MERESPON PENJELASAN ANIES, INI SEJUMLAH KECACATAN PROYEK REKLAMASI ANCOL VERSI KIARA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 12 Juli 2020 – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum lama ini memberikan penjelasan terkait keluarnya Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar). Penjelasan tersebut dapat diakses pada link youtube berikut http://youtu.be/Pw7EQE7NEbE.

Secara garis besar, Anies menjelaskan bahwa keputusannya yang mengizinkan reklamasi di perairan Ancol tidak melanggar hukum sebagaimana proyek reklamasi 17 pulau, dialokasikan untuk kepentingan publik, dapat mencegah Jakarta dari ancaman banjir, serta akan dibangun museum Nabi Muhammad yang akan menjadi magnet pariwisata, tak hanya di Indonesia, tetapi juga di Benua Asia. Tak hanya itu, secara teknis, reklamasi di Ancol menggunakan material lumpur dari sungai-sungai yang telah dikeruk.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut bahwa proyek reklamasi di perairan Ancol merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proyek 17 pulau, hal itu bisa dilihat dari rencana pembangunan 17 pulau, dimana PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K.

“Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektar, sementara sekarang hanya 32 hektar. Ini kecacatan pertama,” kata Susan.

Tak hanya itu, Susan merespon pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Menurutnya, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Untuk 4 pulau yang sudah jadi, seluruhnya harus menjadi kawasan publik. “Jika Anies punya political will yang serius, harusnya 4 pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan. Ini kecacatan kedua,” tegas Susan.

Adapun untuk klaim proyek tersebut dapat mencegah banjir, Susan menilai hal tersebut merupakan alasan klise, dimana narasi banjir selalu diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya. “Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga,” jelas Susan.

Saat merespon rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi Lain seperti reklamasi Pantai Losari di Makasar, Sulawesi Selatan. Tujuannya, untuk meredam protes dari masyarakat.

“Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat. Pengalaman di Pantai Losari masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total. Masjid itu tak jadi apa-apa sekarang. Adalah sangat bahaya jika agama jadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi. Ini kecacatan yang keempat,” imbuh Susan.

Untuk material lumpur yang menjadi bahan reklamasi, Susan menjelaskan, bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya. “Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat. Ini kecacatan yang kelima,” katanya.

Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa secara legal, proyek reklamasi ini yang diizinkan melalui Kepgub No. 237 Tahun 2020 tidak memiliki payung hukum. Tak ada payung hukum, baik dari perspektif darat, khususnya yang menggunakan Rencana Detail Tata Ruang. Proyek reklamasi Ancol tak ada dalam RDTR DKI Jakarta.

“Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU No. 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini. Ini kecacatan proyek reklamasi Ancol yang keenam,” pungkas Susan. (*)

 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050