Soal Ekspor benih Lobster, KIARA: Pemilihan 26 Perusahaan Eksportir oleh KKP tidak Transparan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 2 Juli 2020 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mempertanyakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KP No. Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Salah satu poin yang disorot adalah ketiadaan transparansi pemilihan 26 perusahaan eksportir benih lobster oleh yang dilakukan KKP.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama masyarakat bahari yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Kebijakan pemberian izin ekspor benih lobster, khususnya pemilihan 26 perusahaan eksportir, dinilai oleh Susan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tak ada unsur transparansi.

“Tak ada transparansi terkait izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan eksportir. Apa dasar pemilihannya dan bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan itu? masyarakat tak ada yang mengetahui hal itu,” ungkap Susan.

Selanjutnya, Susan menyampaikan kembali penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. “Bahkan, Ombudsman menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Menteri KP seharusnya mempertimbangkan penilaian tersebut,” kata Susan.

Susan mendesak Edhy Prabowo untuk segera membuka informasi secara detail 26 perusahaan yang mendapatkan izin melakukan ekspor benih lobster karena merekalah yang mendapatkan keuntungan paling besar dengan adanya Permen KP No. 12 Tahun 2020. Pada saat yang sama, negara hanya menerima PNBP sangat kecil sekali.

“Berdasarkan data Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juni 2020, PNBP yang diperoleh negara hanya sebesar Rp.15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor. Angka yang sangat miris sekali. Jika negara hanya mendapatkan Rp.15.000 per 60.000 ekor, maka berapa yang didapatkan oleh nelayan? Fakta ini menunjukkan perusahaan ekspor lobster menang banyak,” imbuh Susan.

Berdasarkan hal itu, KIARA meminta Edhy Prabowo untuk membatalkan Permen KP No. 12 tahun 2020 karena dampak buruknya bagi nelayan, keberlanjutan ekosistem perairan, dan perekonomian negara sangat besar. “Ada mandat yang lebih penting dan harusnya dijalankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu menjalankan mandat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Itu yang lebih penting, namun sayangnya orientasi kebijakan Bpk. Edhy Prabowo hanya mengedepankan kepentingan segelintir orang yaitu eksportir ketimbang mendorong kedaulatan dan keberlanjutan laut Indonesia. Untuk itu, kami mendesak Menteri KP membatalkan Permen ini segera,” pungkas Susan. (*)

DAFTAR PERUSAHAAN YANG MENDAPATKAN IZIN EKSPOR BENIH LOBSTER OLEH KKP
1. PT Samudera Bahari Sukses
2. PT Natura Prima Kultur
3. PT Royal Samudera Nusantara
4. PT Graha Food Indo Pasific
5. PT Aquatic Lautan Rezeki
6. CV Setia Widata
7. PT Agro Industri Nasional
8. PT Alam Laut Agung
9. PT. Gerbang Lobster Nusantara
10. PT Global Samudera Makmur
11. PT Sinar Alam Berkilau
12. PT Wiratawa Mitra Mulia
13. UD. Bali Sukses Mandiri
14. UD. Samudera Jaya
15. PT. Elok Monica Grup
16. CV. Sinar Lombok
17. PT Bahtera Dama Internasional
18. PT Indotama Putra Wahana
19. PT Tania Asia Marina
20. CV Nusantara Berseri
21. PT Pelangi Maritim Jaya
22. PT Maradeka Karya Semesta
23. PT Samudera Mentari Cemerlang
24. PT Rama Putra Farm
25. PT Kreasi Bahari Mandiri
26. PT Nusa Tenggara Budidaya

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050