PERINGATAN HARI BUMI 2020 KIARA: HENTIKAN LEGALISASI PENGHANCURAN LAUT MELALUI RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Jakarta, 22 April 2020 – Laut merupakan entitas ekologis yang sangat penting di planet bumi. Kondisi lautan yang sehat dan bersih merupakan kunci keseimbangan kehidupan yang harus terus dijaga. Tak hanya itu, laut yang sehat dan bersih adalah ‘bank’ pangan serta sumber protein penting bagi lebih dari 7 miliar manusia yang hari ini mendiami bumi.
Namun, keberlanjutan ekosistem laut sedang mengalami keterancaman yang sangat serius, yang dibuktikan oleh hilangnya kandungan oksigen (deoksigenasi) di dalam laut dunia akibat krisis iklim yang disebabkan oleh aktivitas destruktif manusia. Fakta deoksigenasi, telah dilaporkan oleh sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu International Union for the Conservation of Nature (IUCN) pada tahun 2019 lalu.
Di Indonesia, ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, juga mengalami keterancaman serius, yang dibuktikan dengan maraknya proyek reklamasi pantai lebih dari 40 titik. Pada saat yang sama, ekspansi proyek pertambangan nikel, pasir laut, dan juga batu bara, juga menghancurkan masa depan lautan Indonesia.
Kehancuran ekosistem lautan Indonesia, akan semakin parah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, mengingat RUU ini hanya menempatkan laut sebagai target invetasi, dalam arti objek eksploitasi atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam peringatan hari bumi 2020 yang setiap tahun diperingati dan dirayakan pada tanggal 22 April, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan penghancuran ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang akan dilegalisasi oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami mendesak Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini dilakukan oleh DPR RI untuk dihentikan. Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk mencabut Surat Presiden yang telah ia kirimkan kepada DPR RI,” tegas Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.
Menurut Susan, melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sangat-sangat terancam. Ia memberikan contoh, di dalam RUU Omnibus Law yang merevisi pasal 26A UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, disebutkan: “Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”
“Pasal tersebut menghilangkan syarat-syarat penting, terutama pertimbangan sosial, ekologis, dan juga budaya. Dengan demikian, perlindungan ekosistem pesisir laut, dan pulau-pulau kecil, akan semakin masif dengan disahkannya RUU ini,” ungkap Susan.
Meski di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pasal mengenai konservasi laut, tambah Susan, namun hal tersebut menunjukkan kebingungan pemerintah. Selain karena konsepnya top-down dan berbasis utang luar negeri, konservasi laut adalah proyek ditujukan untuk melayani kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya genetik, salah satunya untuk kepentingan industri farmasi.
Tak hanya itu, kawasan-kawasan konservasi laut yang selama ini telah ditetapkan justru dijadikan kawasan pariwisata skala besar dengan nama Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). “Bagaimana mungkin konservasi laut akan disandingkan dengan eksploitasi laut? Pasal-pasal yang mengatur eksploitasi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil jauh lebih banyak dari pasal konservasi laut,” tutur Susan.
Dengan demikian, RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan memperparah kehancuran ekosistem lautan Indonesia di masa depan yang merupakan bagian penting dari planet bumi. “Atas dasar itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak RUU ini,” pungkas Susan. (*)
Informasi lebih lanjut
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050