tidak memiliki peta jalan (road map) kebijakan yang komprehensif untuk menyelesaikan penyebaran Covid-19 yang terus mengancam masyarakat.

“Kebijakan Pemerintah terlihat tak siap dan gagap merespon penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah gagal mengantisipasi dampak perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput akibat tak adanya kebijakan yang komprehensif,” ujar Susan.

 

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Rois, Nelayan Muara Angke Jakarta, +62 857-1181-1943

Sutrisno, Nelayan Serdang Bedagai Sumatera Utara, +62 812-6451-6204

Sugeng Trianto, Nelayan Kendal, +62 813-9162-1917

Asmania, Perempuan Nelayan Pulau Pari Jakarta, +62 878-8504-2731

“Maluku Utara Bukan Toilet” Hentikan Proyek Pembuangan Tailing dan Audit Seluruh Tambang

Jakarta, 12 Maret 2020

Dalam dua dekade terakhir, daratan dan perairan Maluku Utara tengah digempur habis-habisan oleh aktivitas industri ekstraktif, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, hingga hutan tanaman industri (HTI). Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan bagi petani, juga pesisir dan laut bagi  nelayan, terus tergerus di hadapan  ekspansi industri ektraktif tersebut.

Dalam sektor tambang, misalnya, terdapat setidaknya 313 jumlah izin tambang yang aktif berproduksi, yang tersebar di daratan Halmahera, serta pulau-pulau kecil seperi Pulau Pakal, Mabuli, Gee, Gebe, dan Kepulauan Obi.  Ini belum termasuk pabrik pengolahan dan permurnian (smelter dan PLTU), serta pabrik pengolahan baterei listrik yang semuanya beraktivitas di atas negeri rempah-rempah itu.

Eksploitasi habis-habisan oleh korporasi tambang yang terus berlangsung masif itu, telah membuat membuat daratan dan pesisir Maluku Utara sekarat. Penambangan telah mengupas vegetasi dan membongkar isi perut pulau, sehingga kerusakannya tak hanya wilayah daratan, tapi juga wilayah laut yang rentan tercemar material tambang. Penambangan juga telah menyebabkan alihfungsi lahan dalam skala besar, menghancurkan kawasan hutan, menghilangkan dan mencemari sumber air, bahkan tak sedikit warga akan tergusur, seperti rencana Harita Group yang mau merelokasi masyarakat Desa Kawasi di Halmahera Selatan. 

Fakta eksploitasi besar-besaran Maluku Utara di atas, berikut cerita penghancuran ruang hidup warga, diperparah dengan rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing nikel di perairan kepulauan Obi, melalui proyek Deep Sea Tailing Placement atau ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ untuk pabrik hidrometalurgi.

Empat (4) perusahaan yang sudah dan tengah mengurus rekomendasi dan perizinan dari pemerintah, antara lain PT Trimegah Bangun Persada, anak perusahaan Harita Group, di Kepulauan Obi; dan PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali, Sulawesi Tengah. PT Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara, dengan No SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019 lalu.

Proyek pembuangan tailing ini, secara tidak langsung tengah mematikan sumber penghidupan masyarakat kepulauan Obi, terutama bagi lebih dari 3000 keluarga nelayan perikanan tangkap yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah. Bahkan, proyek pembuangan limbah taliling ini berisiko besar bagi kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood). Kondisi serupa juga dialami ribuan petani di kepulauan Obi, sebab, lahan-lahan pertanian-perkebunan dan pemukiman sebagai ruang hidup tengah diobrak-abrik oleh 14 perusahaan tambang nikel, termasuk milik Harita Group.

Padahal, dalam Perda No 2 Tahun 2018  tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara, alokasi ruang perairan kepulauan Obi tidak dialokasikan untuk pembuangan limbah tailing, tetapi merupakan zona perikanan tangkap untuk ikan yang di permukaan hingga di dasar laut. Selain itu, perairan kepulauan Obi masuk dalam alur migrasi mamalia laut

Dengan demikian, dugaan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah memberikan surat rekomenasi pemanfaatan ruang laut, berikut kebijakan Gubernur Maluku Utara yang nekat menerbitkan izin lokasi perairan kepada anak perusahaan Harita Group tersebut, mencerminkan sikap dan posisi pemerintah yang secara terbuka menjadi pengabdi  korproasi, lalu secara sadar abai, bahkan “membunuh” sumber penghidupan masyarakat.

