FORUM KONSULTASI PUBLIK KKP DITOLAK NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA

Siaran Pers Bersama

Jakarta, 10 Juni 2020 – Di tengah ancaman penyebaran Covid-19 yang terus meneror masyarakat pesisir, Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah menyelenggarakan kegiatan forum konsultasi publik yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2020. Tujuannya, membahas perizinan kapal-kapal cantrang di perairan Indonesia dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Selain mengizinkan cantrang, KKP juga mengizinkan 7 alat tangkap lainnya, diantaranya payang, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat hela dasar udang, dan lain sebagainya.

Forum konsultasi publik tersebut mendapatkan kritik dan penolakan yang sangat kuat dari sejumlah organisasi nelayan di Indonesia, karena dibahas di masa Pandemi Covid-19 sekaligus tidak melibatkan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil sebagai rights holders sumber daya kelautan dan perikanan.

“Sungguh aneh KKP memaksakan pembahasan izin kapal-kapal cantrang di masa pandemi Covid-19. Pada saat yang sama nelayan-nelayan di Indonesia tak dilibatkan. Kebijakan ini sebenarnya jelas bukan untuk nelayan tradisional dan nelayan skala kecil,” tegas Sutrisno, Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) yang juga Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN).

Menurut Sutrisno, pembahasan revisi Permen No. 71 Tahun 2016 yang akan memberikan izin kapal-kapal cantrang di perairan Indonesia, selain cacat secara prosedur juga cacat secara substansi. “Secara substansi pemberian izin akan menghancurkan masa depan sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” katanya.

Senada dengan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan pemberian izin kepada kapal-kapal cantrang yang dilakukan oleh KKP menunjukkan keberpihakan kementerian ini hanya ditujukan untuk melayani pengusaha cantrang. “Jika KKP sudah tak berpihak kepada nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, lebih baik KKP dibubarkan,” ungkapnya.

Susan menyatakan bahwa pemberian izin kepada kapal-kapal cantrang yang dilakukan oleh KKP akan mendorong konflik antara kapal-kapal besar di atas 10 GT dengan kapal-kapal nelayan tradisional dan nelayan skala kecil dengan ukuran di bawah 10 GT.

“Kebijakan KKP ini akan memantik konflik antara nelayan tradisional dan nelayan skala kecil sebagai rights holder laut dan perairan di Indonesia dengan para pengusaha pemilik kapal cantrang. Ini adalah kebijakan yang sangat berbahaya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Susan mengkhawatirkan kebijakan ini akan membuka kembali praktik IUU Fishing yang telah lama diperangi oleh Pemerintah Indonesia selama ini. Ia menyoroti kapal-kapal besar, khususnya diatas 200 GT yang akan diizinkan oleh KKP. “Ini adalah pintu masuk praktik IUU Fishing dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya,” imbuhnya.

Susan mendesak KKP untuk membatalkan rencana pemberian izin kapal-kapal cantrang karena hanya akan merugikan 8 juta lebih rumah tangga perikanan di Indonesia. “Demi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta kehidupan jutaan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, kebijakan pemberian izin untuk kapal cantrang harus dibatalkan,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Sutrisno, Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) sekaligus Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), +62 812 6451 6204

Jumiati, Dewan Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) +62 81263676561

Bona Beding, Ketua Forum Masyarakat Adat di Pesisir, +62 812 1878 9744

Zainal Arifin, Koordinator Layar Nusantara/LBH Semarang, +62 813 9128 2443

Rignolda Djamaluddin, Ketua KELOLA, +62 813 5460 1480

Bina Desa, +62 21 8199749

Arman Manila, Ketua JPKP, +62 821 8945 6000

Rahmi Fajri, Ketua KuALA, +62 852 7591 3546

Nus Ukru, Ketua BAILEO, +62 822 4891 7967

Edo Rakhman, WALHI Eksekutif Nasional, +62 813-5620-8763