Seluruh kebijakan dan praktik buruk atas daratan dan perairan Maluku Utara yang terus berlangsung selama 1 x 24 jam setiap harinya, akan mencapai puncaknya ketika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU CILAKA) disahkan, sebab, sebagian besar pasal-psal yang tercantum dalam RUU ini memprioritaskan kepentingan pengusaha, beberapa diantaranya seperti masa berlaku izin konsesi tambang sesuai dengan umur tambang, perusahaan tambang yang melakukan pengolahan dan pemurnian diberikan kelonggaran dalam membayar royalti, dan hilangnya sanksi pidana bagi pejabat yang dalam mengeluarkan izin bertentangan dengan UU Minerba.

Seluruh rancangan peraturan, UU, dan produk kebijakan tersebut, menunjukkan betapa pemerintah memfasilitasi pelanggengan industri ektraktif di Indonesia, dan pada akhirnya nasib masyarakat menjadi pengungsi di atas tanah sendiri, tanpa jaminan keselatan diri atau ruang hidup, tanpa suara untuk menentukan ataupun menolak aliran modal atas pembangunan di tempat kita menetap.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Maluku Utara di Jakarta, mendesak:

 

  1. Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mencabut SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 yang diterbitkan pada 2 Juli 2019 lalu tentang Izin Lokasi Perairan PT Trimegah Bangun Persada
  2. Mendesak KKP untuk mencabut dan atau membatalkan rekomendasi pemanfaatan ruang laut di Perairan Kepulauan Obi bagi PT Trimegah Bangun Persada, dan tidak mengeluarkan rekomendasi baru untuk PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali, Sulawesi Tengah.
  3. Mendesak KKP untuk segera lakukan evaluasi dan audit seluruh tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Maluku Utara, lakukan penegakan hukum, dan pulihkan kerusakan sosial-ekologis yang sudah terjadi.
  4. Mendukung gerakan penolakan RUU CILAKA yang terbukti sebagian besar pasalnya hanya untuk memenuhi kepentingan oligarki tambang.

 

Narahubung:

Hamdan Halil – Koordinator Lapangan – 081248399809

Agus Sena – Ketua Umum PB FORMALUT – 082121282186

Proyek Pembuangan Tailing Bawah Laut: Membunuh Masyarakat Pesisir dn Pulau Kecil

Jakarta, 4-Maret-2020 – Rencana pemerintah untuk membuang tailing ke laut dalam melalui proyek ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ (Deep Sea Tailing Placement) untuk pabrik proyek hidrometalurgi akan menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah diporakporadakan oleh industri ekstraktif.

 Sebagaimana diketahui, terdapat empat (4) perusahaan yang sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain: PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi; dan PT QMB New Energy Material; PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali.

PT Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara, dengan N0 SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019. Sementara PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang merupakan Proyek Strategis Nasional, telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan tailing bawah laut ini melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP No. B.225/DJPRL/III/2019 pada 1 Maret 2019 perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut. Dasar hukum penerbitan izin yang telah dikeluarkan tidak memiliki landasan yang kuat karena hanya berdasarkan PP No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Padahal, terdapat aturan yang lebih tinggi, yaitu: UU No. 27 tahun 2007, khususnya Pasal 35; UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010.

Proyek pembuangan tailing ini menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil, mengingat di Pulau Obi sendiri terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektar itu. Sementara, daratan Morowali telah lama diobrak-abrik oleh 61 perusahaan tambang yang beraktivitas di daratan dan pesisir.

Proyek pembuangan tailing ini jelas menambah kehancuran di dua wilayah itu; mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan. Dalam Konteks ini, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut menyebutkan bahwa ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensitif serta terlarang untuk dijadikan kawasan pembuangan limbah.

Potensi ancaman yang besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood).

Lebih jauh, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat. Setidaknya terdapat lebih dari 7000 keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan terdampak proyek ini. Sementara itu, masa depan kehidupan 3.343 keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi juga dipertaruhkan.

Di Morowali, pihak yang paling diuntungkan dari proyek ‘pembuangan tailing ke laut dalam’ ini adalah PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali. Ketiga perusahaan ini diduga terhubung ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IMIP yang berdiri sejak 2013 adalah proyek bisnis Indonesia-China yang merupakan usaha patungan antara Shanghai Decent Investment Co. Ltd., PT Bintang Delapan Investama, dan PT Sulawesi Mining Investment.

Sementara di Pulau Obi, Harita Group sendiri, melalui anak perusahaannya, PT Trimegah Bangun Persada adalah aktor utama yang menangguk keuntungan di atas penderitaan masyarakat Pulau Obi yang kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif. Tak berhenti di situ, anak perusahaan lainnya, PT Gane Permai Sentosa yang beroperasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, hendak menggusur lebih dari 700 orang warga setempat dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami. Alasan lain yang digunakan oleh Perusahaaan ini adalah keberadaan pemukiman penduduk yang dekat dengan pabrik yang baru dibangun, padahal masyarakat telah lama mendiami kawasan tersebut jauh sebelum kedatangan Harita Group.

Berangkat dari hal-hal di atas, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi, untuk menghentikan proyek pembuangan tailing di laut dalam ini. Pemerintah mestinya mulai memulihkan kedua wilayah ini untuk menghentikan perluasan perusakan akibat industri ekstraktif. (*)

Narabuhung :

Melky Nahar, Pengkampanye JATAM, 081319789181

Parid Ridwanuddin, Pengkampanye KIARA, 081237454623

 

SIARAN PERS

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2020/03/SIARAN-PERS.pdf

Surati Presiden Jokowi, KIARA Sampaikan Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja  

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) www.kiara.or.id

 

Jakarta, 3 Maret 2020 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama dengan sejumlah organisasi nelayan di Indonesia menyampaikan surat penolakan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terhadap Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Di dalam suratnya, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan bahwa alasan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dua hal, yaitu: pertama, dari sisi prosedur, penyusunan RUU ini tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya partisipasi masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir. 

“Pada titik ini, RUU Omnibus Law memiliki kecacatan hukum yang sangat serius karena tidak melibatkan masyarakat pesisir yang berpotensi akan terdampak RUU ini jika telah disahkan. Pada saat yang sama, banyak pelaku bisnis skala besar dan investor dilibatkan bahwa masuk ke dalam tim utama Satgas sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja” kata Susan.

Kedua, dari sisi substansi RUU ini akan merevisi banyak sekali UU sektoral yang dianggap akan menghambat investasi atau kemudahan berusaha. Di dalam konteks kelautan dan perikanan, RUU ini akan membuka kesempatan yang sangat besar kepada kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. pada saat yang sama, nelayan-nelayan skala kecil dan nelayan tradisional disamakan dengan nelayan skala besar. Dengan demikian, definisi diantara kedua pelaku perikanan ini akan kabur.

“Pada masa yang akan datang, nelayan-nelayan skala kecil harus berkompetisi dengan kapal-kapal besar di lautan Indonesia. Kondisi ini jelas akan merugikan kehidupan nelayan skala kecil karena sumber daya perikanan akan terus dieksploitasi oleh kapal skala besar,” ungkap Susan.

Di penghujung suratnya, KIARA menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang  menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “RUU ini jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 3,” tambahnya.

Tak hanya itu, KIARA meminta Presiden untuk mencabut Surat Presiden yang sudah dikirimkan ke DPR serta meminta DPR untuk tidak membahasnya. “Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena sejumlah alasan yang disebutkan di atas. Kami meminta Bapak Presiden untuk segera menarik Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR RI. Kepada DPR RI, KIARA meminta untuk menolak seluruh pembahasan RUU ini,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Sutrisno, Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), +62 812-6451-6204

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), +62 852-2598-5110